Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah unit kerja yang ada pada Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan wewenang tertentu.
6. Orang adalah orang perseorangan dan badan hukum.
7. Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kriteria prima registrasi produk dalam negeri.
8. Pangan adalah sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perikanan, peternakan, perairan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman mungkin bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolannya dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
9. Pangan segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan atas dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
10. Pangan Olahan adalah makanan/minuman hasil proses dengan cara/metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
11. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya.
12. Makanan dan Minuman adalah makanan dan minuman yang terbuat dari bahan baku yang laik sehat dan diproses sesuai dengan standar kesehatan.
13. Pangan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atau dasar pesanan.
14. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk kepastian melindungi bahan makanan dan minuman yang terbuat beredar sesuai dengan mutu layak konsumsi.
15. Pengawasan adalah upaya yang dilakukan oleh Tim untuk kepastian bahan makanan dan minuman yang beredar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
16. Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
17. Tim Terpadu adalah tim yang terdiri dari beberapa instansi untuk melaksanakan pengawasan terhadap Keamanan Pangan;
18. Penertiban adalah upaya yang dilakukan oleh tim berupa penggeledahan, penyitaan/pengambilan secara paksa terhadap suatu barang dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan.
19. Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia, dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik INDONESIA Nomor 43 Tahun 2013, Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalah gunakan dalam Pangan.
20. Industri Rumah Tangga Pangan selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tingkat perusahaan dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
21. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
22. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
23. Pangan Produk IRTP adalah pangan olahan hasil produksi industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
24. Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat CPPOB-IRT adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan bagi IRTP untuk memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layak dikonsumsi.
25. Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat SPP-IRT, adalah jaminan mutu yang diberikan oleh Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan Produk IRTP.
26. Nomor P-IRT adalah Nomor pangan IRT yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada label pangan IRT yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.
27. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang menerangkan produksi makanan dan minuman yang telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan hygiene sanitasi.
28. Sertifikat Laik Sehat adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang terhadap jasa boga yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
29. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan POM yang diperoleh melalui pelatihan penyuluhan keamanan pangan bagi tenaga Penyuluhan Keamanan Pangan.
30. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat Balai Besar POM adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
31. Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
32. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
33. Pedagang Makanan Jajanan adalah pedagang yang melakukan pengolahan dan penjualan makanan dan minuman.
34. Sentra Pedagang Makanan Jajanan adalah tempat sekelompok pedagang yang melakukan pengolahan dan penjualan makanan dan minuman.
35. Pengujian adalah pemeriksaan terhadap sampel makanan dan minuman yang diujiargai mengandung bahan berbahaya.
(1) Pengawasan keamanan pangan dilaksanakan oleh :
a. Satu Organisasi Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya dalam bidang kesehatan untuk pangan IRTP dan pangan siap saji.
b. Satu Organisasi Perangkat Daerah yang tugas pokok dan Sifsinya dalam bidang pertanian, perikanan dan peternakan, untuk pangan segar.
(2) Dalam rangka pengawasan keamanan pangan segar, pangan Produksi IRTP dan pangan siap saji, Walikota dapat membentuk Tim Pengawas Terpadu yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran hukum di bidang pangan.
(3) Tim Pengawas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Kota Tim dan Kecamatan.
(4) Tim Pengawas Terpadu Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari :
a. SOPD yang membidangi Kesehatan;
b. SOPD yang membidangi Perdagangan;
c. SOPD yang membidangi Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan;
d. SOPD yang membidangi Pendidikan;
e. Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru;
f. Bagian yang membidangi Perekonomian Pembangunan dan Kesra;
g. Bagian yang membidangi Hukum/dan;
h. Unsur Kementerian Agama.
(5) Tim Pengawas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga melibatkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama INDONESIA (MUI) Kota Banjarbaru, DPRD Kota Banjarbaru, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Tim Penggerak PKK Kota.
(6) Dalam melaksanakan pengawasan, Tim Pengawas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kegiatan analisa risiko pangan olahan dan pangan segar.
(7) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing petugas berwenang :
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan sebagai tempat kegiatan at proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan perdagangan pangan, untuk memeriksa, meneliti dan mengambil contoh pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau perdagangan pangan;
b. menghentikan, memeriksa dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalam pengangkutan Pangan serta mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
c. membuka dan meneliti setiap Kemasan Pangan;
d. memeriksa pembukuan, dokumen atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau perdagangan pangan termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; dan
e. memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha atau dokumen lain sejenis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Walikota.