Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan di wilayah kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah penyelenggaraan perhubungan dan mendapat pendapat dari Walikota.
7. Lalu Lintas Jalan adalah segala sesuatu yang terkait dengan lalu lintas yang selanjutnya disingkat Analalin adalah Jalan tertentu atau lajur tertentu yang ada pada suatu pembangunan, kegiatan dan/atau usaha tertentu yang halnya dihasilkan dalam bentuk diformasi Analalin (Analalin).
8. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan , serta penyelenggaraannya.
9. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
11. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruas kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggara lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan antarmoda awam berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
13. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan yang meliputi marka, rambu, rambu pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengatur penggunaan jalan, alat pengawasan dan pengendalian penumpang.
14. Kendaraan adalah semua angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
15. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin atau kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
16. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
17. Kendaraan Bermotor Umum adalah kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang (dan) atau orang dengan dipungut bayaran.
18. Jalan adalah seluruh bagian jalan, untuk umum, bangunan pelengkap jalan, dan perlengkapan yang diselenggarakan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, dan/atau permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau atas permukaan tanah, termasuk di dalamnya jembatan, terowongan, kabel.
19. Terminal adalah tempat angkutan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
20. Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor untuk tujuan menaikkan dan menurunkan penumpang.
21. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan ditinggalkan pengemudinya.
22. Rambu Lalu Lintas adalah perlengkapan jalan/ yang berupa lambang, simbol, huruf, angka, kalimat, dan/atau peraturan yang berfungsi sebagai petunjuk bagi pengguna jalan, peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
23. Marka Jalan adalah garis-garis yang berada di permukaan jalan/ yang terdiri dari garis, segitiga, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan/atau pembatas lajur pergerakan lalu lintas.
24. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan sinar lampu yang dapat dilengkapi dengan sinyal suara, untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
25. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor dua dua atau tanpa roda dua dan juga kereta samping atas Kendaraan Bermotor tanpa roda-roda rumah.
26. Badan Hukum adalah suatu Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
27. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perusahaan komanditer, badan usaha milik negara atau atas daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan koperasi.
28. Perusahaan Angkutan Umum Badan Hukum adalah yang menyediakan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
29. Pengguna Jalan adalah pengguna jalan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum dan/atau jasa perparkiran.
30. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
31. Kecelakaan lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak diatur oleh ketentuan perundang-undangan atau oleh pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
32. Penumpang orang yang berada di kendaraan selalu pengemudi dan awak Kendaraan.
33. Manajemen dan Rekayasa Lalu lintas adalah serangkaian usahaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pemantauan, pengaturan, dan pengendalian lalu lintas dalam rangka mewujudkan, mengurangi, mendukung, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu lintas.
34. Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan kepada terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, kecelakaan, serta laka sudut dalam berlalu lintas.
35. Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan kepada terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama lalu lintas yang diadakan atau menggunakan jalan, dan/atau lingkungan jalan.
36. Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan kepada lalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
37. Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan kepada lalu lintas dan pengguna angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
40. Bantuan Informasi dan Komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan adalah sekumpulan subsystem yang saling berhubungan untuk membentuk pelayanan penggunaan, pemantauan, pengaturan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
41. Aksesibilitas adalah kemampuan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang dan barang melalui atau ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
42. Disabilitas adalah individu-individu yang karena kondisi fisik dan/atau mental nya mempunyai perbedaan kemampuan dari individu lainnya.
43. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk umożliw pengemudi atau yang berkapasitas lebih dari 3.500 (tiga ribulum lima ratus) kilogram.
44. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk penumpang dengan beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
45. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagai atap seluruhnya untuk mengangkut barang.
46. Trayek adalah Lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan dengan mobil bus umum penumpang yang mempunyai asal dan tujuan tetap, termasuk jalur dan tempat berhenti maupun tidak terdeteksi.
47. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
4mu. Angkutan Kota Antar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang berasal dari daerah Kabupaten/Kota yang meliputi dari satu daerah dengan menggunakan mobil bus umum yang terkait dalam Trayek.
49. Angkutan Kota Antar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang berasal dari daerah Kabupaten/Kota yang dalam satu daerah dengan menggunakan mobil bus umum, yang terkait dalam Trayek.
50. Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam suatu Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terkait dalam Trayek.
51. Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan trips, yang melakukan angkutan jemp penumpang umum, antar jejump karyawan, perumahan dan simbol yang bereda.
52. Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata dan/atau keperluan lainnya.
53. Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah maksimal kendaraan Bermotor erotorik muatannya yang diperbolehkan menurut rancangan.
54. Tempat Parkir adalah lokasi yang disediakan ruang milik umum tertentu dan diberlakukan jalan dalam yang ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat parkir dan atau tempat di luar badan jalan yang disediakan untuk orang pribadi atau penumpun umum, termasuk keperluan pariwisata dan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan yang mempunyai bayaran.
55. Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan parkir pada kendaraan.
56. Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan yang dengan menggunakan sebagian badan Jalan.
57. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman dan/atau gedung yang selanjutnya di sebut fasilitas parkir untuk umum.
58. Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan Kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan/atau sepeda motor, termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu).
59. Petugas Parkir / Juru Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung kendaraan yang di parkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.
60. Pemindahan Kendaraan adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas berwenang pemindahan kendaraan bermotor ala lintas dan/atau kendaraan yang mengalami kerusakan serta kendaraan yang mengalamai kecelakaan lalu lintas.
61. Pengujian Kendaraan adalah rangkaian kegiatan pengujian kendaraan dan/atau metode/cara melakukan pengujian kendaraan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik Jalan.
62. Pengujian Berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian kendaraan yang dilaksanakan sesuai periode tertentu.
6ta. Petugas adalah petugas penyelenggara pengujian yang telah memiliki kewenangan dan tada kualifikasi teknis dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
64. Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk tempelan zat logam ringan yang berisi data dan legitimasi masa berlaku hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang telah tersedia untuk uji.
65. Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji kendaraan yang bersangkutan.
66. Buku Uji Kendaraan adalah tanda bukti lulus uji berkala, yang berupa buku berisi data dan legitimasi masa berlaku hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
67. Emisi gas buang dari sumber kendaraan bermotor sebagai hasil pembuangan sisa pembakaran di ruang mesin.
68. Uji Emisi dan Persyaratan Kendaraan Bermotor adalah suatu mekanisme pengendalian emisi gas buang kendaraan dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk memastikan emisi gas buang kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor.
69. Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau laman pencemar yang terhitung dalam emisi gas buang kendaraan bermotor.
70. Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terpenuhi keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu saat dioperasikan di Jalan.
71. Pemeriksaan adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengendara, kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi strata terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketentuan lainnya;
72. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan di bidang perhubungan. Penyidikan adalah rangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang acara pidana pada pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya.