Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Subahun Tahun 2012 Nomor 5 Seri ), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :