Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
PERDA Nomor 13 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 13 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TUGAS DAN WEWENANG
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Hak
Tanggung Jawab
PENDATAAN FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR
Pendataan Fakir Miskin
Pendataan Anak Terlantar
Penetapan Data Fakir Miskin dan Anak Terlantar
PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ANAK TERLANTAR
Penanganan Fakir Miskin
Penanganan Anak Terlantar
Tanggung Jawab Dalam Pelaksanaan Bentuk Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
Pengembangan Potensi Diri
Penyediaan Pelayanan Pendidikan
Penyediaan Pelayanan Kesehatan
Penyediaan Akses Kesempatan Kerja dan Berusaha Untuk Fakir Miskin
Pelayanan Sosial
PELAKSANAAN PENANGANAN FAKIR MISKIN
Umum
Penyediaan Sumber Mata Pencaharian di Bidang Usaha Sektor Informal
Bantuan Permodalan dan Akses Pemasaran Hasil Usaha
Peningkatan Rasa Aman dari Tindak Kekerasan dan Kejahatan
PELAKSANAAN PENANGANAN ANAK TERLANTAR
SUMBER DAYA
Umum
Sumber daya Manusia
Sarana dan Prasarana
Sumber Pendanaan
KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Koordinasi
Pengawasan
PERAN SERTA MASYARAKAT
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP