Pasal I
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) Huruf c dan ayat (4) huruf a, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0065), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :