Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Banjarmbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Banjarmbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan penerbitan alam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
6. Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Daerah yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil.
7. Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan Pencatatan Sipil.
8. Instansi Pelaksana Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan perlayanan dalam urusan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil.
9. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melaksanakan pencatatan peristiwa penting yang dialami seorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatan nya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Kecamatan adalah wilayah kerja jazat sebagai perangkat daerah.
11. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaannya tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan Walikota untuk menangani urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
12. Kelurahan adalah pembagian wilayah administrasi dibawah kecamatan.
13. Lurah adalah kepala kelurahan di Kota Banjarbaru.
14. Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Kota Banjarbaru yang melaksanakan tugas pencatatan nikah, dan rujuk bagi pnduduk yang beragama Islam.
15. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah aladan sistem administrasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan ditingkat penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagaimana urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
16. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
17. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA yang ada Kota Banjarbaru dan orang asing yang bermukim secara sah serta bertempat tinggal di wilayah INDONESIA sesuai peraturan perundang-undangan.
18. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya dapat disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
19. Orang Asing yang selanjutnya disebut WNA adalah orang yang bukan Warga Negara INDONESIA.
20. Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di Wilayah Negara Republik INDONESIA dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
21. Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
22. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.
23. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas, atau surat keterangan kependudukan.
24. Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi data, serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami penduduk pada saat lahir.
2 . Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah, datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tunggal terbatas menjadi tinggal tetap.
26. Nomor Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik satu angka, khas,tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
27. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga kegem serta identitas anggota keluarga.
28. Kartu Tanda Penduduk Elektronik disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi Chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
30. Perubahan Alamat adalah berubahnya alamat penduduk, tanpa diakui perpindahan fisik penduduk, sebagai akibat pemekaran/penggabungan wilayah dan/atau pergantian nama tempat.
31. Pindah datang penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama dan datang ketempat yang baru.
32. Domisili adalah tempat kediaman yang sah (resmi) berdasarkan dokumen kependudukan.
33. Mutasi Data adalah perubahan data akibat perubahan status warga negara, ganti nama, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pindah agama, ganti pekerjaan, tingkat pendidikan, pisah kartu keluarga dan perubahan alamat tempat tinggal.
34. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang disogram dalam register Pencatatan Sipil oleh Instansi Pelaksana.
35. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
36. Akta Pencatatan Sipil adalah akta autentik yang memuat catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, kematian, pengakuan anak dan pengesahan anak.
37. Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari Akta Pencatatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi yang bersangkutan maupun pihak lain mengenai kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengeskan anak, status kewarganegaraan, ganti nama dan pembatalan akta.
38. Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan karena kutipan akta yang asli (pertama) hilang, rusak atau musnah telah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang.
39. Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
40. Tanda Bukti Pelaksana adalah tanda bukti yang diberikan oleh Instansi Pelaksana dan pelayanan yang dilakukan kepada warga negara INDONESIA mengenai kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian yang telah dicatatkan diatur negeri.
41. Perubahan Data/Status Kewarganegaraan/Ganti Nama adalah perubahan yang terjadi pada Akta Pencatatan Sipil.
42. Surat Keterangan Penduduk adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara, Surat Keterangan Rekomendasi Ganti Nama, Surat Keterangan Tetap dan lain-lain.
43. Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah Bentuk Keluaran sebagai hasil dari kegiatan pencatatan sipil sebagai akibat adanya pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk yang meliputi Surat Keterangan Penolakan, Surat Keterangan Kawin dan lain-lain.
44. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregrat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
45. Izin Tingkat Terbatas adalah izin tingkat yang diberikan kepada orang hasil untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46. Izin Tingkat Tetap adalah Izin tingkat yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
47. Lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungannya yang baru dilahirkan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
48. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga keberanian serta dilindungi kerahasiaannya.
49. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari secara umum mengumpulkan bukti yang dengan bukan bukti itu membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
50. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
51. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.