Pasal 64A
Sistem Informasi Pangan mencakup Pengumpulan, Pengolahan, Penganalisisan, penyimpanan, dan penyajian serta penyebaran data dan informasi tentang pangan.
PERDA Nomor 8 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
DISTRIBUSI PANGAN
PENGAWASAN PANGAN DAN QIZI