Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 Nomor 1 Seri E) diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.