Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Datar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Tanah Datar.
4. Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
6. Penyelenggaraan ...
6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
7. Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah rangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan terhadap individu, keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial baik yang bersifat pencegahan, pengembangan maupun rehabilitasi guna mengatasi permasalahan yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka mampu menjalankan fungsi sosial secara memadai.
8. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
9. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
10. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
11. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari gangguan dan kerentanan sosial.
12. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
13. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
14. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang Kesejahteraan Sosial.
15. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai praktek pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
16. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
17. Pekerja Sosial Masyarakat yang selanjutnya disingkat PSM adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggungjawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
18. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial baik di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri ataupun tanpa imbalan.
19. Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mempunyai tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
20. Organisasi Sosial adalah lembaga pemerintah, lembaga swasta maupun lembaga lainnya, yayasan, badan sosial atau perkumpulan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial.
21. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
22. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga.
23. Panti Sosial yang selanjutnya disebut Panti adalah lembaga atau satuan kerja yang didirikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah yang memberikan Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
24. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang selanjutnya disingkat SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah.
25. Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di nagari dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
26. Perlu ...
26. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara wajar dan wajar.
27. Anak Yang Berusia Bawah Lima Tahun Telantar yang selanjutnya disebut Balita Telantar adalah anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan dan/atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi secara wajar baik secara jasmani, rohani dan sosialnya yang penanganannya membutuhkan perlakuan khusus seperti pemberian makanan dan berperawatannya.
28. Anak Telantar adalah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi secara wajar baik jasmani, rohani dan sosialnya.
29. Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau diatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
30. Orang Telantar adalah seseorang yang karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
31. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
32. Pengemis adalah orang-orang yang dapat penghasilan meminta-minta di depan umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
33. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
34. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
35. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya tidak harmonis terutama hubungan antara suami dan istri kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan secara wajar.
36. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
37. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak saudara yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
38. Bencana ...
38. Bencana Alam adalah peristiwa yang disebabkan oleh gejala alam, mengakibatkan korban jiwa, penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan alam dan lingkungan, kerusakan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
39. Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi epidemi dan wabah penyakit.
40. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatakan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia meliputi konflik sosial antar kelompok atau antara komunitas masyarakat dan teror.
41. Korban Bencana adalah orang atau atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
42. Korban Bencana Alam adalah orang, keluarga atau kelompok masyarakat yang menjadi korban dan/atau mengalami penderitaan baik secara fisik, materil, mental dan sosial akibat suatu musibah yang bersifat masalah seperti korban kerusuhan, huru-hara, dan/atau musibah lainnya selain korban tindak kekerasan dan bencana.
43. Narkotika, Psikoatropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
44. Orang Dengan Virus HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
45. Potensi ...
45. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
46. Fungsi Sosial adalah kemampuan orang perorangan, Keluarga dan/atau kelompok masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sebagai makhluk individu dan sosial sesuai dengan norma yang berlaku.
47. Penjangkauan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan/atau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya mengenai PPKS.
48. Restorasi Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami kondisi memudarnya/melemahnya nilai-nilai luhur jati diri/kepribadian bangsa sehingga dapat kembali pada kondisi idealnya.
49. Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada PPKS dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.