Pasal I
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10);
b. Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pada Pasal 3A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3A berbunyi sebagai berikut :