Pasal 1
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.