Pasal I
Beberapa Ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35) diubah sebagai berikut :
1. Pada Bab III Sistematika RPJM Daerah Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :