Pasal 14
(1) Setiap orang dan/atau badan yang memanfaatkan menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi berdasarkan atas beban pengendalian dan pengawasan.
(2) Perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung dengan formula sebagai berikut:
RPMT = TP X TR
Keterangan :
RPMT : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi TP : Tingkat Penggunaan Jasa.
TR : Tarif Retribusi Jasa.
(3) Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan.
(4) Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan.
(5) Penetapan capaian perhitungan dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Walikota.
PASAL II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru.
Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 4 Nopember 2016 WALIKOTA BANJARBARU,
H. NADJMI ADHANI
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 4 Nopember 2016 SEKRETARIS DAERAH,
H. SAID ABDULLAH
LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2016 NOMOR ...1... ....
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 171 / 2016 )