Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Rumah Sakit Daerah Imaman Kota Banjarbaru yang selanjutnya disingkat RSD Imaman Kota Banjarbaru adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara umum baik merupakan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan rawat darurat.
6. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah Imaman Kota Banjarbaru yang selanjutnya disebut BLUD RSD Imaman Kota Banjarbaru adalah organisasi perangkat daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
7. Direktur adalah Direktur BLUD RSD Imaman Kota Banjarbaru.
8. Pola Tarif BLUD RSD Imaman Kota Banjarbaru adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggara kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan jasa pelayanan yang diterimanya.
9. Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang oلاك urayan layanan minimum yang diberikan oleh rumah sakit kepada masyarakat.
10. Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan Rumah Sakit adalah sebagai bentuk pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan lain yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya.
11. Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu oleh tenaga medik yang berupaya pemeriksaan, konsultasi, tindakan medik dan pelayanan kefarmasian.
12. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa perlu tinggal di Rawat Inap.
13. Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau upaya kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di rumah sakit kurang dari 24 (dua puluh empat) jam.
14. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk pemeriksaan, observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, tindakan, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya di Instalasi Rawat Inap.
15. Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penggunaan diagnosis dan terapi.
16. Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien atau institusi di rumah sakit secara tidak langsung dengan pelayanan medis seperti pelayanan administrasi, pelayanan pendidikan dan penelitian, ambulans, mobil jenazah dan lain-lain.
17. Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/protesik dan bimbingan sosial medis serta rehabilitasi lainnya.
18. Pemulasaran /perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
19. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
20. Tarif adalah sebagaian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit yang dibebankan kepada penerima pelayanan sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
21. Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan esisan tarif pelayanan kesehatan.
22. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis dengan demikian meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
23. Tindakan medik operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal.
24. Tindakan medik non operatif invasif adalah tindakan kepada pasien yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang diberi pelimpahan pendelegasian dari dokter yang bersangkutan tanpa pembedahan.
25. Tindakan medik non operatif non invasif adalah tindakan kepada pasien yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang diberi pelimpahan pendelegasian dari dokter yang bersangkutan tanpa pembedahan, yang tidak mempengaruhi atas kebutuhan jaringan pasien.
26. Tindakan Keperawatan adalah tindakan perawat baik tindakan individu maupun kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan tindakan maupun asuhan keperawatan sesuai lingkup, wewenang dan tanggung jawabnya meliputi implementasi keperawatan, observasi, pendidikan dan konseling kesehatan.
27. Unit Cost adalah perhitungan biaya riil yang dikeluarkan untuk melaksanakan satuan unit/satü/jenis pelayanan terditu di Rumah Sakit Daerah alam Kota Banjarbaru yang terdiri dari biaya langsung maupun biaya tak langsung.
28. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan-bahan tertentu.
29. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada penerima pelayanan dalam langsung maupun ataupun pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
30. Bahan adalah obat-obatan bahan kimia, alat kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP) yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
31. Akomodasi adalah penggunaan fasilitati ruang rawat inap, bahan medis habis pakai (BMHP) tertentu serta makan padat lunak.
32. Pelayanan lainnya adalah pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit terkait pemanfaatan kekayaan.