Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro
PERDA Nomor 8 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 8 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI
Kemudahan Penyelenggaraan Koperasi
Jenis dan Usaha
Pembentukan
Rapat Anggota
Pelaporan
Usaha Koperasi
Umum
Usaha Koperasi yang Melaksanakan Prinsip Syariah
Pengembangan Usaha Koperasi
Pelindungan Koperasi
Pemberdayaan Koperasi
Umum
Kelembagaan
Produksi
Pemasaran
Permodalan
Perizinan
Kemitraan
Inovasi dan Teknologi
Aspek Lain Sesuai dengan Kebutuhan
Gerakan Koperasi
Pengawasan Koperasi
Kewenangan Pengawasan Koperasi
Objek Pengawasan Koperasi
Tugas Pelaksanaan Pengawasan Koperasi
Jenis Pelaksanaan Pengawasan
Rencana Kerja Pengawasan Koperasi
Tim Pengawas Koperasi
Tahapan Pengawasan
Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi
Hasil Pengawasan Koperasi
Pemantauan dan Evaluasi
Kerja sama Pengawasan Koperasi
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Kemudahan Usaha Mikro
Kriteria Usaha Mikro
Perizinan Usaha Mikro
Pelindungan Usaha Mikro
Bantuan Hukum
Pemulihan Usaha Mikro
Pemberdayaan Usaha Mikro
Pendataan Usaha Mikro
Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro pada Infrastruktur Publik, dan Tempat Usaha Lainnya
Insentif Bagi Badan Usaha Penyedia Tempat Promosi
Fasilitasi Kepemilikan Kekayaan Intelektual dan Sertifikasi
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Daerah
Pencatatan dan Pembukuan Sistem Keuangan
Pemeliharaan Terminal
Pengembangan Usaha Mikro
Koordinasi dan Pengendalian Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Tugas Wali Kota
Upah pada Usaha Mikro
Kemitraan Usaha Mikro
Fasilitasi Akses Pembiayaan
Penyelenggaraan Inkubasi di Daerah
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PENDANAAN
LARANGAN
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP