PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
(2) Pembebanan pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) diberikan kepada ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
(3) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD.
(4) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
(5) Pemberian uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengesahan keanggotaan DPRD sampai dengan selesainya masa bakti.
(1) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengesahan keanggotaan DPRD sampai dengan selesainya masa bakti.
(1) Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
(2) Pemberian uang paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengesahan keanggotaan DPRD sampai dengan selesainya masa bakti.
(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang yang bersangkutan.
(2) Pemberian tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pengesahan keanggotaan DPRD sampai dengan selesainya masa bakti.
(1) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
(2) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dan tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
(4) Pemberian tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan:
a. masa bakti dari atau sampai dengan 1 (satu) bulan dan 1 (satu) bulan sampai dengan ½ (setengah) bulan berikutnya diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) bulan tunjangan alat kelengkapan; dan
b. masa bakti lebih dari 1 ½ (satu setengah) bulan sampai dengan 2 bulan diberikan tunjangan sebesar 2 (dua) bulan tunjangan alat kelengkapan.
(1) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan reses.
(3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
(5) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali;
b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan
c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali;
dari uang representasi ketua DPRD.
(6) Penghitungan dan penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(1) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut.
(2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD diberikan:
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. kendaraan dinas jabatan; dan
c. belanja rumah tangga.
(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan:
a. rumah negara dan perlengkapannya; dan
b. kendaraan dinas.
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelelergara Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak.
(5) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan dalam belanja Sekretariat DPRD.
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah dengan ketentuan:
a. Standar satuan harga Ketua DPRD setara dengan Bupati;
b. Standar satuan harga Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Bupati;
dan
c. Standar satuan harga Anggota DPRD setara dengan Sekretaris Daerah.
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, maka rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diberhentikan atau berakhirnya masa bakti.
(6) Dalam hal Anggota DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, maka rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diberhentikan atau berakhirnya masa bakti.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat disewabelikan, digunakanusaha, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya.
(2) Struktur dan bentuk bangunan rumah negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahandan tunjangan transportasi.
(3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan berhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan berhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pengganti antar waktu dibayarkan setiap bulan berhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(6) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, maka tunjangan perumahan hanya diberikan kepada salah satunya.
(7) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, makakapada yang bersangkutan tidak diberikan tunjangan perumahan.
(8) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara, tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(3) Besaran tunjangan perumahan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah dengan ketentuan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD seharga sewa rumah negara sesuai dengan standar rumah negara yang ditetapkan untuk Ketua DPRD,Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD.
(4) Besaran tunjangan perumahan dihitung oleh Pemerintah Daerah melalui appraisal secara periodik minimal [Satu] kali 2 (dua) tahun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5) Besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Papua Barat.
(1) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(3) Besaran tunjangan transportasi dihitung oleh Pemerintah Daerah secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dengan menggunakan standar satuan harga sewa kendaraan 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Besaran tunjangan transportasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dengan standar kendaraan dinas Ketua DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Wakil Ketua DPRD setara harga sewa kendaraan dengan standar kendaraan dinas Wakil Ketua DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Anggota DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dibawah standar kendaraan dinas jabatan pimpinan.
(5) Besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tidak boleh melebihi besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Papua Barat.
(1) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
(2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(3) Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan kegiatan Sekretariat DPRD.
(4) Standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, dengan ketentuan:
a. standar kebutuhan minimal rumah tangga Ketua DPRD setara dengan standar kebutuhan minimal rumah tangga Bupati.
b. standar kebutuhan minimal rumah tangga Wakil Ketua DPRD setara dengan standar kebutuhan minimal rumah tangga Wakil Bupati.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas milik negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
a. masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 6 (enam) bulan uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.