Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Banjarbaru adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kota Banjarbaru yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi dan berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur dan pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arah pemanfaatan ruang wilayah kota dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
6. Tempat Pemakaman adalah Areal Tanah yang disediakan untuk Tempat Pemakaman jenazah / Kerangka Jenazah bagi setiap orang dan tanpa membedakan Agama dan Golongan yang merupakan kekayaan Daerah.
7. Taman Pemakaman Umum, yang selanjutnya disingkat TPU, adalah areal tanah disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
8. Taman Pemakaman Bukan Umum, yang selanjutnya disingkat TPUBU, adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan.
9. Taman Pemakaman Khusus, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah areal yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebutuhan mempunyai arti khusus.
10. Krematorium adalah tempat pembakaran dan/atau kerangka jenazah.
11. Tempat penyimpanan abu jenazah adalah tempat yang dibangun di lingkungan Krematorium digunakan untuk menyimpan abu jenazah setelah dilakukan kremasi dan pengubaan jenazah.
12. Badan Hukum adalah kumpulan orang dan atau modal yang merupakan kebaikan baik yang melimputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan daerah dengan nama dan bentuk ataupun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun dan dalam perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
13. Izin Pemakaman adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi untuk mendapatkan pelayanan pemakaman pada TPU.
14. Tanah Makam Cadangan adalah petak tanah makam yang disediakan atas pemesanan seseorang untuk dipakai pemakaman kemudian diiringnya, ahli waris atau orang yang menjadi tanggung jawabnya yang sekurang-kurangnya berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas.
15. Ahli waris adalah saudara, kerabat, anak, cucu, dan seterusnya baik yang berhak menerima maupun yang tidak berhak menerima winsana.
16. Petak makam adalah kapling pergi penghuni makam yang telah di beri kode areal.
17. Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat RTHKP, adalah bagian dari ruang terbuka kawasan perkotaan yang diisi oleh tanaman dan taman guna mendirikan manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
18. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan penanggung retribusi tertentu.
19. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan an izin dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah akan diserangkaikan tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23. Penyidikan akan diserangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan juga menemukan tersangkanya.
24. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
Pengelolaan pemakaman didasarkan pada tanggungjawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran hukum, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, asas kesehatan dan lingkungan.