Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang menjalankan urusan pemerintahan.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan oleh DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkewajudan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Dinas/Instansi Teknis adalah Dinas yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan urusan dalam lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
6. OPD adalah Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
17. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan untuk tidak dikunjungi oleh umum melainkan untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
18. Gudang Transit adalah gudang milik Pemerintah Kota Banjarbaru wajib yang berfungsi sebagai tempat yang disediakan sebagai tempat penyimpanan barang orang atau badan hukum pengusaha jasa.
19. Usaha Penggudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan atas suatu perusahaan/peronengan/PT/UTPD/milik pemanfaatan gudang miliknya sendiri, dan/atau pihak lain untuk mengadakan penyimpanan barang dagangan.
20. Kendaraan Penyetot Tinjau adalah kendaraan bermotor berupa mobil yang berfungsi untuk menyetor tinju dari baik/spt/tinkt yang dilihat dengan peralatan sebagai kendaraan penyetor tinju.
21. Dishapus.
22. Kolam / Pompa/ Kesehatan Bina Wanita adalah fasilitas hiburan milik Pemerintah Kota Banjarbaru berupa kolam ikan dan lesehan tempat Pemerintah Kota Banjarbaru berupa kolam ikan dan lesehan tempat makan, yang disewakan atau dikontrakkan.
23. Toilet bergerak adalah fasilitas tempat pembuangan kotoran manusia yang dilengkapi dengan penampungan kotoran dan air untuk yang dilengkapi dengan penampusan kotoran dan air dibersihkannya dan dapat dipindahkan dengan ditarik di mobil.
24. Toilet portable adalah fasilitas tempat pembuangan kotoran manusia yang dilengkapi dengan penampungan kotoran dan air untuk yang dilengkapi dengan penampungan kotoran dan air dibersihkannya dan dirancang dengan sistem portable atau dapat dibongkar pasang dalam waktu singkat.
25. Retribusi Daerah adalah pungutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain berupa perizinan tertentu, termasuk penggunaan hiburan, bangunan, ruangan/ gedung, kendaraan angkutan/bus, kendaraan alat berat/atau badan dan fasilitas lainnya yang dikuasai dan dimiliki Daerah besar/alat/berat/dan lainnya.
26. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah retribusi yang dikenakan atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain berupa perizinan tertentu, termasuk penggunaan hiburan, bangunan, perizinan tertentu, termasuk penggunaan hiburan, bangunan, ruangan/ gedung, kendaraan angkutan/bus, kendaraan alat berat/atau ruangan/ gedung, kendaraan angkutan/bus, kendaraan alat berat/atau badan dan fasilitas lainnya yang dikuasai dan dimiliki Daerah besar/alat/berat/dan lainnya.
27. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat untuk kepentingan dan kemanfaatan Pemerintah Daerah kepada masyarakat untuk kepentingan dan dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
28. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan, retribusi diwajibkan untuk melakukan Peraturan Perundang-Undangan, retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong.
29. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang kurang.
30. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
31. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetkan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar dari jumlah retribusi yang terutang dan telah seharusnya terutang.
32. Perhitungan Retribusi adalah perhitungan besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi (WR) pada pakbi retribusi, bunga, kekurangan pembayaran retribusi, majupin sanksi administrasi.
33. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian, data, ketetapan, dan/atau yang dilaksanakann secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemberian daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah dan retribusi daerah.
34. Penyidikan adalah tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mengumpulkan serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terurai tentang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Ketentuan Pasal 3 huruf b ditambah dan ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf s, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: