Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan ...
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Bandung.
4. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kota yang dipimpin oleh camat.
5. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
6. Warisan Budaya adalah hasil proses alam dan proses peradaban manusia yang istimmu dari tradisi kearifan lokal, yang memiliki nilai kultural and fungsional dalam proses peradaban antargenerasi.
7. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya INDONESIA dan budaya daerah di tengah peradaban dunia dan nasional melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, and Pembinaan Kebudayaan.
8. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual and permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
9. Objek Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat OPK adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
10. Manuskrip adalah naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya and sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, and kitab.
11. Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, antara lain, sejarah, lisan, dongeng, rapalan, pantun, and cerita rakyat.
12. Adat Istiadat adalah kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu and dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus and diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan and tata cara penyelesaian sengketa.
13. Ritus . . .
13. Ritus adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan serta perlengkapannya.
14. Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat Kota Bandung, yang mengandung nilai-nilai, setiap sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.
15. Teknologi Tradisional adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dari bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat Kota Bandung sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwaris,kan pada generasi berikutnya.
16. Seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal dari masyarakat Kota Bandung yang berbasis warisan budaya maupun kreativitas penciptaan baru, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan dan/atau medium.
17. Bahasa adalah sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, antara lain, Bahasa INDONESIA dan Bahasa daerah.
18. Permainan rakyat adalah berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri, antara lain, permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.
19. Olah raga tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan kepada generasi berikutnya, antara lain, bela diri, pasola, lompat batu, dan debus
20. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
21. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan memperluaskaan Kebudayaan.
22. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan OPK untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
23. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
24. Restorasi adalah mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan ke keadaan semula.
25. Revitalisasi adalah menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah.
26. Repatriasi adalah upaya penyelamatan OPK dengan mengembalikan OPK yang berada di luar wilayah Republik INDONESIA ke dalam wilayah Republik INDONESIA melalui pembelian, Kerjasama pengembalian, dan/atau advokasi di tingkat internasional.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
28. Lembaga ...
28. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan.
29. Media Konvensional adalah sarana penyebarluasan informasi kebudayaan dalam bentuk dokumen-dokumen cetak.
30. Digital atau Media Digital adalah sarana penyebarluian informasi kebudayaan berupa media baru dalam berbagai bentuk multi-media, yang dapat diakses secara elektronik.
31. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan OPK.
32. Ekosistem Kebudayaan adalah keterhubungan antarunsur kebudayaan di Kota Bandung, baik antar-Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan, maupun keterhubungan antar-unsur yang saling mendukung le dalam setiap unsur OPK.