Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Subang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Subang.
4. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Subang.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Subang.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun un yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik daerah (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, da pensiun, persatuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk akan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9. Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki, dikelola dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik berupa benda tidak bergerak yang meliputi tanah, bangunan, gedung dan benda bergerak seperti kendaraan, alat-alat berat, alat-alat laboratorium dan barang milik Pemerintah Daerah.
10. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah/Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
11. Pihak Ketiga adalah orang pribadi atau badan ataut dari luar Organisasi Perangkat Daerah/Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang menggunakan dan/atau mendapat manfaat atas kekayaan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk perpindahan ini dan/atau moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
13. Tempat Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut TPR terhadap pengemudi kendaraan angkutan umum Bis dan non Bis di terminal dalam wilayah Kabupaten Sunten.
14. Karcis Retribusi adalah alat yang digunakan sebagai tanda bukti pembayaran yang sah bagi setiap kendaraan umum yang menggunakan fasilitas Terminal.
15. Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat untuk memarkir kendaraan di Terminal.
16. Hewan adalah Sapi, Kerbau, Domba, Kambing, Unggas, dan hewan lain yang lazim dikonsumsi.
17. Ternak adalah hewan peliharaan yang kehidupannya yakni mengenai tentang perkembangan biasanya manfaatnya diatur dan diwasia manusia serta dipelihara khususnya sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan manusia.
18. Rumah Potong Hewan adalah suatu tempat atau bangunan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah serta dipergunakan untuk memotong hewan.
19. Petugas Pemeriksa Hewan adalah Dokter Hewan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging di Rumah Potong Hewan.
20. Usaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan usaha pemotongan yang dilaksanakan oleh orang pribadi atau Badan Hukum untuk memenuhi kebutuhan penyediaan daging.
21. Kandang Hewan adalah kandang yang digunakan untuk penampungan hewan sementara sebelum dipotong nhau diperjualbelikan.
22. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk memungut atau pemotong retribusi tertentu.
23. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
24. Usaha Daerah adalah menyediakan dan menjual produk daerah antara lain bibit dan benih tanaman, bibit dan benih kehutanan dan perkebunan, bibit ternak, hasil produksi ternak, bibit dan benih ikan, Iklan dan pengumuman.
25. Penyidikan tindakan pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tidak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Besarnya tarif retribusi kekayaan daerah ditetapkan sebagai berikut:
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Barang Bergerak adalah sebagai berikut:
a. Alat Berat Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Alat Berat dicantumkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
b. Alat Laboratorium Dinas Bina Marga dan Pengairan
c. Laboratorium Lingkungan Hidup
(2) Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b belum termasuk biaya bahan bakar, biaya pelumas, biaya transportasi pengiriman alat dari pool/garase ke lokasi pemakaian pulang-pergi, biaya tenaga kerja serta segala biaya operasional lainnya, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(3) Pemungutan Tarif Retribusi Laboratorium Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) huruf c berlaku setelah mendapatkan sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional.
(4) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakian Kekayaan Daerah Barang tidak Bergerak adalah sebagai berikut:
s/Pameran/ Resepsi, dll Event Olah Raga
100.000 Per hari
Event Non Olah Raga
150.000 Per hari
Event Non Olah Raga (Showbiz/Penta s/Pameran/ Resepsi, dll)
150.000 Per hari
Event Olah Raga
200.000 Per hari
Event Non Olah Raga (Showbiz/Penta s/Pameran/ Resepsi, dll)
200.000 Per hari
Olah Raga dan Rekreasi
8.000 Per orang per sekali masuk
Event (Showbiz/ Pentas/ Pameran/ Resepsi, dll)
1.000.000 Per hari
Event (Showbiz/ Pentas/ Pameran/ Resepsi, dll)
500.000 Per hari
Event (Showbiz/ Pentas/ Pameran/ Resepsi, dll)
600.000 Per hari
Event (Showbiz/ Pentas/ Pameran/ Resepsi, dll)
500.000 Per hari
Event (Showbiz/ Pentas/ Pameran/ Resepsi, dll)
1.000.000 Per hari
Event (Showbiz/ Pentas/ Pameran/ Resepsi, dll)
300.000 Per hari
Event (Showbiz/ Pentas/ Pameran/ Resepsi, dll)
200.000 Per hari
(3,33 % x LT x NT = Nilai Tanah (m2) NT x IPT) Per tahun IPT = Indeks Penggunaan Tanah
(5) Nilai tanah, nilai bangunan, indeks penggunaan tanah, indeks penggunaan bangunan sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan Keputusan Bupati.