Dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai berikut:
1. Narkotika adalah zat atau zat atau yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang ditekankan ke dalam golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undannya Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
3. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
4. Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
5. Penanggulangan adalah semua upaya, usaha, atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani penyalahguna Narkotika melalau tindakan rehabilitasi.
6. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berkaitan penyalurau atau penyenaran Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pindahan tentang.
7. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
8. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
9. Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
10. Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
11. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
12. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
13. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
14. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
15. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah.
16. Rumah Kos adalah rumah tahu akan kamar disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu pergi secara atom dan beberapa ruang yang dipinugut atau tidak dipinugut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan di daerah.
17. Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasian untuk dihuni dengan diharui dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial diadakan.
18. Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimunan, pabrik, ruang terbuka, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di daerah.
19. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memerlukan pelayanan, dan atau fasilitas lainnya yang dipinugut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali unit pertokoan dan perkantoran di daerah.
20. Badan Usaha setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah daerah.
21. Media Massa adalah media alektronik dan cetak yang berada dalam wilayah daerah.
22. Daerah adalah Kabupaten Tojo Una-Una.
23. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai ubsetre unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otoritas.
24. Bupati adalah Bupati Tojo Una-Una.
25. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
26. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
27. Instansi Vertikal adalah Badan Narkotika Kabupaten Tojo Una-Una dan instansi-instansi yang berkaitan langsung dengan fasilitas pemeriksaan penyalahgunaan Narkotika.
28. Aparatur Sipil Negara adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada perangkat daerah.
29. Pejabat Publik adalah Bupati, DPRD, kepala desa, dan perangkat desa.