Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kerja Sama desa
PERDA Nomor 4 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 4 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KERJA SAMA DESA
Umum
Kerja Sama Antar Desa
Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga
BIDANG DAN/ATAU POTENSI KERJA SAMA DESA
Bidang dan/atau Potensi Kerja Sama Antar-Desa
Bidang dan/atau Potensi Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga
Pencantuman Bidang dan Potensi Kerja Sama Desa Dalam RPJM Desa dan RKPD Desa
TATA CARA KERJA SAMA DESA
Kerja Sama Antar-Desa
Tahapan Kerja Sama Antar-Desa
Persiapan
Penawaran
Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
Penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa
Pelaksanaan dan Pelaporan
Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga
Tahapan Kerja Sama Atas Prakarsa Desa
Rencana Kerja Sama Atas Prakarsa Pihak Ketiga
PELAKSANAAN KERJA SAMA DESA
Pelaksanaan Kerja Sama Antar-Desa
Pelaksanaan Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga
Peraturan Bersama Kepala Desa dan Perjanjian Bersama
Fasilitasi Pelaksanaan Kerja Sama Desa
PERUBAHAN ATAU BERAKHIRNYA KERJA SAMA DESA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perubahan atau Berakhirnya Kerja Sama Desa
Penyelesaian Perselisihan
JANGKA WAKTU KERJA SAMA DESA
HASIL KERJA SAMA DESA
PELAPORAN DAN EVALUASI HASIL KERJA SAMA DESA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP