Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1 Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2 Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3 Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
4 Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5 Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat yang selanjutnya disingkat PDAM.