Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan:
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan individu yang ditunjuk oleh Walikota dan mempunyai tugas untuk membina dan menegakan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
6. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7. Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, rokok elektrik/vape, cerutu dan bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetesnya yang mengandung nikotin, tar dan zat lainnya dengan atau tanpa bahan tambahan.
8. Merokok adalah kegiatan mem bakar, menghisap, dan/atau mengeluarkan asap.
9. Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
10. Perokok Pasif adalah perokok yang bukan perokok namun terpapar menghisap atau menghirup asap rokok orang lain (AROL).
11. Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengambilkan, dan/atau mempromosian produk tembakau.
12. Tempat Khusus Merokok adalah area tertentu yang dinyatakan diperbolehkan untuk kegiatan merokok.
13. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan terhadap badan hukum.
14. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, tempat praktik dokter/dokter gigi mandiri, rumah bersalin dan tempat praktik badan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.
15. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar-mengajar pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, TPA/TPS, termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, museum dan sejenisnya.
16. Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak dan area bermain anak-anak.
17. Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi pemeluk masing-masing agama periman, seperti masjid, mushola, gereja, kapel, pura, wihara, dan klenteng, tidak termasuk tempat ibadah lainnya.
18. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, seperti pabrik, perkantoran, ruang rapat dan ruang seminar/sidang.
19. Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat seperti hotel, restoran, bioskop, bandara, stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, mall, tempat olah ragawi, pasar swalayan dan tempat rekreasi lainnya.
20. Tempat lain yang ditetapkan dapat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
21. Angkutan Umum adalah angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi.
22. Pimpinan atau penanggungjawab KTR adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pengemudi angkutan umum.
23. Anak adalah seseorang yang berusia < 18 (nol -delapan belas) tahun termasuk janin yang masih dalam kandungan.