Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru.
5. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha - usaha yang terkait dibidang kepariwisataan.
6. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perjalanan dan persinggahan wisatawan.
7. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagai dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.
8. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan perjalanan wisata;
9. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha kepariwisataan yang dilakukan pengguna telah tercantum di dalam Daftar Usaha Kepariwisataan.
10. Usaha Kepariwisataan adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi memenuhi kebutuhan wisatawan dan penyelenggara kepariwisataan.
11. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar yang memuat hal yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib didaftarkan oleh setiap pelaku usaha.
12. Pelaku usaha perusahaan seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan wisata pariwisata.
13. Usaha Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya dan/atau daya tarik wisata buatan/binan manusia.
14. Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan kegiatan kepariwisataan, bukanangkutan transportasi reguler/umum.
15. Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
16. Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan perjalanan kepariwisataan, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
17. Usaha Makan dan Minum adalah usaha penyediaan makan dan minum yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
18. Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan kepariwisataan lainnya.
19. Usaha Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang selanjutnya disebut Usaha Kepariwisataan adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa suatu jenis pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk kepariwisataan tetapi tidak termasuk dalam usaha wisata tirta dan spa.
20. Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan INDONESIA dan asing serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan.
21. Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan kelompok orang, penyelenggara perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka perniagaan, pertunjukan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, internasional.
22. Usaha Jasa Informasi Kepariwisataan adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetakan dan/atau elektronik.
23. Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
24. Usaha Jasa Pemandu Wisata adalah usaha penyediaan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan ibu perjalanan wisata.
25. Usaha Wisata Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/atau termasuk penyediaan sarana dan prasarana jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau, waduk atau embung.
26. Usaha Spa Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olah raga dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap mempertahankan tradisi dan budaya bangsa INDONESIA.