Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
7. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang selanjutnya disingkat BKPP Daerah adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru.
8. Kepala BKPP adalah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru.
9. Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Kota Banjarbaru.
10. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru.
11. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar yang mendorong peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dalam dirinya dan masyarakat.
12. Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur Pendidikan Formal, Non formal dan Informal.
13. Pengelola Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, pendidikan yang didirikan masyarakat, akhlak mulia dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
14. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satu atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional.
15. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
16. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut baik melalui jalur pendidikan formal serta jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
17. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sejakra set menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau berbentuk lain yang sederajat.
18. Sekolah Dasar, yang selanjutnya diselenggarakan SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
19. Sekolah Menengah Pertama yang Selanjutnya diselenggarakan SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau tentu lain yang sederajat.
20. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, jenis dan satuan pendidikan.
21. Pendidik adalah Tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan;
22. Pendidikan khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
23. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan;
24. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak-raudhatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs).
25. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkalan di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
26. Biaya operasional adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan dan berkelanjutan.
27. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
28. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
29. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/ atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
30. Agen Pembelajaran adalah kegiatan seorang guru untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas pembelajaran antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
31. Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
32. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
33. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
34. Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau kepedulian terhadap pendidikan.
35. Wajib belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warganegara INDONESIA atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
36. Kantor Kementerian Agama adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan agama di Daerah.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
(1) Jenis perizinan penyelenggaraan satuan pendidikan meliputi :
a. pemberian perizinan; dan
b. pencatatan perizinan (registrasi).
(2) Perizinan untuk PAUD dan Dikmas, SD, dan SMP, yang memenuhi standar pelayanan minimum sampai dengan Standar Nasional Pendidikan, ditetapkan oleh Walikota.
(3) Perizinan pengembangan PAUD dan Dikmas, SD dan SMP yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan menjadi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, ditetapkan oleh Walikota.
(4) Perizinan pengembangan PAUD dan Dikmas, SD dan SMP, yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan menjadi Sekolah Unggulan ditetapkan oleh Kementerian.
(5) Tata cara pemberian dan pencatatan izin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau pendidikan magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi.
(2) Bersertifikat pendidik sebagai guru aktif dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
(3) Memiliki pangkat minimal Penata dalam golongan ruang III/c.
(4) Berusia stingginya 55 (lima puluh tahun), sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
(5) Memenuhi kompetensi sebagai pengawas yang diperoleh melalui kompetensi dan/atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah.
(6) Kompetensi pengawas sebagaimana ayat (5) adalah Kepribadian, Supervisi dan Manajerial, Supervisi Akademik, Evaluasi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, serta Sosial.
(7) Lulus seleksi sebagai calon Pengawas dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pengawas, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk.
14. Ketentuan huruf c Pasal 62 dihapus, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut :