Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
1. Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Kesehatan Ibu, Bayi dan Balita, Anak, dan Remaja yang selanjutnya disingkat KIBAR adalah paket layanan terpadu yang memfokuskan pada intervensi menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan balita, dan meningkatkan kesehatan remaja.
3. Ibu wanita usia ibu yang masih dapat hamil, sedang hamil, hamil, bersalin, nifas, dan menyusui.
4. Ibu Nifas adalah ibu yang berada pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari setelah melahirkan.
5. Pasangan Usia Subur yang disingkat PUS adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 (lima belas) sampai dengan 49 (empat puluh empat) tahun atau pasangan suami istri yang istrinya berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah hadir atau istrinya berumur lebih dari 50 (lima puluh) tahun tetapi masih haid (datang bulan).
6. Bayi Baru Lahir adalah bayi yang berusia 0-28 hari antara yang biasa disebut neonatus.
7. Bayi Anak usia 0 (nol) sampai dengan 11 (sebelas) bulan 29 (dua puluh sembilan) hari sampai atau sebelum umurnya tahun pertama.
8. Balita adalah Anak usia 0 (nol) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
9. Anak Anak usia 5 tahun atau 60 (enam) puluh bulan dengan 9 (sembilan) tahun 11 (sebelas) bulan.
10. Remaja adalah Anak usia 10 (sepuluh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
11. Kader adalah warga masyarakat setempat yang dipilih dan ditinjau oleh masyarakat dan dapat bekerja sukarela mengelola POSYANDU dan program kesehatan yang ada di wilayah setempat.
12. Dukun adalah orang yang melakukan pemeriksaan pada ibu hamil, ibu bersalin, merawat bayi baru lahir, atau merawat ibu nifas, yang prosesnya menggunakan metode pengobatan tradisional dan mantra khusus yang dipelajarinya dari pendahulunya.
13. Dukun Pendamping adalah Dukun yang mendampingi ibu hamil selama kehamilan dan persalinan.
14. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.
15. Pelayanan Kesehatan adalah rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan spesialistik. Pelayanan kesehatan tingkat ke tiga adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sub spesialistik.
16. Pelayanan Kesehatan Promotif yang selanjutnya disebut Promotif Adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
17. Pelayanan Kesehatan Preventif yang selanjutnya disebut Preventif Adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit.
18. Pelayanan Kesehatan Kuratif yang selanjutnya disebut Kuratif adalah suatu kegiatan dan/ atau rangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau mengadakan kecakatan agar kualitas penderita dapat terjangkau semakin mungkin.
19. Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/ atau rangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
20. Pelayanan Antenatal yang selanjutnya disebut Antenatal Adalah pelayanan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya, dilakukan sesuai dengan standar pelayanan Antenatal yang ditetapkan dalam standar pelayanan kebidanan.
21. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan ibu, bayi, balita, Anak, dan remaja.
22. Pembiayaan Kesehatan adalah tindakan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembiayaan sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
23. Pemberdayaan Masyarakat adalah sistem tataan yang menghimpun berbagai upaya perorangan, kelompok, dan masyarakat umum di bidang kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
24. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat POSYANDU adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan bersumberdaya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian Ibu dan Anak.
25. Pondok Bersalin Desa selanjutnya disebut Polindes adalah fasilitas pelayanan pada jenjang masyarakat desa yang memberikan pelayanan kesehatan bagi Ibu dan bayi dan mampu memberikan pelayanan kebidanan dasar, dikelola oleh bidan yang telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
26. Pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah instansi kesehatan daerah yang memberikan fasilitas pelayanan kunjungan rawat jalan dan/atau rawat inap serta memberikan pelayanan kesehatan komprehensif di bidang kesehatan baik Promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
27. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
28. Inisiasi Menyusui Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah suatu proses di mana bayi diusahakan untuk menyusu setelah dilahirkan dengan meletakkan Bayi Baru Lahir dosinya perut tengkorak dan tidak dibungkus di dada Ibunya segera setelah persalinan serta memastikan bayi mendapat kontak kulit dengan Ibunya dan menemukan puting susu.
29. Air Susu Ibu Eksklusif, yang selanjutnya disingkan Asi Eksklusif adalah asupan yang diberikan kepada bayi sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) bulan hanya air susu ibu.
30. Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
31. Daerah adalah Kabupaten Tojo Una-Una.
32. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
33. Bupati adalah Bupati Tojo Una-Una.
34. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
(1) Tugas Dukun Pendamping merupakan alih peran Dukun dalam menolong persalinan menjadi:
a. mendampingi Ibu hamil; dan
b. merawat Nifas dan Bayi Baru Lahir berdasarkan kesepakatan antara bidan dengan dukun.
(2) Peran dukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kemitraan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan KIBAR dimulai dari periode:
a. kehamilan;
b. persalinan; dan
c. nifas.
(3) Peran dukun pada periode kehamilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain:
a. memotivasi Ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan pada petugas kesehatan;
b. mengantar Ibu hamil yang tidak melakukan pemeriksaan kehamilan pada petugas kesehatan;
c. membantu petugas kesehatan pada saat pemeriksaan Ibu hamil;
d. memotivasi Ibu hamil untuk melakukan persalinan di petugas kesehatan pada waktu menjelang tafsiran persalinan;
e. melakukan motivasi pada waktu rujukan bila diperlukan; dan
f. melaporkan ke petugas kesehatan apabila ada Ibu hamil baru.
(4) Peran dukun pada periode persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain:
a. mengantar calon Ibu bersalin ke petugas kesehatan;
b. mendampingi Ibu pada saat persalinan;
c. membantu petugas kesehatan pada saat proses persalinan;
d. membantu petugas kesehatan dalam perawatan Bayi Baru Lahir;
e. membantu Ibu dalam IMD kurang dari 1 (satu) jam;
f. memotivasi rujukan bila diperlukan; dan
g. membantu petugas kesehatan membersihkan Ibu, tempat, dan alat setelah persalinan.
(5) Peran dukun pada periode Nifas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain:
a. melakukan kunjungan rumah dan memberikan penyuluhan mengenai:
1. tanda bahaya dan penyakit Ibu Nifas,
2. tanda bayi sakit,
3. kebersihan pribadi dan lingkungan,
4. kesehatan dan gizi,
5. ASI Ekslusif,
6. perawatan tali pusat, dan
7. perawatan payudara;
b. memotivasi ibu dan keluarga untuk ber-KB setelah melahirkan; dan
c. melaporkan ke petugas kesehatan apabila ditemukan Ibu hamil dan calon akseptor KB baru.
(6) Dukun dan Dukun pendamping dilarang menolong persalinan.