PEMBERDAYAAN
Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro:
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. pengembangan usaha berbasi potensi Daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro;
d. peningkatan daya saing Usaha Mikro;
e. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu; dan
f. efektifitas, efisiensi, keterpaduan, kesinambungan, profesionalisme, dan sadar lingkungan.
Tujuan Pemberdayaan Usaha Mikro:
a. mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
c. meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan;
d. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar Usaha Mikro;
e. meningkatkan partisipasi masyarakat dan Dunia Usaha untuk menumbuhkan dan mengembangkan Usaha Mikro;
f. menumbuhkan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan; dan
g. mengembangkan produk unggulan Daerah berbasis sumber daya lokal.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan terhadap Usaha Mikro
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1),dilakukan terhadap Pelaku Usaha Mikro di Daerah melalui:
a. inventarisasi Usaha Mikro; dan
b. identifikasi potensi usaha.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. identitas usaha; dan
b. identitas pelaku usaha;
(4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar data Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemerintah Daerah harus menyampaikan data Usaha Mikro kepada kementerian terkait sesuai standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas.
(2) Pemerintah Daerah menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara periodik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat semester pertama tahun anggaran berjalan.
(3) Pendataan, pengumpulan, dan/atau pengolahan data Usaha Mikro dapat melibatkan Dunia Usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
(1) Dalam memberikan afirmasi kepada Usaha Mikro, Pemerintah Daerah harus mengacu kepada basis data tunggal.
(2) Data Usaha Mikro dipublikasikan dalam sistem informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemerintah Daerah, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
(2) Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terminal;
b. pelabuhan;
c. stasiun kereta api;
d. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
e. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan infrastruktur publik.
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi berbentuk insentif kepada badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro sesuai dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1).
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa subsidi, keringan biaya retribusi daerah, fasilitas kemudahan, dan/atau penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Alokasi besaran penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib tertuang dalam kontrak kerja sama antara penyelenggara infrastruktur publik dengan pengelola infrastruktur publik.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling seikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. sanksi; dan
d. penyelesaian sengketa.
(3) Ketentuan pemenuhan alokasi 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berlaku untuk penyelenggaraan infrastruktur publik yang:
a. telah melakukan penandatanganan kontrak pengusahaan infrastruktur publik namun belum melakukan proses pembangunan; atau
b. sedang dalam proses pembangunan.
(1) Penyediaan tempat promosi untuk Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling sedikit berupa:
a. media luar ruang; dan
b. ruang pameran.
(2) Penyediaan tempat pengembangan usaha untuk Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling sedikit berupa:
a. tempat berjualan;
b. tempat bekerja atau akomodasi; dan
c. pergudangan.
(3) Tempat promosi dan pengembangan usaha untuk Usaha Mikro berada di lokasi strategis pada infrastruktur publik.
(1) Pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta sebagai penyelenggara infrastruktur publik.
(2) Dalam melakukan pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara infratruktur publik dapat menyerahkan pengelolaan dan pengembangannya kepada koperasi.
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan prioritas sebagai pengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro pada infrastruktur publik.
(4) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hak pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro setelah dilakukan seleksi oleh Dinas.
(1) Penyelenggara infrastuktur publik yang mengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro harus:
a. melaksanakan rekomendasi Dinas terkait pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro;
b. mendaftarkan Usaha Mikro yang mendapatkan fasilitasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
c. melakukan seleksi Usaha Mikro dan kurasi produk Usaha Mikro yang akan melakukan usaha di lokasi infratrsuktur publik;
d. memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi Usaha Mikro untuk mengembangkan usaha; dan
e. mengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro secara professional dan akutabel.
(2) Koperasi yang mendapatkan hak pengelolaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro harus:
a. mengutamakan memberikan tempat promosi dan pengembangan usaha kepada anggota Koperasi;
b. melakukan seleksi kepada Usaha Mikro dan kurasi produk terhadap Usaha Mikro yang akan melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik;
c. mendaftarkan Usaha Mikro yang mendapatkan fasilitasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;
d. memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pengembangan usaha bagi Usaha Mikro yang melakukan usaha di lokasi infrastruktur publik; dan
e. mengelola tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro secara professional dan akuntabel.
Dinas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro oleh penyelenggara infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan infrastruktur publik.
Penyelenggara pengelola infrastruktur publik MENETAPKAN biaya sewa tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial.
Pengelolaan terpadu Usaha Mikro diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster.
(1) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro merupakan kelompok Usaha Mikro yang terkait dalam:
a. suatu rantai produk umum;
b. ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa; atau
c. penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi.
(2) Anggota kelompok Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk koperasi guna mewadahi kegiatan pengelolaan terpadu.
(3) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendirian/legalisasi;
b. pembiayaan;
c. penyediaan bahan baku;
d. proses produksi;
e. kurasi; dan
f. pemasaran produk Usaha Mikro melalui perdagangan elektronik/ nonelektronik.
(4) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terintegrasi, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan.
Penentuan lokasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro memperhatikan paling sedikit:
a. pemetaan potensi berdasarkan ketersediaan bahan baku, ketersediaan tenaga kerja, akses distribusi, akses pembiayaan, penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi, dan dampak ekonomi masyarakat;
b. keunggulan Daerah berdasarkan komoditas unggulan dan potensi pasar;
c. strategi penentuan lokasi berdasarkan ketersediaan lahan, infrastruktur, lingkungan masyarakat, akses distribusi, rencana tata ruang wilayah;
dan/atau
d. lokasi kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro disusun dalam rencana aksi Daerah pengelolaan terpadu Usaha Mikro.
(2) Rencana aksi Daerah pengelolaan terpadu Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana aksi nasional pengelolaan terpadu.
(3) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
Dunia Usaha dan masyarakat berperaran secara aktif dalam perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dalam penataan klaster di Daerah.
Koordinasi dan pengendalian pengelolaan terpadu Usaha Mikro dalam penataan klaster dilakukan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan pengelolaan terpadu Usaha Mikro bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kegiatan Usaha Mikro dapat dijadikan jaminan kredit program.
(2) Jaminan kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. surat perintah kerja;
b. fraktur;
c. surat pemesanan (purchase order);
d. hak kekayaan intelektual;
e. aniak piutang;
f. keeping/kode batang (chip/barcode) bukti atas kepemilikan benda bergerak; dan/atau
g. kontrak perjanjian kerja.
(1) Perangkat Daerah wajib menggunakan barang/jasa Usaha Mikro dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah.
(3) Pemberian pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4) Penyedia usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil yang melaksanakan pekerjaan harus melakukan kerja sama usaha dalam bentuk kemitraan dengan Usaha Mikro yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
(5) Perangkat Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah mendorong badan usaha milik Daerah untuk mengutamakan penggunaan hasil produksi Usaha Mikro dalam pengadaan barang/jasa.
(1) Perangkat Daerah wajib memasukkan rencana belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dalam sistem informasi rencana umum pengadaan paling lambat di bulan November tahun berjalan untuk rencana belanja tahun mendatang.
(2) Rencana belanja tahun mendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dengan sistem informasi data tunggal.
(3) Perangkat Daerah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana pada ayat (1), dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro dengan nilai pagu anggaran/kontrak kurang dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayar langsung.
(2) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 50% (lima puluh persen).
(3) Pembayaran kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk Usaha Mikro dengan nilai pagu anggaran/kontrak antara nilai lebih dari Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan nilai
Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(1) Bupati wajib melakukan pengawasan pengalokasian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro melalui aparat pengawasan internal pada Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. audit;
b. reviu;
c. pemantauan;
d. evaluasi; dan/atau
e. penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system)
(3) Penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat menggunakan penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) yang sudah berjalan.
(4) Ruang lingkup pengawasan keterlibatan Usaha Mikro pada pengadaan barang/jasa meliputi:
a. pemenuhan kewajiban pengalokasian sebesar 40% (empat puluh persen) untuk produk barang dan jasa Usaha Mikro; dan
b. realisasi atas belanja produk barang dan jasa Usaha Mikro.
(5) Hasil pengawasan digunakan untuk pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Realisasi pelaksanana pengalokasian 40% (empat puluh persen) pengadaan barang/jasa Usaha Mikro yang dilakukan Perangkat Daerah dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro.
(2) Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi Usaha Mikro.
(3) Standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan kesederhanaan dan kemudahan bagi Usaha Mikro.
(4) Fasilitasi penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi Usaha Mikro tidak dipungut biaya.
(5) Pemerintah Daerah dalam menyediakan fasilitas pelatihan dan pendampingan pembukuan/pencatatan keuangan bagi Usaha Mikro dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi dan asosiasi.
(1) Pemeliharaan terhadap fasilitas utama dan fasilitas penunjang pada terminal harus bekerjasama dengan Usaha Mikro.
(2) Pemeliharaan yang harus dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rutin;
b. memfungsikan kembali;
c. penggantian; dan/atau
d. bersifat melengkapi.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.