Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
5. Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat.
7. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
8. Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah Daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
9. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana yang kondusif, bagi terwujudnya proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan inovatif dan menyenangkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kesehatan, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara yang diselenggarakan di Kabupaten Sumba Barat.
10. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam drama proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
11. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang akan dikembangkan.
12. Jenis pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
13. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
14. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur, dan berjenjang terdiri dari pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
15. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
16. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
17. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Sumba Barat.
18. Pendidikan Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
19. Satuan PAUD adalah taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (Kober), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis.
20. Taman Kanak-Kanak selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
21. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan, kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
22. Kelompok bermain selanjutnya disebut Kober adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
23. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disingkan PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan essencial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis dan terintegrasi.
24. Holistik adalah pelayanan menyeluruh bagi anak usia dini meliputi kesehatan gizi keprawatan dan psikososial.
25. Integratif adalah penyelenggaraan pelayanan pengembangan anak usia dini yang sayang terkait secara simultan dan sistematis.
26. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat.
27. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
28. Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, atau bentuk lain yang sederajat.
29. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami istri dan anaknya, atau keluarga sedarah garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
30. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah tayan dan/ibu tiru, atau ayah dan/ibu angkat.
31. Pengasuh pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atau wewenang untuk melakukan pengasuhan anak.
32. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan Agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
33. Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan sama semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam suatu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
34. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
35. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
36. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
37. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
38. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
39. Standar pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan, yang berlaku dan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di daerah.
40. Pengelola pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal.
41. Pendidik adalah seorang tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartis,ipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
42. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
43. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang,dan jenis pendidikan tertentu.
44. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
45. Pegawai Non-PNS yang selanjutnya disebut Non-PNS adalah pegawai tidak tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Perjanjian Kerja.
46. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
47. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
48. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
49. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan.
50. Budaya membaca adalah kebiasaan warga masyarakat yang sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk membaca buku atau bacaan lain yang bermanfaat bagi kehidupan.
51. Budaya belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan.
52. Budaya belajar di luar jam sekolah adalah kebiasaan warga belajarmenggunakan sebagian waktunya sehari-hari pada hari efektif sekolahsecara tepat guna untuk belajar di luar jam sekolah.
53. Sekolah Sehat adalah sekolah yang bersih, indah, nyaman, tertib, aman, rapi, dan kekeluargaan, serta warganya sekolahnya sehat dan bugar dan senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat.
54. Warga sekolah adalah setiap orang yang berperan dalam di dalam proses belajar mengajar di sekolah.
55. Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP-UKS) adalah tim yang dibentuk untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan UKS di sekolah
56. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan dan membiasakan perilaku hidup bersih dan hidup sehat pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini.
57. Usaha Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan mulai dari PAUD dan Pendidikan Dasar.
58. Unit Pelaksana teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat UPTD SKB adalah unit pelaksana pendidikan Nonformal dan Informal.
59. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
60. Pegawas Sekolah adalah sebuah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh seorang pegawai negeri sipil guru.