Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat;
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat;
4. Dinas Kebudayaan dan Pariwisla adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah Sumba Barat;
5. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengurangi tempati tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara;
6. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata;
7. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi, pada muncul sebagai kebutuhan setiap orang dan negara yang interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha;
8. Pariwisata berbasis budaya yang selanjutnya disebut Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang berupa hasil olah cipta, rasa dan karya manusia sebagai makhluk buddha, yakni yang bersifat wujud (tangble) maupun tidak berwujud (intagble);
9. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Sumba Barat yang selanjutnya disebut RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2025;
10. Rencana Induk Pengembangan Objek Wisata yang selanjutnya disebut RIPOW adalah rencana kebijaksanaan pengembangan objek wisata yang berisi rencana struktural tata ruang, arahan ketentuan ruang dan bangunan serta indik program pembangunannya;
11. Pembangunan adalah suatu proses ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka peningkatan nilai tambah sesuai yang dikehendaki;
12. Pengembangan adalah suatu proses pembangunan secara bertahap dan teratur yang menjurus keserasian yang dikehendaki;
13. Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan;
14. Destinasi Pariwisata adalah Destinasi Pariwisata yang berskala Kabupaten;
15. Kawasan Pariwisata adalah kawasan pariwisata yang merupakan kepatuedan sistem antik kawasan pembangunan pariwisata pada skala daerah;
16. Kawasan Pembangunan Pariwisata adalah kawasan geografis didalam destinasi pariwisata yang memiliki tema tertentu, dengan komponen daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksessibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya pariwisata;
17. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama ataupun pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh terhadap beberapa aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, dukungan lingkungan, hidup, pertahanan dan keamanan;
18. Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata adalah hasil penyewahan pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Destinasi Pariwisata, Kawasan Pembangunan Pariwisata dan Kawasan Strategis Pariwisata;
19. Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai nya berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang dapat menarik sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan;
20. Infrastruktur Pariwisata adalah sarana yang menunjang/mengakomodasi semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan wisatawan menemuinya kebutuhannya;
21. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam kemajuan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan di dalam kegiatan kepariwisataan;
22. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengomunikasikan, menyampaikan daya tarik wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan dan memperluas jangkauan kepariwisataan;
23. Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition yang selanjutnya disingkat MICE adalah usaha pariwisata yang bergerak di bidang jasa pelayanan penyelenggaraan rapat, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
24. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata;
25. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan badan dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
26. Kepariwisataan adalah kumpulan usaha beserta jaringannya yang diimplementasikan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, daerah, swasta, dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkebangsaan guna menghasilkan peran ke achapaian tujuan di bidang Kepariwisataan;
27. Organisasi kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan pemerintah daerah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan;
28. Sumber daya manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaanya terkait langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan;
29. Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata yang selanjutnya disebut Fasilitas Kepariwisataan adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya, sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan kesehatan dan semua jenis saran yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata;
30. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di wilayah destinasi pariwisata dapat kaitan dengan mempunyai kunjungan wisata;
31. Standardisasi Kepariwisataan adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerangkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang Kepariwisataan;
32. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihargai, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja;
33. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukungan peningkatan mutu daya tarik pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan;
34. Sertifikasi adalah jaminan mutu yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah dikreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atento personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan;
35. Detail Engineering Design yang selanjutnya disingkat DED adalah rencana operasional pengembangan objek wisata yang berisi pemanfaatan ruang, ketentuan ruang dan bangunan serta pembangunan.
(1) Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi :
a. pembangunan destinasi pariwisata;
b. pembangunan pemasaran pariwisata;
c. pembangunan industri pariwisata;
d. pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
(2) Pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA;
(3) RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (memuat :
a. visi;
b. misi;
c. asas;
d. tujuan;
e. sasaran;
f. arah pembangunan kepariwisataan daerah;
g. arah kebijakan dan strategi pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah;
h. arah kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata daerah;
i. arah kebijakan dan strategi industri pariwisata daerah;
j. arah kebijakan dan strategi kelembagaan pariwisata daerah;
Pasal 3
(1) Pelaksanaan RIPPARDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangannya, dunia usaha, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
a. tahap pertama, tahun 2015 – 2019; dan
b. tahap kedua, tahun 2020 – 2025.
Pasal 4
Pelaksanaan RIPPARDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan evaluasi paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Kedudukan RIPPARDA adalah sebagai :
a. pedoman bagi pembangunan kepariwisataan daerah;
b. pedoman bagi pembinaan, pembangunan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan pariwisata, daya tarik wisata, sarana dan prasarana pariwisata serta investasi pembangunan;
c. penjabaran pola dasar pembangunan kepariwisataan daerah;;
d. penjabaran pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Pasal 6
Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah terwujudnya kepariwisataan Kabupaten Sumba Barat yang kompetitif, berakar pada nilai agama, budaya dan lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat.
Misi
Pasal 7
Dalam mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditempuh 12 misi pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi :
a. pemanfaatan potensi wisata yang dapat meningkatkan peran dalam kesejahteraan masyarakat serta mampu meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat;
b. pengembangan kawasan wisata untuk mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Barat;
c. mengembangkan produk-produk pariwisata secara seksama agar tetap terjaga otentisitasnya (keasliannya) dengan tetap berorientasi pada kepuasan;
d. menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mengembangkan pariwisata;
e. menjaga, menjaga, mengembangkan dan melestarikan kekayaan adat istiadat, budaya dan lingkungan;
f. mengembangkan pemerintahan daerah, swasta dan masyarakat di bidang Pariwisata agar dapat mewujudkan destinasi pariwisata yang unggul;
g. menyadarkan masyarakat serta seluruh pelaku pariwisata bahwa masing-masing pihak memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan pariwisata;
h. meningkatkan kualitas SDM dan mengembangkan kebudayaan agar upaya memanfaatkan potensi pariwisata dapat menuju sasaran destinasi pariwisata terkemuka;
i. meningkatkan pemahaman bagi masyarakat pada umumnya dan pelaku pariwisata pada khususnya bahwa pariwisata dapat mengantarkan kondisi yang lebih baik pada aspek Kamtibmas, pengamalan ajaran dan Pancasila serta mewujudkan otonomi daerah dengan melaksanakan pendidikan kesehatan serta aksesibilitas sebagai pendorong dan penggerak pembangunan;
j. meningkatkan kerjasama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Dinas lain, misalnya Taman Nasional;
k. mempererat kerjasama antar kabupaten dalam satu pulau maupun mengembangkan kerjasama dengan kabupaten lain dan lembaga yang bergerak dibidang pariwisata dalam negeri maupun luar negeri;
l. mengembangkan kerjasama kabupaten lain untuk melaksanakan promosi dan pengembangan pariwisata;
Asas
Pasal 8
Pembangunan kepariwisataan daerah diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. keunggulan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kelestarian;
g. partisipatif;
h. berkelanjutan;
i. demokratis;
j. kesetaraan;
k. kesatuan.
Tujuan
Pasal 9
Tujuan Pembangunan Kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, meliputi :
a. meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata serta keragaman daya tarik wisata berdasarkan potensi lokal;
b. melakukan kegiatan pemasaran dengan menggunakan berbagai media secara efektif, efisien dan bertanggung jawab;
c. mewujudkan industri pariwisata yang dapat menggerakkan ekonomi kabupaten;
d. mengembangkan kelembagaan kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu menyinergikan pembangunan destinasi, pemasaran, dan industri pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien.
Sasaran
Pasal 10
Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, meliputi :
a. peningkatan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan manca negara;
b. peningkatan lama tinggal dan jumlah pengeluaran wisatawan;
c. peningkatan peran serta masyarakat dalam kepariwisataan; dan
d. peningkatan produk domestik nasional bruto dan pendapatan per capita masyarakat serta pengurangan kemiskinan.
Pasal 11
Arah pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f, meliputi :
a. pembangunan kepariwisataan daerah yang berkualitas, berbasis masyarakat dan berkelanjutan;
b. pembangunan kepiliwisataan daerah yang terpadu secara lintas sektor, kabupaten dan pelaku;
c. orientasi pada upaya peningkatan pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pencegahan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan;
d. tata kelola yang baik;
e. secara terpadu, lintas sektor, lintas daerah dan lintas pelaku; dan
f. mendorong komitmen sektor publik dan privat.
Pasal 12
Kebijakan Umum Pembangunan Kepariwisataan daerah adalah sebagai berikut :
a. mengembangkan kawasan pariwisata berdasarkan satuan wilayah pembangunan;
b. mengembangkan kualitas produk wisata sesuai kondisi yang diharapkan dalam Sapta Pesona dengan tepat memperhatikan kelestarian;
c. meningkatkan sarana dan prasarana wisata serta manajemen dan kualitas SDM;
d. menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kegiatan pariwisata;
e. mengembangkan daerah wisata di Kabupaten Sumba Barat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kepulauan Nusa Tenggara Timur; dan
f. pengembangan pemasaran untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.
Strategi
Pasal 13
Strategi Pembangunan Kepariwisataan daerah adalah sebagai berikut :
a. menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Sumba Barat terutama yang bergerak di bidang Pariwisata terhadap peran penting pariwisata dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara dimana mengikuti era globalisasi;
b. meningkatkan kontribusi kepariwisataan bagi peningkatan pendapatan terutama masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dan peningkatan pendapatan asli daerah;
c. menjaga dan mengembangkan budaya lokal Kabupaten Sumba Barat yang beranekaragam sebagai aset wisata daerah, sesuai dengan tata nilai dan kelembagaan yang secara turun-temurun dipraktekkan dan dipelihara;
d. meningkatkan kualitas produk, sumber daya pariwisata dan lingkungan secara integral berdasarkan asas kesinambungan dan apresiasi terhadap norma dan nilai-nilai yang berlaku;
e. menjadikan Kabupaten Sumba Barat sebagai daerah tujuan wisata regional, nasional dan internasional dengan orientasi ke arah pengembangan pariwisata alam dan budaya, serta MENETAPKAN jenis pariwisata lain sebagai pendamping, berdasarkan keseimbangan antara permintaan pasar dengan potensi yang tersedia;
f. menciptakan hubungan yang harmonis antara manusia, manusia dengan lingkungannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya pariwisata.
(1) Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi :
a. pembangunan destinasi pariwisata;
b. pembangunan pemasaran pariwisata;
c. pembangunan industri pariwisata;
d. pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
(2) Pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA;
(3) RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (memuat :
a. visi;
b. misi;
c. asas;
d. tujuan;
e. sasaran;
f. arah pembangunan kepariwisataan daerah;
g. arah kebijakan dan strategi pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah;
h. arah kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata daerah;
i. arah kebijakan dan strategi industri pariwisata daerah;
j. arah kebijakan dan strategi kelembagaan pariwisata daerah;
Pasal 3
(1) Pelaksanaan RIPPARDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangannya, dunia usaha, dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
a. tahap pertama, tahun 2015 – 2019; dan
b. tahap kedua, tahun 2020 – 2025.
Pasal 4
Pelaksanaan RIPPARDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan evaluasi paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Kedudukan RIPPARDA adalah sebagai :
a. pedoman bagi pembangunan kepariwisataan daerah;
b. pedoman bagi pembinaan, pembangunan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan pariwisata, daya tarik wisata, sarana dan prasarana pariwisata serta investasi pembangunan;
c. penjabaran pola dasar pembangunan kepariwisataan daerah;;
d. penjabaran pemanfaatan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah terwujudnya kepariwisataan Kabupaten Sumba Barat yang kompetitif, berakar pada nilai agama, budaya dan lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat.
Misi
Dalam mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditempuh 12 misi pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi :
a. pemanfaatan potensi wisata yang dapat meningkatkan peran dalam kesejahteraan masyarakat serta mampu meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat;
b. pengembangan kawasan wisata untuk mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Barat;
c. mengembangkan produk-produk pariwisata secara seksama agar tetap terjaga otentisitasnya (keasliannya) dengan tetap berorientasi pada kepuasan;
d. menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mengembangkan pariwisata;
e. menjaga, menjaga, mengembangkan dan melestarikan kekayaan adat istiadat, budaya dan lingkungan;
f. mengembangkan pemerintahan daerah, swasta dan masyarakat di bidang Pariwisata agar dapat mewujudkan destinasi pariwisata yang unggul;
g. menyadarkan masyarakat serta seluruh pelaku pariwisata bahwa masing-masing pihak memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan pariwisata;
h. meningkatkan kualitas SDM dan mengembangkan kebudayaan agar upaya memanfaatkan potensi pariwisata dapat menuju sasaran destinasi pariwisata terkemuka;
i. meningkatkan pemahaman bagi masyarakat pada umumnya dan pelaku pariwisata pada khususnya bahwa pariwisata dapat mengantarkan kondisi yang lebih baik pada aspek Kamtibmas, pengamalan ajaran dan Pancasila serta mewujudkan otonomi daerah dengan melaksanakan pendidikan kesehatan serta aksesibilitas sebagai pendorong dan penggerak pembangunan;
j. meningkatkan kerjasama antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Dinas lain, misalnya Taman Nasional;
k. mempererat kerjasama antar kabupaten dalam satu pulau maupun mengembangkan kerjasama dengan kabupaten lain dan lembaga yang bergerak dibidang pariwisata dalam negeri maupun luar negeri;
l. mengembangkan kerjasama kabupaten lain untuk melaksanakan promosi dan pengembangan pariwisata;
Asas
Pasal 8
Pembangunan kepariwisataan daerah diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. keunggulan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kelestarian;
g. partisipatif;
h. berkelanjutan;
i. demokratis;
j. kesetaraan;
k. kesatuan.
Tujuan
Pasal 9
Tujuan Pembangunan Kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, meliputi :
a. meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata serta keragaman daya tarik wisata berdasarkan potensi lokal;
b. melakukan kegiatan pemasaran dengan menggunakan berbagai media secara efektif, efisien dan bertanggung jawab;
c. mewujudkan industri pariwisata yang dapat menggerakkan ekonomi kabupaten;
d. mengembangkan kelembagaan kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu menyinergikan pembangunan destinasi, pemasaran, dan industri pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien.
Sasaran
Pasal 10
Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, meliputi :
a. peningkatan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan manca negara;
b. peningkatan lama tinggal dan jumlah pengeluaran wisatawan;
c. peningkatan peran serta masyarakat dalam kepariwisataan; dan
d. peningkatan produk domestik nasional bruto dan pendapatan per capita masyarakat serta pengurangan kemiskinan.
Arah pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f, meliputi :
a. pembangunan kepariwisataan daerah yang berkualitas, berbasis masyarakat dan berkelanjutan;
b. pembangunan kepiliwisataan daerah yang terpadu secara lintas sektor, kabupaten dan pelaku;
c. orientasi pada upaya peningkatan pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pencegahan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan;
d. tata kelola yang baik;
e. secara terpadu, lintas sektor, lintas daerah dan lintas pelaku; dan
f. mendorong komitmen sektor publik dan privat.
BAB Keempat
Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan daerah
Kebijakan Umum Pembangunan Kepariwisataan daerah adalah sebagai berikut :
a. mengembangkan kawasan pariwisata berdasarkan satuan wilayah pembangunan;
b. mengembangkan kualitas produk wisata sesuai kondisi yang diharapkan dalam Sapta Pesona dengan tepat memperhatikan kelestarian;
c. meningkatkan sarana dan prasarana wisata serta manajemen dan kualitas SDM;
d. menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kegiatan pariwisata;
e. mengembangkan daerah wisata di Kabupaten Sumba Barat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kepulauan Nusa Tenggara Timur; dan
f. pengembangan pemasaran untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.
Strategi
Pasal 13
Strategi Pembangunan Kepariwisataan daerah adalah sebagai berikut :
a. menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Sumba Barat terutama yang bergerak di bidang Pariwisata terhadap peran penting pariwisata dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara dimana mengikuti era globalisasi;
b. meningkatkan kontribusi kepariwisataan bagi peningkatan pendapatan terutama masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah dan peningkatan pendapatan asli daerah;
c. menjaga dan mengembangkan budaya lokal Kabupaten Sumba Barat yang beranekaragam sebagai aset wisata daerah, sesuai dengan tata nilai dan kelembagaan yang secara turun-temurun dipraktekkan dan dipelihara;
d. meningkatkan kualitas produk, sumber daya pariwisata dan lingkungan secara integral berdasarkan asas kesinambungan dan apresiasi terhadap norma dan nilai-nilai yang berlaku;
e. menjadikan Kabupaten Sumba Barat sebagai daerah tujuan wisata regional, nasional dan internasional dengan orientasi ke arah pengembangan pariwisata alam dan budaya, serta MENETAPKAN jenis pariwisata lain sebagai pendamping, berdasarkan keseimbangan antara permintaan pasar dengan potensi yang tersedia;
f. menciptakan hubungan yang harmonis antara manusia, manusia dengan lingkungannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya pariwisata.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DAERAH
Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi :
a. perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan fasilitas umum pariwisata;
d. pembangunan aksesibilitas dan/atau transportasi;
e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
f. pengembangan investasi dibidang pariwisata.
Pasal 15
Perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah meliputi :
a. kawasan pariwisata daerah; dan
b. kawasan strategis pariwisata daerah.
Pasal 16
(1) Kawasan pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan kawasan geografis Kabupaten Sumba Barat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata;
b. memiliki daya tarik wisata yang berkarakteritas dan dikenal secara luas regional/dan/atau nasional/dan/atau internasional, serta membentuk jejaring daya tarik wisata dalam bentuk pola kemitraan daya tarik와 pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar, baik skala nasional khususnya maupun internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan dari wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial daerah, nasional maupun internasional; dan
k. memiliki potensi trend daya tarik wisata masa depan.
Pasal 17
(1) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. Wilayah Kecamatan Loli dan Kecamatan Kota Waikaubak;
b. Wilayah Kecamatan Wanokoca;
c. Wilayah Kecamatan Tana Rigu dan Kecamatan Loli; dan
d. Wilayah Kecamatan Lambayo dan Kecamatan Laboya Barat;
(2) Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b yang diarahkan untuk prioritas pengembangan sebagai berikut :
a. Kawasan Strategis Pariwisata I untuk pengembangan produk pariwisata berbasis Wisata Budaya, didukung oleh Wisata City Tour dalam satu kesatuan, Tema Pengembangan Wisata "Budaya";
b. Kawasan Strategis Pariwisata II untuk pengembangan produk pariwisata berbasis Wisata Alam, didukung oleh Wisata Budaya dalam satu kesatuan, Tema Pengembangan "Wisata Alam";
c. Kawasan Strategis Pariwisata III untuk pengembangan produk pariwisata berbasis Wisata Budaya didukung oleh Wisata Petualangan dalam satu kesatuan, Tema Pengembangan Wisata "Adventure";
d. Kawasan Strategis Pariwisata IV untuk pengembangan produk pariwisata berbasis Wisata Pantai, didukung oleh Wisata Budaya dalam satu kesatuan, Tema Pengembangan "Wisata Alam".
(3) Peta Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 18
Arah Kebijakan Pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Kabupaten Sumba Barat meliputi :
a. perencanaan pembangunan Kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah;
b. penegakkan regulasi pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah; dan
c. pengendalian implementasi pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
Pasal 19
(1) Strategi Perencanaan Pembangunan kawasan pariwisata daerah dan kawasan strategis pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi :
a. menyusun rencana induk dan rencana detail pembangunan Kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah; dan
b. Menyusun regulasi tata bangunan dan tata lingkungan Kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
(2) Strategi penegakan regulasi pembangunan kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan melalui monitoring dan pengawasan terhadap penerapan rencana detail kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah;
(3) Strategi pengendalian implementasi rencana pembangunan Kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
(4) Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 20
Pembangunan Perwilayahan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria :
a. memiliki komponen daya tarik wisata yang siap dikembangkan;
b. memiliki posisi dan peran efektif sebagai pendorong investasi yang strategis;
c. memiliki posisi strategis sebagai simbol penggerak sistemik pembangunan pariwisata di wilayah sekitar, baik dalam konteks daerah maupun nasional;
d. memiliki potensi trend daya tarik wisata masa depan;
e. memiliki kontribusi yang signifikan/dan atrau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
f. memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
g. memiliki kontribusi terhadap pengembangan keragaman daya tarik wisata di daerah; dan
h. memiliki keuntungan daya saing nasional dan internasional.
Pasal 21
Perwilayahan Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 22
(1) Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi pengembangan dan pembangunan :
a. daya tarik wisata alam;
b. daya tarik wisata; dan
c. daya tarik wisata hasil buatan manusia.
(2) Bagi setiap pembangunan daya tarik wisata dapat disusun rencana detail dan teknis obyek wisata yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan;
(3) Pembangunan daya tarik wisata yang berada di wilayah perbatasan antar daerah diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Daerah.
Pasal 23
(1) Arah Kebijakan Pengembangan daya tarik wisata meliputi :
a. perintisan pengembangan daya tarik wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan Kawasan pariwisata daerah dan pengembangan daerah;
b. pembangunan daya tarik wisata untuk meningkatkan kualitas, daya saing dan daya tarik dapat menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing, daya tarik dalam menarik kunjungan wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas;
d. revitalisasi daya tarik wisata sebagai upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan, daya saing dan daya tarik pada Kawasan pariwisata daerah.
(2) Arah kebijakan pengembangan daya tarik wisata dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan daya tarik wisata yang berkualitas, berdaya saing, dapat mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya pariwisata;
Pasal 24
(1) Strategi untuk pengembangan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dengan cara :
a. mengembangkan daya tarik wisata baru di berbagai kawasan pariwisata; dan
b. memperkuat upaya pengelolaan daya tarik wisata dan lingkungan.
(2) Strategi untuk pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dengan cara :
a. mengembangkan inovasi manajemen daya tarik wisata dan kapasitas daya tarik wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan Kawasan pariwisata daerah;
b. memperkuat upaya konservasi potensi daya tarik wisata dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi.
(3) Strategi untuk pengembangan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, dengan cara :
a. mengembangkan diversifikasi alat keragaman daya tarik wisata; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi daya tarik wisata dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi daya tarik wisata.
(4) Strategi untuk revitalisasi daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dengan cara :
a. revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan;
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi daya tarik wisata dan lingkungan; dan
c. memperkuat upaya pengembangan daya tarik wisata berbasis pemucusan berbasis budaya dan sejarah.
Pasal 25
Arah Kebijakan Pembangunan Fasilitas Umum Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a. pembangunan fasilitas umum pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan kawasan pariwisata daerah dan kawasan strategis pariwisata daerah;
b. peningkatan fasilitas umum pariwisata yang mendorong pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing kawasan pariwisata daerah dan kawasan strategis pariwisata daerah; dan
c. pengendalian prasarana fasilitas umum pariwisata bagi destinasi-destinasi yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Pasal 26
Arah Kebijakan Pengembangan Aksesibilitas dan/atau Transportasi Pariwisata, meliputi pembangunan sistem, prasarana dan moda transportasi dalam mendukung pembangunan kepariwisataan.
Pasal 27
Strategi untuk pengembangan sistem, prasarannya dan moda transportasi dalam mendukung pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dengan cara mengembangkan:
a. moda transportasi darat dan penyeberangan yang nyaman dan aman di sepanjang koridor pariwisata utama;
b. fasilitas sarana pedestrian; dan
c. fasilitas sarana bagi wisatawan penyandang disabilitas.
Pasal 28
Arah Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan meliputi :
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui pembangunan kepariwisataan;
b. optimalisasi pariwisata melalui pembangunan kepariwisataan;
c. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang Pariwisata;
d. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang Kepariwisataan;
f. perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
h. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan Sapta Pesona untuk menciptakan iklim kondusif kepariwisataan setempat; dan
i. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata nusantara.
Pasal 29
Pasal 30
Arah Kebijakan Pengembangan Investasi di bidang Pariwisata meliputi :
a. peningkatan pemberian insentif investasi di bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. peningkatan kemudahan investasi di bidang Pariwisata; dan
c. peningkatan promosi investasi di bidang Pariwisata.
Pasal 31
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi dibidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi :
a. mengembangkan mekanisme keringanan pajak daerah untuk menarik investasi modal asing di bidang Pariwisata;
b. mengembangkan mekanisme keringanan pajak daerah untuk mendorong investasi dalam negeri di bidang Pariwisata daerah.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, meliputi :
a. melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang Pariwisata; dan
b. melaksanakan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, meliputi :
a. menyediakan lebih banyak peluang investasi di destinasi pariwisata;
b. meningkatkan promosi investasi di bidang Pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
c. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang Pariwisata dengan sektor terkait.
Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi :
a. perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan fasilitas umum pariwisata;
d. pembangunan aksesibilitas dan/atau transportasi;
e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
f. pengembangan investasi dibidang pariwisata.
BAB Kedua
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata daerah
(1) Kawasan pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan kawasan geografis Kabupaten Sumba Barat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata;
b. memiliki daya tarik wisata yang berkarakteritas dan dikenal secara luas regional/dan/atau nasional/dan/atau internasional, serta membentuk jejaring daya tarik wisata dalam bentuk pola kemitraan daya tarik와 pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar, baik skala nasional khususnya maupun internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan dari wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial daerah, nasional maupun internasional; dan
k. memiliki potensi trend daya tarik wisata masa depan.
Pasal 17
(1) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. Wilayah Kecamatan Loli dan Kecamatan Kota Waikaubak;
b. Wilayah Kecamatan Wanokoca;
c. Wilayah Kecamatan Tana Rigu dan Kecamatan Loli; dan
d. Wilayah Kecamatan Lambayo dan Kecamatan Laboya Barat;
(2) Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b yang diarahkan untuk prioritas pengembangan sebagai berikut :
a. Kawasan Strategis Pariwisata I untuk pengembangan produk pariwisata berbasis Wisata Budaya, didukung oleh Wisata City Tour dalam satu kesatuan, Tema Pengembangan Wisata "Budaya";
b. Kawasan Strategis Pariwisata II untuk pengembangan produk pariwisata berbasis Wisata Alam, didukung oleh Wisata Budaya dalam satu kesatuan, Tema Pengembangan "Wisata Alam";
c. Kawasan Strategis Pariwisata III untuk pengembangan produk pariwisata berbasis Wisata Budaya didukung oleh Wisata Petualangan dalam satu kesatuan, Tema Pengembangan Wisata "Adventure";
d. Kawasan Strategis Pariwisata IV untuk pengembangan produk pariwisata berbasis Wisata Pantai, didukung oleh Wisata Budaya dalam satu kesatuan, Tema Pengembangan "Wisata Alam".
(3) Peta Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 18
Arah Kebijakan Pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Kabupaten Sumba Barat meliputi :
a. perencanaan pembangunan Kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah;
b. penegakkan regulasi pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah; dan
c. pengendalian implementasi pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
Pasal 19
(1) Strategi Perencanaan Pembangunan kawasan pariwisata daerah dan kawasan strategis pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi :
a. menyusun rencana induk dan rencana detail pembangunan Kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah; dan
b. Menyusun regulasi tata bangunan dan tata lingkungan Kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
(2) Strategi penegakan regulasi pembangunan kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan melalui monitoring dan pengawasan terhadap penerapan rencana detail kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah;
(3) Strategi pengendalian implementasi rencana pembangunan Kawasan pariwisata daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
(4) Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 20
Pembangunan Perwilayahan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria :
a. memiliki komponen daya tarik wisata yang siap dikembangkan;
b. memiliki posisi dan peran efektif sebagai pendorong investasi yang strategis;
c. memiliki posisi strategis sebagai simbol penggerak sistemik pembangunan pariwisata di wilayah sekitar, baik dalam konteks daerah maupun nasional;
d. memiliki potensi trend daya tarik wisata masa depan;
e. memiliki kontribusi yang signifikan/dan atrau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
f. memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
g. memiliki kontribusi terhadap pengembangan keragaman daya tarik wisata di daerah; dan
h. memiliki keuntungan daya saing nasional dan internasional.
Pasal 21
Perwilayahan Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi pengembangan dan pembangunan :
a. daya tarik wisata alam;
b. daya tarik wisata; dan
c. daya tarik wisata hasil buatan manusia.
(2) Bagi setiap pembangunan daya tarik wisata dapat disusun rencana detail dan teknis obyek wisata yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan;
(3) Pembangunan daya tarik wisata yang berada di wilayah perbatasan antar daerah diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Daerah.
Pasal 23
(1) Arah Kebijakan Pengembangan daya tarik wisata meliputi :
a. perintisan pengembangan daya tarik wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan Kawasan pariwisata daerah dan pengembangan daerah;
b. pembangunan daya tarik wisata untuk meningkatkan kualitas, daya saing dan daya tarik dapat menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing, daya tarik dalam menarik kunjungan wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas;
d. revitalisasi daya tarik wisata sebagai upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan, daya saing dan daya tarik pada Kawasan pariwisata daerah.
(2) Arah kebijakan pengembangan daya tarik wisata dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan daya tarik wisata yang berkualitas, berdaya saing, dapat mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya pariwisata;
Pasal 24
(1) Strategi untuk pengembangan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dengan cara :
a. mengembangkan daya tarik wisata baru di berbagai kawasan pariwisata; dan
b. memperkuat upaya pengelolaan daya tarik wisata dan lingkungan.
(2) Strategi untuk pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dengan cara :
a. mengembangkan inovasi manajemen daya tarik wisata dan kapasitas daya tarik wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan Kawasan pariwisata daerah;
b. memperkuat upaya konservasi potensi daya tarik wisata dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi.
(3) Strategi untuk pengembangan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, dengan cara :
a. mengembangkan diversifikasi alat keragaman daya tarik wisata; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi daya tarik wisata dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi daya tarik wisata.
(4) Strategi untuk revitalisasi daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dengan cara :
a. revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan;
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi daya tarik wisata dan lingkungan; dan
c. memperkuat upaya pengembangan daya tarik wisata berbasis pemucusan berbasis budaya dan sejarah.
Arah Kebijakan Pembangunan Fasilitas Umum Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a. pembangunan fasilitas umum pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan kawasan pariwisata daerah dan kawasan strategis pariwisata daerah;
b. peningkatan fasilitas umum pariwisata yang mendorong pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing kawasan pariwisata daerah dan kawasan strategis pariwisata daerah; dan
c. pengendalian prasarana fasilitas umum pariwisata bagi destinasi-destinasi yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
BAB Kelima
Pembangunan Aksesibilitas dan/atau Transportasi Pariwisata
Arah Kebijakan Pengembangan Aksesibilitas dan/atau Transportasi Pariwisata, meliputi pembangunan sistem, prasarana dan moda transportasi dalam mendukung pembangunan kepariwisataan.
Strategi untuk pengembangan sistem, prasarannya dan moda transportasi dalam mendukung pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dengan cara mengembangkan:
a. moda transportasi darat dan penyeberangan yang nyaman dan aman di sepanjang koridor pariwisata utama;
b. fasilitas sarana pedestrian; dan
c. fasilitas sarana bagi wisatawan penyandang disabilitas.
Arah Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan meliputi :
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui pembangunan kepariwisataan;
b. optimalisasi pariwisata melalui pembangunan kepariwisataan;
c. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang Pariwisata;
d. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang Kepariwisataan;
f. perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
h. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan Sapta Pesona untuk menciptakan iklim kondusif kepariwisataan setempat; dan
i. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata nusantara.
Arah Kebijakan Pengembangan Investasi di bidang Pariwisata meliputi :
a. peningkatan pemberian insentif investasi di bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. peningkatan kemudahan investasi di bidang Pariwisata; dan
c. peningkatan promosi investasi di bidang Pariwisata.
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi dibidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi :
a. mengembangkan mekanisme keringanan pajak daerah untuk menarik investasi modal asing di bidang Pariwisata;
b. mengembangkan mekanisme keringanan pajak daerah untuk mendorong investasi dalam negeri di bidang Pariwisata daerah.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, meliputi :
a. melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang Pariwisata; dan
b. melaksanakan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, meliputi :
a. menyediakan lebih banyak peluang investasi di destinasi pariwisata;
b. meningkatkan promosi investasi di bidang Pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
c. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang Pariwisata dengan sektor terkait.
BAB IV
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA DAERAH
Arah kebijakan pemasaran pariwisata daerah dilaksanakan melalui :
a. pemetaan, analisis peluang pasar dan perintisan pemasaran ke pasar potensial;
b. pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar dalam mengoptimalkan pengembangan destinasi pariwisata dan dinamika pasar global;
c. pemantapan segmen pasar wisatawan massal, dengan fokus pengembangan segmen keluarga dan komunitas/tradisi budaya dan pengembangan segmen ceruk pasar dengan fokus pengembangan segmen Mice;
d. pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;
e. pengembangan citra kepariwisataan daerah sebagai destinasi pariwisata yang aman, nyaman dan berdaya saing;
f. peningkatan peran media komunikasi pemasaran dalam memasarkan dan mempromosikan wisata;
g. pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan;
h. pendukungan kebijakan promosi penggerak wisatawan; dan
i. pembentukan Badan Promosi Pariwisata daerah.
Arah kebijakan pemasaran pariwisata daerah dilaksanakan melalui :
a. pemetaan, analisis peluang pasar dan perintisan pemasaran ke pasar potensial;
b. pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar dalam mengoptimalkan pengembangan destinasi pariwisata dan dinamika pasar global;
c. pemantapan segmen pasar wisatawan massal, dengan fokus pengembangan segmen keluarga dan komunitas/tradisi budaya dan pengembangan segmen ceruk pasar dengan fokus pengembangan segmen Mice;
d. pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;
e. pengembangan citra kepariwisataan daerah sebagai destinasi pariwisata yang aman, nyaman dan berdaya saing;
f. peningkatan peran media komunikasi pemasaran dalam memasarkan dan mempromosikan wisata;
g. pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan;
h. pendukungan kebijakan promosi penggerak wisatawan; dan
i. pembentukan Badan Promosi Pariwisata daerah.
Pasal 33
BAB VI
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
(1) Pembangunan Industri Pariwisata Daerah meliputi :
a. penguatan struktur industri pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata; dan
c. pengembangan kemitraan usaha pariwisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis pariwisata; dan
e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
(2) Arah Kebijakan Pembangunan Industri Pariwisata, meliputi :
a. peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata;
b. peningkatan fasilitas, regulasi, dan informasi untuk pengembangan usaha pariwisata;
c. penguatan struktur usaha pariwisata; dan
d. penguatan kemitraan usaha pariwisata dan usaha mikro kecil dan menengah dalam mendukung usaha kepariwisataan.
Pasal 35
(1) Strategi untuk peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, dengan cara :
a. meningkatkan daya saing usaha pariwisata; dan
b. menciptakan iklim usaha yang kondusif.
(2) Strategi untuk peningkatan fasilitas, regulasi, dan insentif untuk pengembangan usaha parivisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, dengan cara meningkatkan :
a. sistem dan skema fasilitas untuk usaha pariwisata;
b. sistem dan skema regulasi untuk usaha pariwisata; dan
c. penggunaan teknologi informasi dalam usaha-usaha di kawasan pariwisata.
(3) Strategi untuk penguatan struktur usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) huruf c, dengan cara :
a. memfasilitasi pembentukan organisas industri pariwisata; dan
b. memperkuat mata rantai penciptaan nilai.
(4) Strategi untuk penguatan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) huruf d, dengan cara mengembangkan :
a. pola-pola kerjasama industri lintas sektor;
b. pola-pola kerjasama untuk keadaan darurat; dan
c. usaha mikro kecil dan menengah dalam mendukung usaha kepariwisataan.
Pasal 36
Arah Kebijakan Penguatan Struktur Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk industri pariwisata untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata.
Pasal 37
Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, meliputi :
a. meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk industri pariwisata;
b. menguatkan fungsi, hierarki, dan hubungan antar usaha pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan
c. menguatkan mata rantai penciptaan nilai tambah para pelaku usaha pariwisata dan sektor terkait.
Pasal 38
Peningkatkan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. daya saing daya tarik wisata;
b. daya saing fasilitas pariwisata; dan
c. daya saing aksesibilitas.
Pasal 39
Arah kebijakan peningkatan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata.
Pasal 40
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, meliputi :
a. mengembangkan manajemen atraksi;
b. memperbaiki kualitas interpretasi;
c. menguatkan kualitas produk wisata; dan
d. meningkatkan pengemasan produk wisata.
Pasal 41
Arah kebijakan peningkatan daya saing fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata yang memenuhi standar internasional dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal.
Pasal 42
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi :
a. mendorong dan meningkatkan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata;
b. mengembangkan skema fasilitas untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Pasal 43
Arah kebijakan peningkatan daya aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke destinasi pariwisata.
Pasal 44
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Pasal 45
Usaha Pariwisata digolongkan ke dalam :
a. daya tarik wisata;
b. usaha kawasan wisata;
c. jasa transportasi;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggralaan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan
k. jasa pramu wisata;
l. jasa tirta;
m. spa.
Pasal 46
Arah kebijakan pengembangan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerjasama antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Pasal 47
Strategi untuk pengembangan skema kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi :
a. menguatkan kerjasama antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat;
b. menguatkan implementasi kerjasama antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat; dan
c. menguatkan monitoring dan evaluasi kerjasama antara pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Pasal 48
Arah Kebijakan Penciptaan Kredibilitas Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
Pasal 49
Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 meliputi :
a. menerapkan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan standar internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. menerapkan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
(3) Strategi untuk optimalisasi organisasi kepariwisataan swasta dan masyarakat di Kabupaten Sumba Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, dengan cara :
a. menguatkan peran serta swasta dalam meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan melalui kerjasama swasta dan pemerintah daerah; dan
b. mengembangkan dan revitalisasi organisasi masyarakat di bidang Pariwisata.
(4) Strategi untuk optimalisasi kemitraan usaha pariwisata antara pemerintah daerah, swasta dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, dengan cara :
a. memperkuat sinkronisasi antara pemerintah daerah, swasta dan masyarakat;
b. memperbaiki pelajaran kepada swasta dan masyarakat.
Pasal 55
Arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, meliputi :
a. optimalisasi dan akselerasi kompetensi sumber daya manusia pariwisata;
b. akselerasi kualitas institusi pendidikan kepariwisataan;
c. standardisasi dan sertifikasi tenaga pendidik; dan
d. optimalisasi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pariwisata.
Pasal 56
(1) Strategi untuk optimalisasi dan akselerasi Kompetensi Sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, dengan cara :
a. optimalisasi kapasitas sumber daya manusia Pariwisata di daerah; dan
b. pemetaan kualifikasi kompetensi profesi di bidang Pariwisata;
(2) Strategi untuk akselerasi kualitas institusi pendidikan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b, dengan cara :
a. peningkatan institusi pendidikan pariwisata; dan
b. pengembangan kerjasama antara institusi pendidikan dan industri pariwisata;
(3) Strategi untuk standardisasi dan sertifikasi tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, dengan cara :
a. sertifikasi profesi tenaga pendidik, guru atau dosen; dan
b. akselerasi kualitas pendidikan kepariwisataan.
(4) Strategi untuk optimalisasi kuantitas sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d, dengan cara :
a. perencanaan jangka panjang kebutuhan sumber daya manusia pariwisata;
b. pemetaan dan pengadaan sumber daya manusia tiap-tiap kawasan wisata; dan
c. sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan.
(1) Pembangunan Industri Pariwisata Daerah meliputi :
a. penguatan struktur industri pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata; dan
c. pengembangan kemitraan usaha pariwisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis pariwisata; dan
e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
(2) Arah Kebijakan Pembangunan Industri Pariwisata, meliputi :
a. peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata;
b. peningkatan fasilitas, regulasi, dan informasi untuk pengembangan usaha pariwisata;
c. penguatan struktur usaha pariwisata; dan
d. penguatan kemitraan usaha pariwisata dan usaha mikro kecil dan menengah dalam mendukung usaha kepariwisataan.
Pasal 35
(1) Strategi untuk peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a, dengan cara :
a. meningkatkan daya saing usaha pariwisata; dan
b. menciptakan iklim usaha yang kondusif.
(2) Strategi untuk peningkatan fasilitas, regulasi, dan insentif untuk pengembangan usaha parivisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, dengan cara meningkatkan :
a. sistem dan skema fasilitas untuk usaha pariwisata;
b. sistem dan skema regulasi untuk usaha pariwisata; dan
c. penggunaan teknologi informasi dalam usaha-usaha di kawasan pariwisata.
(3) Strategi untuk penguatan struktur usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) huruf c, dengan cara :
a. memfasilitasi pembentukan organisas industri pariwisata; dan
b. memperkuat mata rantai penciptaan nilai.
(4) Strategi untuk penguatan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) huruf d, dengan cara mengembangkan :
a. pola-pola kerjasama industri lintas sektor;
b. pola-pola kerjasama untuk keadaan darurat; dan
c. usaha mikro kecil dan menengah dalam mendukung usaha kepariwisataan.
Arah Kebijakan Penguatan Struktur Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk industri pariwisata untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata.
Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, meliputi :
a. meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk industri pariwisata;
b. menguatkan fungsi, hierarki, dan hubungan antar usaha pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan
c. menguatkan mata rantai penciptaan nilai tambah para pelaku usaha pariwisata dan sektor terkait.
Peningkatkan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. daya saing daya tarik wisata;
b. daya saing fasilitas pariwisata; dan
c. daya saing aksesibilitas.
Arah kebijakan peningkatan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata.
Pasal 40
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, meliputi :
a. mengembangkan manajemen atraksi;
b. memperbaiki kualitas interpretasi;
c. menguatkan kualitas produk wisata; dan
d. meningkatkan pengemasan produk wisata.
Pasal 41
Arah kebijakan peningkatan daya saing fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata yang memenuhi standar internasional dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal.
Pasal 42
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi :
a. mendorong dan meningkatkan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata;
b. mengembangkan skema fasilitas untuk mendorong pertumbuhan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Pasal 43
Arah kebijakan peningkatan daya aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke destinasi pariwisata.
Pasal 44
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Usaha Pariwisata digolongkan ke dalam :
a. daya tarik wisata;
b. usaha kawasan wisata;
c. jasa transportasi;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggralaan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan
k. jasa pramu wisata;
l. jasa tirta;
m. spa.
Pasal 46
Arah kebijakan pengembangan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerjasama antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Pasal 47
Strategi untuk pengembangan skema kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi :
a. menguatkan kerjasama antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat;
b. menguatkan implementasi kerjasama antara pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat; dan
c. menguatkan monitoring dan evaluasi kerjasama antara pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Arah Kebijakan Penciptaan Kredibilitas Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 meliputi :
a. menerapkan standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan standar internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. menerapkan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
(3) Strategi untuk optimalisasi organisasi kepariwisataan swasta dan masyarakat di Kabupaten Sumba Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, dengan cara :
a. menguatkan peran serta swasta dalam meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan melalui kerjasama swasta dan pemerintah daerah; dan
b. mengembangkan dan revitalisasi organisasi masyarakat di bidang Pariwisata.
(4) Strategi untuk optimalisasi kemitraan usaha pariwisata antara pemerintah daerah, swasta dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d, dengan cara :
a. memperkuat sinkronisasi antara pemerintah daerah, swasta dan masyarakat;
b. memperbaiki pelajaran kepada swasta dan masyarakat.
Arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, meliputi :
a. optimalisasi dan akselerasi kompetensi sumber daya manusia pariwisata;
b. akselerasi kualitas institusi pendidikan kepariwisataan;
c. standardisasi dan sertifikasi tenaga pendidik; dan
d. optimalisasi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia pariwisata.
Pasal 56
(1) Strategi untuk optimalisasi dan akselerasi Kompetensi Sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, dengan cara :
a. optimalisasi kapasitas sumber daya manusia Pariwisata di daerah; dan
b. pemetaan kualifikasi kompetensi profesi di bidang Pariwisata;
(2) Strategi untuk akselerasi kualitas institusi pendidikan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b, dengan cara :
a. peningkatan institusi pendidikan pariwisata; dan
b. pengembangan kerjasama antara institusi pendidikan dan industri pariwisata;
(3) Strategi untuk standardisasi dan sertifikasi tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, dengan cara :
a. sertifikasi profesi tenaga pendidik, guru atau dosen; dan
b. akselerasi kualitas pendidikan kepariwisataan.
(4) Strategi untuk optimalisasi kuantitas sumber daya manusia pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d, dengan cara :
a. perencanaan jangka panjang kebutuhan sumber daya manusia pariwisata;
b. pemetaan dan pengadaan sumber daya manusia tiap-tiap kawasan wisata; dan
c. sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan.
BAB VIII
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
(1) Rincian indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sumba Barat dalam jangka waktu 2015 – 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), serta penanggungjawab pelaksanaanya tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Indikasi program pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sumba Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(1) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah Sumba Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas yang menangani urusan Kepariwisataan sebagai penanggungjawab didukung oleh dinas/lembaga/instansi terkait lainnya.
(4) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwasanaan Kabupaten Sumba Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didukung oleh dunia usaha dan masyarakat.
(1) Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARDA;
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam melaksanakan RIPPARDA; dan
b. pendataan dan inventarisasi potensi dan permasalahan dibidang kepariwisataan yang mencakup destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, kelembagaan dan sumber daya manusia kepariwisataan.
Pasal 59
Pelaksanaan RIPPARDA berbentuk program pembangunan pariwisata diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan pihak swasta dengan memperhatikan aspirasi masyarakat baik secara sendi-sendiri maupun bersama-sama;
Pasal 60
Pengendalian pelaksanaan RIPPARDA diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban.
Pasal 61
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diselenggarakan dalam bentuk pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
(2) Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam 60 diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Pelaksanaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sumba Barat serta instansi terkait.
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal, 22 Desember 2015 pj. BUPATI SUMBA BARAT, [signature] "PAULUS SEKAYU KARUGU LIMU"
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal, 23 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, [signature] "UMBU DINGU DEDI"
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 15/2015
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, meliputi :
a. memetakan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan; dan
b. memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan; dan
c. menguatkan kelembagaan masyarakat dan pemerintah daerah guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi :
a. meningkatkan pemahaman dan kesadral masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan kepariwisataan; dan
b. meningkatkan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan kepariwisataan di daerah.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, meliputi :
a. meningkatkan penggunaan potensi sumber daya lokal sebagai daya tarik wisata berbasis kekolokalan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata;
b. mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui desa wisata;
c. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung wisata di destinasi pariwisata; dan
d. meningkatkan kemampuan berusaha pelaku usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam mengembangkan masyarakat.
(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, meliputi :
a. mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah serta usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendorong perlindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di destinasi pariwisata.
(5) Strategi untuk peningkatan kemitraan ranai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, meliputi :
a. mendorong kemitraan antar usaha kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
b. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar.
(6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, meliputi :
a. memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
b. meningkatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya perluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar.
(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, meliputi :
a. mendorong pemberian kemudahan terhadap akses permodalan bagi usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala mikro, kecil dan menengah di sekitar destinasi pariwisata.
(8) Strategi untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h, meliputi :
a. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang dasar wisata dalam mendukung pengembangan pariwisata di daerah;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim pariwisata yang bersifat lokal;
c. menciptakan peran dan keterlibatan seluruh potensi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif pariwisata; dan
d. meningkatkan kualitas pelayanan jasa dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di bidang Pariwisata.
(9) Strategi untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i, meliputi :
a. mengembangkan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan
b. meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata daerah kepada masyarakat.
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, meliputi :
a. memetakan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan; dan
b. memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan; dan
c. menguatkan kelembagaan masyarakat dan pemerintah daerah guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi :
a. meningkatkan pemahaman dan kesadral masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan kepariwisataan; dan
b. meningkatkan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan kepariwisataan di daerah.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, meliputi :
a. meningkatkan penggunaan potensi sumber daya lokal sebagai daya tarik wisata berbasis kekolokalan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata;
b. mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui desa wisata;
c. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung wisata di destinasi pariwisata; dan
d. meningkatkan kemampuan berusaha pelaku usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam mengembangkan masyarakat.
(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, meliputi :
a. mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah serta usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendorong perlindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di destinasi pariwisata.
(5) Strategi untuk peningkatan kemitraan ranai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, meliputi :
a. mendorong kemitraan antar usaha kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
b. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar.
(6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, meliputi :
a. memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
b. meningkatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya perluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar.
(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, meliputi :
a. mendorong pemberian kemudahan terhadap akses permodalan bagi usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala mikro, kecil dan menengah di sekitar destinasi pariwisata.
(8) Strategi untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h, meliputi :
a. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang dasar wisata dalam mendukung pengembangan pariwisata di daerah;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim pariwisata yang bersifat lokal;
c. menciptakan peran dan keterlibatan seluruh potensi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif pariwisata; dan
d. meningkatkan kualitas pelayanan jasa dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di bidang Pariwisata.
(9) Strategi untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i, meliputi :
a. mengembangkan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan
b. meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata daerah kepada masyarakat.
(1) Strategi untuk pemetaan, analisis peluang pasar dan perintisan pemasaran ke pasar potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dengan cara :
a. melakukan analisis, penetapan dan pengembangan pasar potensial wisatawan nusantara dan manca negara;
b. merencanakan dan mengembangkan strategi bauran pemasaran untuk target pasar potensial berbasis prinsip pemasaran bertanggung jawab;
c. melakukan perintisan pemasaran terpadu antar industri dan antar kawasan;dan
d. melakukan perintisan pengembangan citra pariwisata dengan mengangkat keunikan dan kekuatan daya tarik yang dimiliki daerah.
(2) Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar dalam mengoptimalkan pengembangan destinasi pariwisata dan dinamika pasar global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dengan cara :
a. mengembangkan program pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
b. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;
c. akselerasi pergerakan wisatawan; dan
d. intensifikasi pemasaran wisata Mice yang diselenggarakan oleh sektor lain.
(3) Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dengan fokus terhadap pengembangan segmen keluarga dan komunitas/tradisi budaya, pengembangan segmen ceruk pasar dengan fokus terhadap pengembangan segmen wisata Mice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dengan cara :
a. mengembangkan segmen pasar wisatawan berbasis komunitas;
b. mengoptimalisasi segmen kunjungan teman dan relasi terutama saat liburan dan wisuda;
c. merevitalisasi dan mendiversifikasi produk wisata bagi wisatawan;
d. memberikan insentif khusus wisata bagi wisatawan;
e. mengekselerasikan program-program promosi wisata secara lebih terfokus;
f. mengembangkan program berbasis tema tertentu;
g. meningkatkan publikasi promosi pariwisata; dan
h. mengembangkan segmen wisata MIce.
(4) Strategi untuk pengembangan dan pemantauan citra daerah sebagai destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, dengan cara :
a. mengembangkan dan menentukan positioning, dan
b. mengembangkan program perlindungan hak-hak konsumen.
(5) Strategi untuk pengembangan citra kepariwisataan daerah sebagai destinasi pariw aserta wisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, dengan cara meningkatkan kehadiran dia dalam rangka meningkatkan cita positif pariwisata;
(6) Strategi untuk peningkatan peran media komunikasi pemasaran dalam pemasaran dan mempromosikan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f, dengan cara :
a. mengoptimalisasikan pemanfaatan media komunikasi pemasaran, baik media cetak maupun media elektronik;
c. meningkatkan kehadiran dia dalam rangka meningkatkan cita positif pariwisata;
d. public relation dan mengembangkan pengalaman pemasaran sebagai mekanisme mendatangkan kunjungan dalam jumlah besar; dan
e. public relation dalam penanganan pemberitahuan cita pasca bencana alam.
(7) Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkelanjutan dan berkelanjutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, dengan cara :
a. mengembangkan keterpaduan sinergi antar pemangku kepentingan pariwisata daerah;
b. mengembangkan strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan; dan
c. memfasilitasi pembentukan organisasi pengembangan destinasi.
(8) Strategi untuk pendukungan kebijakan promosi penggerak wisatawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf h meliputi :
a. merealisasikan 5 hari kerja; dan
b. menyelenggarakan berbagai program pendukungan penerapan cuti bersama oleh pemerintah pusat.
(9) Strategi untuk pembentukan Badan Promosi Pariwisata daerah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 huruf i, adalah pembentukan Badan Promosi Pariwisata daerah sebagai lembaga promosi dan pemasaran pariwisata.
(1) Strategi untuk pemetaan, analisis peluang pasar dan perintisan pemasaran ke pasar potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dengan cara :
a. melakukan analisis, penetapan dan pengembangan pasar potensial wisatawan nusantara dan manca negara;
b. merencanakan dan mengembangkan strategi bauran pemasaran untuk target pasar potensial berbasis prinsip pemasaran bertanggung jawab;
c. melakukan perintisan pemasaran terpadu antar industri dan antar kawasan;dan
d. melakukan perintisan pengembangan citra pariwisata dengan mengangkat keunikan dan kekuatan daya tarik yang dimiliki daerah.
(2) Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar dalam mengoptimalkan pengembangan destinasi pariwisata dan dinamika pasar global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dengan cara :
a. mengembangkan program pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
b. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;
c. akselerasi pergerakan wisatawan; dan
d. intensifikasi pemasaran wisata Mice yang diselenggarakan oleh sektor lain.
(3) Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dengan fokus terhadap pengembangan segmen keluarga dan komunitas/tradisi budaya, pengembangan segmen ceruk pasar dengan fokus terhadap pengembangan segmen wisata Mice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dengan cara :
a. mengembangkan segmen pasar wisatawan berbasis komunitas;
b. mengoptimalisasi segmen kunjungan teman dan relasi terutama saat liburan dan wisuda;
c. merevitalisasi dan mendiversifikasi produk wisata bagi wisatawan;
d. memberikan insentif khusus wisata bagi wisatawan;
e. mengekselerasikan program-program promosi wisata secara lebih terfokus;
f. mengembangkan program berbasis tema tertentu;
g. meningkatkan publikasi promosi pariwisata; dan
h. mengembangkan segmen wisata MIce.
(4) Strategi untuk pengembangan dan pemantauan citra daerah sebagai destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, dengan cara :
a. mengembangkan dan menentukan positioning, dan
b. mengembangkan program perlindungan hak-hak konsumen.
(5) Strategi untuk pengembangan citra kepariwisataan daerah sebagai destinasi pariw aserta wisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e, dengan cara meningkatkan kehadiran dia dalam rangka meningkatkan cita positif pariwisata;
(6) Strategi untuk peningkatan peran media komunikasi pemasaran dalam pemasaran dan mempromosikan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f, dengan cara :
a. mengoptimalisasikan pemanfaatan media komunikasi pemasaran, baik media cetak maupun media elektronik;
c. meningkatkan kehadiran dia dalam rangka meningkatkan cita positif pariwisata;
d. public relation dan mengembangkan pengalaman pemasaran sebagai mekanisme mendatangkan kunjungan dalam jumlah besar; dan
e. public relation dalam penanganan pemberitahuan cita pasca bencana alam.
(7) Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkelanjutan dan berkelanjutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 huruf g, dengan cara :
a. mengembangkan keterpaduan sinergi antar pemangku kepentingan pariwisata daerah;
b. mengembangkan strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan; dan
c. memfasilitasi pembentukan organisasi pengembangan destinasi.
(8) Strategi untuk pendukungan kebijakan promosi penggerak wisatawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf h meliputi :
a. merealisasikan 5 hari kerja; dan
b. menyelenggarakan berbagai program pendukungan penerapan cuti bersama oleh pemerintah pusat.
(9) Strategi untuk pembentukan Badan Promosi Pariwisata daerah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 huruf i, adalah pembentukan Badan Promosi Pariwisata daerah sebagai lembaga promosi dan pemasaran pariwisata.