Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Teluk Bintuni.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Teluk Bintuni.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Perusahaan Umum Daerah Bintuni Maju mandiri yang selanjutnya disebut Perusahaan Umum Daerah adalah suatu badan usaha yang modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah.
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Daerah.
8. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Umum Daerah.
9. Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Daerah adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Perusahaan Umum Daerah dengan Pihak Ketiga yang berupaya bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha dalam mencapai tujuan tertentu.
10. Pihak Ketiga adalah pihak lain yang ditunjuk secara hukum sah untuk melakukan kegiatan yang disepakati.
11. Tahun Takwin adalah Tahun berjalan.