Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjalankan otonomi daerah autonom.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru.
6. Penambahan Penyertaan Modal adalah nilai yang menandakan jumlah modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu.
7. Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud maupun barang yang dapat dinilai dengan uang untuk diperhitungkan sebagai modal saham daerah pada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya.
8. Perseroban Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut Bank Kalsel adalah Perusahaan Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Kalimantan Selatan .