Pasal 1
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menjalankan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Perangkat daerah adalah unsur pendukung Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan menjalankan kewenangan Daerah.
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru.
7. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
9. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.
10. Inspektorat adalah Inspektorat Pemerintah Kota Banjarbaru.
11. Badan Daerah adalah Badan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru.
12. Badan Daerah adalah Badan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru.
13. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Daerah Kota Banjarbaru.
14. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
15. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.