Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
6. Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SOPD adalah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
7. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil yang berbahagia memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Kepala Daerah yang mempunyai tugas untuk mengawasi tingkat ketaan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undkan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
8. Badan adalah suatu badan hukum yang meliputi Perusahaan Terbatas, Perusahaan Komanditer, Perusahaan loannya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk badan, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yesenjema, lembaga dan badan usaha, bentuk usaha tetapi serta badan usaha lainnya.
9. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap zona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
10. Orang adalah orang perseorangan dan atau kelompok orang dan/atau badan hukum.
11. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.
12. Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah tidak termasuk dalam pengertian air yang terdapat di laut.
13. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas maupun dibawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini yaitu aquifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
14. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada unsur pencemaran yang ditenggang adanya dalam air pada sumber-sumber air tertentu sesuai dengan pertunjukannya.
15. Beban Pencemaran adalah jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung dalam sejumlah air atau limbah.
16. Sumber pencemaran adalah setiap usaha atau kegiatan yang membuang dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke dalam sumber-sumber air.
17. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan sumber-air atau air untuk menerima dan/atau menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya yang mengakibatkan turunnya kualitas air.
18. Pencemaran air adalah dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam air om air limpah yang ditetapkan.
19. Limbah adalah sisa dari hasil suatu usaha dan/atau kegiatan.
20. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya jumlahnya, baik secara tunggal maupun tidak tunggal, dapat mencemari dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsusngan manusia serta makhluk hidup lain.
21. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
22. Limbah Cair adalah Limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
23. Baku mutu limbah cair adalah ukuran batas kadar dan jumlah zat pencemar yang ditoleransi untuk dimasukkan ke sumber air dan/atau media air sebagai suatu jenis kegiatan tertentu.
24. Instalasi Pengolahan Air Limbah, yang selanjutnya disebut IPAL adalah saluran pengolahan air limbah yang berfungsi untuk menurunkan kadar bahan pencemaran yang terkandung dalam air limbah hingga mencapai baku mutu yang ditentukan.
25. Izin Pembuangan Air Limbah adalah izin yang diberikan kepada perorangan dan/atau badan hukum yang karena kegiatan/usahaannya membuang air limbah ke air atau sumber air.
26. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang atau melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
27. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada pengelolaan lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
28. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
29. Inventarisasi sumber pencemaran air adalah kegiatan penelusuran, pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang berpotensial menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber air.
30. Identifikasi sumber pencemaran air adalah kegiatan penelaahan, penentuan dan/atau penetapan besaran dan/atau karakteristik dampak dari masing-masing sumber pencemaran air yang dihasilkan dari kegiatan inventarisasi.
31. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.