Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerahnya.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam bidang Pelayanan Perizinan Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
6. Pemohon adalah orang atau badan hukum, instansi pemerintah, kelompok orang, atau perkumpulan yang mengajukan permohonan IPPT kepada pemerintah kota.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau, organisasi yang sejinis, lembaga, perdagangan, fiansa, pending, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
8. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, laut dan ruang, udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
10. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
11. Pola ruang distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
12. Penataan ruang adalah sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
13. Perencanaan tata ruang adalah proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program besarnya pembinaannya.
15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya mewujudkan tata ruang yang tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
16. Penyelenggaraan penataan ruang adalah meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
17. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
18. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kota Banjarbaru.
19. Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Izin Penggunaan Pemanfaatan tanah yang selanjutnya disingkat IPPT adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada usaha perorangan, badan hukum dan/atau badan usaha untuk menggunakan tanah sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Kota (RTRTK), Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRTK)/Peraturan Zonasi, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK).
21. Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada masyarakat yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
22. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota yang memuat ketentuan pidana.