Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Tojo Una-Una.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Tojo Una-Una.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagai bagian utuh seluruhnya berada di atas dan/atau di atas tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
7. Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
8. Bangunan Gedung Tertentu adalah Bangunan Gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan Bangunan Gedung khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dengan dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
9. Bangunan Gedung adalah merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma adat masyarakat setempat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku, untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat.
10. Bangunan Gedung dengan gaya/lagam tradisional merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma tradisional masyarakat setempat sesuai dengan budaya yang diwariskan secara turun temurun, untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan masyarakat sehari-hari selain dari kegiatan adat.
11. Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
12. Keterangan Rencana Kabupaten adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu.
13. Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis.
14. Garis Sempadan Bangunan Gedung adalah garis maya pada persil atau tapak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan Bangunan Gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau atas batas persil atau tapak lainnya.
15. Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah pertekatan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
16. Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah pertekatan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
17. Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah pertekatan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
18. Koefisien Tapak Basement, yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basement dan luas tanah pertekatan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
19. Pedoman Teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari PERATURAN PEMERINTAH dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung.
20. Standar Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik Standar Nasional INDONESIA maupun internasional yang diberlakukan dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, yang selanjutnya disebut RDTR adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una ke dalam ketentuan pemanfaatan kawasan perkotaan.
23. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rincit tata ruang.
24. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan selanjutnya disebut RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
25. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan Bangunan Gedung yang meliputi proses Perencanaan Teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran.
26. Perencanaan Teknis adalah proses membuat gambar teknis Bangunan Gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan perencanaan, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri dari: rencana arsitekter, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya dan perhitungan pendukung spesifikasi pedoman dan Standar Teknis yang berlaku.
27. Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis Bangunan Gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian maupun pembongkaran Bangunan Gedung.
28. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
29. Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tanggung waktu tertentu guna menyatakan kelayakan fungsi Bangunan Gedung.
30. Laik Fungsi suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
31. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedungbeserta prasarana dan sarananya agar selalu laik Fungsi.
32. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap Laik Fungsi.
33. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemuguan serta pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keadaan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
34. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
35. Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik, Penyedia Jasa Konstruksi dan Pengguna Bangunan Gedung.
36. Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok atau perkumpulan, yang menurut hukum adalah sebagai Pemilik Bangunan Gedung.
37. Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik Bangunan Gedung dan/atau bukan pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik Bangunan Gedung, yang mengoperasikan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
38. Tim Ahli Bangunan Gedung, yang selanjutnya disebut TABG adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dalam masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan Bangunan Gedung Tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan Gedung Tertentu tersebut.
39. Pengkaji Teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelayakan fungsi Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40. Pengawas adalah orang yang mendapat tugas untuk mengawasi pelaksanaan mendirikan bangunan sesuai dengan IMB yang diangkat oleh Pemilik Bangunan Gedung.
41. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
42. Peran masyarakat pada penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan serta melakukan Gugatan Perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
43. Gugatan Perwakilan adalah gugatan perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diajukan oleh satu atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengadakan gugatan untuk kepentingan perkara sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang mempunyai kelebihan ksamakan fakta atau dapat diarahkan untuk wakil kelompok dan kelompok yang dimaksud.
44. Pemberdayaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan pemerintahan dapat berlangsung tentang dan tercapai keadaan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum.
45. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan Standar Teknis Bangunan Gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
46. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran para Penyelenggara Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
47. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya penegakan hukum.
(1) Bangunan Gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat berbentuk:
a. bangunan rumah tinggal tunggal;
b. bangunan rumah tinggal deret;
c. bangunan rumah tinggal susun; dan
d. bangunan rumah tinggal sementara.
(2) Bangunan Gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat berbentuk:
a. bangunan masjid, mushalla, langgar, surau;
b. bangunan gereja, kapel;
c. bangunan pura;
d. bangunan vihara;
e. bangunan klenteng; dan
f. bangunan keagamaan dengan sebutan lainnya.
(3) Bangunan Gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat berbentuk:
a. Bangunan perkantoran berupa bangunan perkantoran non-pemerintah dan sejenisnya;
b. Bangunan perdagangan berupa bangunan pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, mal dan sejenisnya;
c. Bangument Gedung Pabrik;
d. Bangunan Gedung perhotelan berupa bangunan hotel, motel, hostel, penginapan dan sejenisnya;
e. Bangunan Gedung wisata dan rekreasi berupa tempat rekreasi, bioskop dan sejenisnya;
f. Bangunan Gedung terminal berupa bangunan stasiun kereta api, terminal bus angkutan umum, halte bus, terminal peti kemas, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan perikanan, bandar udara;
g. Bangunan Gedung tempat penyimpanan sementara berupa bangunan gudang, gedung parkir dan sejenisnya; dan
h. Bangunan Gedung tempat penangkaran atau budidaya bangunan sarang burung walet, bangunan peternakan sapi dan sejenisnya.
(4) Bangunan Gedung sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dapat berbentuk:
a. Bangunan Gedung pelayanan pendidikan berupa bangunan sekolah taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, kursus dan semacamnya;
b. Bangunan Gedung pelayanan kesehatan berupa puskesmas, poliklinik, rumah bersalin, rumah sakit termasuk paru dan sejenisnya;
c. Bangunan Gedung kebudayaan berupa museum, gedung kesenian, Bangunan gedung adat dan sejenisnya;
d. Bangunan Gedung laboratorium berupa bangunan laboratorium fisika, laboratorium kimia, dan laboratorium lainnya, dan
e. Bangunan Gedung pelayanan umum berupa bangunan stadion, gedung olahraga dan sejenisnya.
(5) Bangunan Gedung Fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi utamanya sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Bangunan Gedung lebih dari satu fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dengan fungsi utama kombinasi lebih dari satu fungsi dapat berbentuk:
a. bangunan rumah dengan toko (ruko);
b. bangunan rumah dengan kantor (rukan);
c. bangunan gedung mal-apartemen-perkantoran;
d. bangunan Gedung mal-apartemen-perkantoran-perhotelan;
e. dan sebagainya.