Dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan :
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
6. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat POLRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
7. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus untuk UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan.
9. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pejabat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kliping Pemerintah Daerah, yang diberi wewenang khusus untuk UNDANG-UNDANG.
10. Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Penyidik POLRI adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
11. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
12. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut acara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan dapat berguna untuk menemukan tersangka.
13. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti, berdasarkan bukti permulaan, yaitu padanya diduga sebagai pelaku tindak pidana.
14. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu perkara pidana yang penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan atau perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
15. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepentingan kewenangan hak kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG kepada pejabat yang berwenang tentang telah terjadi atau adanya terjadinya peristiwa pidana.
16. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindakan pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain, dimana terdapat dan/atau alat dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
17. Pemeriksaan terhadap tindakan untuk menghadirkan saksi, ahli, dll. tersangka yang didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi berdasarkan kepentingan.
18. Pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan tersangka, saksi ahli dan/atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
20. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa jika terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal sesuai menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
21. Penghentian penempatan tersangka atau terdakwa tertentu tentang oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, adalah dalam hal sesuai menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
22. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpang dibawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, bertujuan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
23. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menjalankan fungsi dan tugas Peraturan Daerah ini.
24. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
25. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda lulus bagi PNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan.
26. Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
27. Operasi Penindakan, yang selanjutnya disebut operasi yustisi adalah operasi penegakan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh PPNS secara terpadu dengan serem sistem peradilan ditetapkan.
28. Kode Etik adalah norma yang digunakan sebagai pedoman yang harus ditaati oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur penyidikan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Peraturan Daerah dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.