Dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah kota Banjarbaru.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undank Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
5. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan adalah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarbaru.
6. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah Pelaksana Pelayanan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
7. Poliklinik Hewan adalah Layanan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
8. hewan adalah semua binatang yang hidup di darat baik dipelihara maupun hidup secara liar.
9. Ternak adalah hewan piaraan yang hidupnya yakni mengenai tempat perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diwasai atau dimangsa oleh semua seperti penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi hidup manusia.
10. Penyakit hewan adalah penyakit hewan yang membahayakan oleh karena nya secara cepat dapat menular pada hewan atau pada manusia dan disebabkan oleh virus, bacter, cacing, protozoa dan parasit.
11. Pemeriksaan hewan adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pengamatan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap hewan untuk mendapatkan kepastian apakah hewan akan bebas dari penyakit hewan.
12. Obat hewan adalah obat khusus yang dipakai untuk hewan.
13. Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
14. Hewan Peliharaan adalah binatang yang didomestikasikan dan sebagian dan/atau seluruh asal hidupnya ditentukan manusia dengan maksud tertentu.
15. Laboratorium Kesehatan Hewan adalah tempat kegiatan pemeriksaan hewan dan produk asal hewan, sehingga kualitas dan kesehatannya dapat diketahui, setelah selanjutnya dapat direkomendasan kelayakan kesehatannya.
16. Surat Keterangan Masuk Hewan adalah surat keterangan lalu lintas hewan menurut jenis, ras, jumlah, asal daerah, kesehatan hewan untuk pengendalian penyakit zoonosis.
17. Surat Keterangan Kesehatan Hewan adalah surat yang diberikan oleh dokter hewan yang berwenang kepada pemilik hewan yang akan memasukkan hewan keluar daerah.
18. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
19. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa pelayanan dan pelayanan yang menyebabkan membayar, fasilitas, atau manfaat lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
20. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
21. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut api pemotong retribusi tertentu.
22. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
23. Surat Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang atau seharusnya tidak tertagung.
25. Surat Ketetapan Retribusi Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak tertagung.
26. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRAD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
27. Badan adalah sekumpulan oyun dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, komgi, koperasi, daan persatuan, perserikatan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
28. Pemeriksa adalah rangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan pemenuhan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajian retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang retribusi daerah.
29. Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka.