Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
5. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan antara area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromoskan produk tembakau.
6. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbugsus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya auto sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
7. Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan dan sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap dan dihirup atau dikunyah.
8. Merokok adalah kegiatan membakar dan/atau menghisap rokok.
9. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
10. Iklan Rokok, selanjutnya disebut Iklan adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mengonsumsi rokok dengan menggunakan rokok yang ditawarkan.
11. Promosi Rokok, selanjutnya disebut Promosi adalah setiap bentuk komunikasi komersial, rekomendasi atau tindakan yang bertujuan untuk mengakibatkan atau dapat mendorong penggunaan produk tembakau baik langsung maupun tidak langsung.
12. Kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
13. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat.
14. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar at pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, Taman Pengajian Al Quran/ Taman Pendidikan Seni Al Quran, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktik al laboratorium, museum dan sebagainya.
15. Tempat Ibadah adalah sarana untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti masjid, musholla, gereja, kapel, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
16. Tempat Bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, tempat bermain anak-anak dan lainnya.
17. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
18. Tempat Kerja adalah tempat ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimakini tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
19. Tempat umum adalah sarana tempat tertutup yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat.
20. Tempat lainnya adalah sarana tempat terbuka yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat.
21. Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum.
22. Pimpinan dan/atau penanggung jawab adalah sesorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan/atau penanggung jawab atas sebuah tempat atau ruangan kegiatan.
23. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.