Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
4. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi kependudukan Kabupaten Sumba Barat.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik INDONESIA.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah satuan kerja ditingkat kecamatan yang bertanggungjawab kepada dinas.
9. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerapan balas penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
10. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
11. Data Kependudukan adalah data orang perseorangan atau himpunan data yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
12. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
13. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perpindahan alamat, serta status tinggal terhadap menjadi tinggal tetap.
14. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau satu angka, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
15. Kartu Keluarga, selanjutnya disebut KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
16. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disebut KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi ciap yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
17. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada daftar register pencatatan sipil pada Dinas.
18. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
19. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan peristiwa penting lainnya.
20. Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari rahimnya yang ditandai setelah pemisahan tersebut, bayi menunjukkan bukti-bukti kehidupannya.
21. Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungannya perumung lahir seidikit 28 (dua puluh delapan) menit pada saat dilahirkan tampak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
22. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
23. Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
24. Pembatalan perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
25. Pembatalan perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26. Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat apapun setelah kelahiran hidup terjadi.
27. Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau wali lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
28. Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
29. Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
30. Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
3,1 Perubahan kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara INDONESIA menjadi Warga Negara Asing atau seorang Warga Negara Asing menjadi Warga Negara INDONESIA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
32. Peristiwa lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
33. Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam buku laporan peristiwa penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
34. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing yang tinggal di Wilayah INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
35. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing yang tinggal menetap di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
36. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
37. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana Kependudukan sebagai satu kesatuan.
38. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran datanya terlindungi kerahasiaannya.
39. Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya.
40. Dokumentasi identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum publik dan badan hukum privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
41. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
42. Data center adalah tempat / ruang penyimpanan perangkat database pada dinas yang menghimpun data kependudukan.
43. Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
4/4. Pengguna data pribadi adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
45. Hari adalah hari kerja.
46. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara wilayah Kabupaten Sumba Barat.
47. Pendatang adalah Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bermaksud tinggal sementara di daerah dalam jangka waktu antara 30 (tiga puluh) hari sampai 6 (enam) bulan.
48. Tamu adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang melakukan kunjungan singkat di daerah yang lamanya kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
49. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
50. Orang asing adalah orang bukan Warga Negara INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dinas berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan urusan administrasi kependudukan yang meliputi:
a. menyelenggarakan kegiatan pendaftaran penduduk yang meliputi:
1. pencatatan biodata;
2. penerbitan NIK;
3. penerbitan KTP-el dan Kartu Keluarga;
4. pendaftaran pindah datang penduduk;
5. penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal;
6. legalisasi KTP-el dan Kartu Keluarga; dan
7. pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan.
b. menyelenggarakan kegiatan pencatatan sipil yang meliputi :
1. Pencatatan kelahiran,
2. Pencatatan lahir mati;
3. Pencatan pengakuan, pengesahan dan pengangkatan anak;
4. Pencatatan perkawinan bagi penduduk yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, serta aliran kepercayaan Marapu;
5. Pencatatan perceraian bagi penduduk yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, serta aliran kepercayaan Marapu;
6. Pencatatan perubahan nama;
7. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan;
8. Pencatatan kematian; dan
9. Pencatatan peristiwa penting lainnya.
c. melakukan pengkajian, penerapan dan pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan;
d. melakukan proyeksi dan penyerasian perkembangan kependudukan;
e. melakukan pengolahan dan penyajian data statistik vital dan statistik kependudukan; dan
f. mencetat, menerbitkan dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan.
(2) Kewajiban pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi penduduk beragama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat pada KUA kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk pencatatan perceraian bagi penduduk beragama Islam dilaksanakan di Pengadilan Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan kegiatan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap pengakuan anak di daerah wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Dinas atau UPTD, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas atau UPTD mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak serta membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Bagi anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Dinas di luar daerah, pencatatan pengakuan anak dilakukan oleh Dinas atau UPTD yang menerbitkan akta kelahiran.
(4) Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
14. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (2) dan ayat
(5) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
(2) Data perorangan meliputi :
a. Nomor KK;
b. NIK;
c. Nama Lengkap;
d. Jenis Kelamin;
e. Tempat Lahir;
f. Tanggal/bulan/tahun lahir;
g. Golongan darah;
h. Agama/kepercayaan;
i. Status perkawinan;
j. Status hubungan dalam keluarga;
k. Cacat fisik dan atau mental;
l. Pendidikan terakhir;
m. Jenis pekerjaan;
n. NIK Ibu kandung;
o. Nama Ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. Nama ayah;
r. Alamat sebelumnya;
s. Alalamat sekarang;
t. Kepemilikan akta lahir/surat kenal lahir;
u. Nomor akta perkawinan/surat kenal lahir;
v. Kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. Nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. Tanggal perkawinan;
y. Kepemilikan akta perceraian;
z. Nomor akta perceraian/surat cerai;
aa. Tanggal perceraian;
bb. Sidik jari;
cc. Iris mata;
dd. Tanda tangan; dan ee. Elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan kualitatif.
(4) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan:
a. pelayanan publik;
b. perencanaan pembangunan;
c. alokasi anggaran;
d. pembangunan demokrasi; dan
e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
16. Ketentuan Pasal 68 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat
(2) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan Peta Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen data penduduk yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemilik KTP-el.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
(3) Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada.
(5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan yang diakui, tetapi tetap dilaporkan dan dicatat dalam database kependudukan.
(6) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan chip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.
(7) KTP-el untuk :
a. Warga Negara INDONESIA masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
(8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Dinas untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
(9) Dalam hal berlakunya KTP-el rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Dinas melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
18. Pasal 70 Dihapus.
19. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Petugas pengelola data dan informasi kependudukan pada Dinas dan kecamatan diberikan hak akses.
(2) Petugas pada Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Supervisor perijinan, Operator pendaftaran penduduk, Operator pencatatan sipil dan Operator layanan data dan informasi.
(3) Petugas pada kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Operator Pendaftaran Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Operator Layanan Data dan Informasi.
(4) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memasukan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat, menghapus dan menghapus serta mencetak Data Pribadi.
(5) Petugasas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
26. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB dan (1) Pasal baru, yakni BAB XIIA dan Pasal 86A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB XIIA PENDANAAN
(1) Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan sebagai berikut :
a. pembetan KK dan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah),-
b. pembatan KK dan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah),-
c. kedatangan penduduk Warga Negara INDONESIA yang diakibatkan oleh perpindahan dalam daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah),-
d. kedatangan penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),-
e. pindah datang penduduk Warga Negara INDONESIA dari luar daerah/luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),-
f. penduduk Orang Asing yang bermaksud pindah datang dari luar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),-
g. pendatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah),-
h. tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).-,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Buat.
28. Ketentuan Pasal 88 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting sebagai berikut :
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).-,
b. kelahiran penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi diluar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).-,
c. lahir mati penduduk Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).-,
d. lahir mati Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).-,
e. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).-,
f. perkawinan penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi diluar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).-,
g. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).-,
h. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).-,
i. perceraian penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi diluar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).-,
j. pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).-,
k. pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).-,
l. pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara INDONESIA diluar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).-, -,
m. pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).-,
n. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).-,
o. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah),-
p. perubahan kewarganegaraan dari WNA kepada Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) sebesar Rp.1.000 (satu juta rupiah),-
q. anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan telah memiliki salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),-
r. peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah),-
s. pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),-
t. pembatalan akta pencattingan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
29. Ketentuan Pasal 89 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 Ayat (6), Pasal 76A, Pasal 77 ayat (1), dan ayat
(3), Pasal 77A, Pasal 84 ayat (1) dan ayat (5), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
32. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :