Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan menurut :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Laporan Neraca;
f. Laporan Arus Kas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan laporan TAHUN ANGGARAN 2015 sebagai laporan keuangan Daerah.