Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Teluk Bintuni ;
2. Bupati adalah Bupati Teluk Bintuni ;
3. Kepala Daerah adalah Bupati Teluk Bintuni ;
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraaan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luanya dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945,
5. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom,
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua;
8. Anggota DPRD adalah mereka yang direksikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah memperoleh sumpah/janji berdasarkan peraturan-UNDANG-UNDANG.
9. Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni;
11. Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perluan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi;
12. Protokol adalah pengaturan acara dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai penghormatan dengan penghormatan kepada sesesorang sesuai dengan jabatan dan / atau kedudukan dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
13. Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
14. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni;
15. Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni;
16. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi,
17. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
18. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
19. Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tel/uk Bintuni karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
20. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran atau Alat Kelengkapan lainnya.
21. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah sebagai dan perlengkapan/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/terus dan bantuan biaya pengurusan jenazah;
22. Tunjangan Kegiatan DPRD adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan operasional kegiatan/tugas rutin, kegiatan koordinasi kerja, kunjungan kerja ke distrik dan kegiatan lainnya;
23. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas pengabdiannya setelah yang bersangkutan berhenti dengan hormat;
24. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
25. Pejabat Pemerintah Daerah adalah Pejabat Pemerintah Pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
26. Pejabat Daerah adalah Pejabat Daerah Otonom yang ditunjuk dan ditugaskan untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
27. Pejabat Pemerintah Daerah adalah Pejabat Daerah Otonom yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
28. Instansi Vertikal adalah Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Daerah