Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kota Batu.
Ditetapkan di Batu pada tanggal 31 Maret 2023
Pj. WALI KOTA BATU,
ttd
ARIES AGUNG PAEWAI Diundangkan di Batu pada tanggal 31 Maret 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA BATU,
ttd
ZADIM EFFISIENSI
BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR 4/E
Halaman 15 dari 32 Hlm.
Lampiran Peraturan Wali Kota Batu Nomor :
4 2023 Tanggal :
31 Maret 2023
URAIAN PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DESA WISATA
1. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Satu satunya tempat wisata yang paling tersohor di Jawa Timur adalah Kota Batu. Kota Batu memiliki potensi wisata alam budaya dan buatan yang cukup beragam. Kota Batu bertekad mengembangkan potensi wisata yang ada tersebut sebagai penggerak ekonomi pada skala pemerintahan desa. Salah satu bentuk pengembangan potensi wisata tersebut berupa desa wisata.
Kehadiran desa wisata dipandang mampu memberikan dampak ekonomi secara langsung pada masyarakat dan sekaligus memberikan dampak ganda (multiple effect).
Petumbuhan desa wisata yang signifikan dan sporadis membutuhkan pedoman dalam pembentukan dan pengembangan desa wisata agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dan kerusakan alam sosial dan budaya.
Untuk itu Pemerintan Kota Batu memberikan pedoman penetapan desa wisata agar pelaksanaan desa wisata sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
B. PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN DESA WISATA
1. TAHAP PENCANANGAN
a. FORM PENILAIAN PERSYARATAN TEKNIS NO SYARAT TEKNIS PENILAIAN KETERANGAN ADA TIDAK 1 Delineasi wilayah yang akan diusulkan menjadi desa wisata
2 Data profil wilayah
3 Potensi wisata yang akan di kembangkan
4 Data pengunjung desa wisata
5 Kelembagaan calon pengelola
6 Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (struktur ruang dan pola ruang pada
7 Rencana mitigasi bencana
8 Rencana pengembangan desa wisata
9 Surat pengajuan pencanangan desa wisata di tujukan kepada Wali Kota melalui Dinas Pariwisata
Halaman 16 dari 32 Hlm.
C. SURAT PERMOHONAN PENGAJUAN DESA WISATA Surat keterangan pencanangan desa wisata diterbitkan apabila seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi. Adapun format surat adalah sebagai berikut ini:
KOP DESA / KELURAHAN
Batu, 20….
Nomor :
Kepada:
Sifat : Penting Yth. Kepala Dinas Pariwisata Lampiran :
Kota Batu Perihal : Permohonan Penetapan Desa Wisata di
B A T U Yang bertanda Tangan di bawah ini:
Nama :…………………………….. (nama dengan gelar) Jabatan
:…………………………….. (Sebutan pimpinan OPD)
Dengan ini menerangkan bahwa:
a. Nama Desa : ……………………………………………………………..
b. Alamat Desa : ……………………………………………………………..
c. Maksud : Dicanangkan sebagai Desa Wisata dengan data terlampir Demikian Surat keterangan ini di buat untuk di gunakan sebagaimana mestinya Tempat tanggal bulan dan tahun (Sebutan pimpinan SKPD yang membidangi Pariwisata)
Tanda Tangan Nama pejabat Pangkat NIP TEMBUSAN: (apabila ada)
1. …..
2. …..
3. Dan seterusnya (di beri garis sesuai tembusan terakhir) D. SURAT PENGANTAR PERSETUJUAN PENCANANGAN DESA WISATA Surat keterangan pencanangan desa wisata diterbitkan apabila seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi. Adapun format surat adalah sebagai berikut ini:
Halaman 17 dari 32 Hlm.
P E M E R I N T A H K O T A B A T U DINAS PARIWISATA Balai Kota Among Tani Gedung A Lantai 2 Jl Panglima Sudirman Nomor 507 Kota Batu Kode Pos 65313 Email : pariwisata@batukota.go.id
Batu, 20… Nomor : 556/ /422.103/ 20… Kepada:
Sifat : Penting Yth.
Lampiran : 1 (satu) lembar
Perihal : Penetapan Desa Wisata di
B A T U
Yang bertanda Tangan di bawah ini:
Nama
:…………………………….. (nama dengan gelar) Jabatan
:…………………………….. (Sebutan pimpinan OPD)
Dengan ini menerangkan bahwa:
a. Nama Desa : ……………………………………………………………..
b. Alamat Desa : ……………………………………………………………..
c. Maksud : Dicanangkan sebagai Desa Wisata Demikian Surat keterangan ini di buat untuk di gunakan sebagaimana mestinya.
Tempat tanggal bulan dan tahun (Sebutan pimpinan SKPD yang membidangi Pariwisata)
Tanda Tangan Nama pejabat Pangkat NIP TEMBUSAN: (apabila ada)
1. …..
2. …..
3. Dan seterusnya
Halaman 18 dari 32 Hlm.
E. FORMAT SURAT KEPUTUSAN DESA WISATA
KOP DESA / KELURAHAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA/KELURAHAN (...............) KOTA BATU Nomor : / / /20...
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA DAN PENGELOLA DESA/KELURAHAN WISATA PADA DESA/KELURAHAN (.............) KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 20...
KEPALA DESA/KELURAHAN (..............) KOTA BATU,
Menimbang : a. bahwa sebagai upaya memberikan ruang untuk perluasan kesempatan kerja, meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dibidang pengembangan destinasi pariwisata dan untuk mendukung kelembagaan Desa Wisata yang berbasis masyarakat perlu membentuk lembaga dan pengelola Desa Wisata/Kelurahan Wisata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Pembentukan Lembaga dan Pengelola Desa/Kelurahan Wisata pada Desa/Kelurahan (........) Kota Batu Tahun Anggaran
20...;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4118);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4966);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5497);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679);
Halaman 19 dari 32 Hlm.
5. UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5601);
6. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6055);
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2O25 (Lembaran Negara
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5262);
8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Talun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 6321);
9. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6041);
10. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara
Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6617);
11. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6623);
12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1173);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 359);
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Halaman 20 dari 32 Hlm.
tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 899);
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1235);
16. Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Desa, Rencana Kerja Usaha, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan Rencana Kerja Usaha Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017- 2032 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 5 Seri D);
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2013 Nomor 1/E);
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Desa Wisata (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 1/E);
20. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 43 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
21. Peraturan Wali Kota Batu Nomor … Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Desa Wisata;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Membentuk Lembaga dan Pengelola Desa/Kelurahan Wisata pada Desa/Kelurahan (........) Kota Batu Tahun Anggaran
20...
dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Lembaga dan susunan pengelola Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini dilaksanakan berdasarkan asas musyawarah dan mufakat serta tidak bertentangan dengan tradisi adat masyarakat setempat dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
KETIGA : Lembaga dan susunan pengelola Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut:
1. menganalisis potensi desa untuk dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata;
2. menjaga dan meningkatkan fasilitas dan infrastruktur yang tersedia;
3. menganalisis pangsa pasar;
4. memperhatikan daya dukung terhadap mutu fisik &
Halaman 21 dari 32 Hlm.
non-fisik atraksi serta tingkat kepuasan wisata yang dapat diberikan oleh atraksi tersebut;
5. mengevaluasi kondisi SDM yang tersedia;
6. memperkirakan investasi yang dibutuhkan dalam pengembangan desa wisata;
7. melaksanakan implementasi sapta pesona kepada masyarakat sekitar destinasi pariwisata;
8. melaksanakan tata kelola destinasi pariwisata yang terstruktur dan sinergis mencakup fungsi koordinasi, perencanaan, implemetasi dan pengendalian organisasi destinasi secara inovatif dan sistemik melalui pemanfaatan jejaring, informasi dan teknologi yang terpimpin secara terpadu dengan semua stakeholder pariwisata;
9. melaksanakan pengembangan produk wisata;
10. melaksanakan penelitian dan pengembangan potensi wisata;
11. melaksanakan pemberdayaan masyarakat sekitar;
12. menjalin kerjasama dengan sesama pelaku pariwisata;
13. melaksanakan pemasaran dan promosi pariwsata; dan
14. melakukan inovasi terhadap pengembangan obyek dan daya tarik wisata yang memperhatikan prinsip Partisipatif, Kolaboratif, Keterpaduan dan berkelanjutan.
KEEMPAT : Susunan Pengelola Desa Wisata/Kelurahan Wisata ini sebagaimana dimaksud Diktum KESATU Keputusan ini diharapkan dapat melibatkan seluruh unsur dari masyarakat di Desa Wisata/Kelurahan Wisata.
KELIMA : Membebankan biaya pelaksanaan Keputusan ini pada partisipasi masyarakat, kinerja Pengelola Desa Wisata, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Desa/Kelurahan ...
pada tanggal 20...
Tembusan Yth:
Sdr. 1. Wali Kota Batu (sebagai laporan);
2. Wakil Wali Kota Batu;
3. Sekretaris Daerah Kota Batu; dan
4. Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu.
KEPALA DESA/KELURAHAN ….,
NAMA (TANPA GELAR)
Halaman 22 dari 32 Hlm.
Lampiran Keputusan Kepala Desa/Kelurahan ...
Nomor : / / /20...
Tanggal: 20...
SUSUNAN KEANGGOTAAN LEMBAGA DAN PENGELOLA DESA/KELURAHAN WISATA PADA DESA/KELURAHAN (........) KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 20...
NO JABATAN DALAM LEMBAGA DAN PENGELOLA JABATAN DALAM DINAS 1 2 3 1 PEMBINA Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu 2 PENASEHAT Kepala Desa/Lurah (..........) 3 KETUA
4 WAKIL KETUA
5 SEKRETARIS
6 BENDAHARA
7 SEKSI:
a. HUMAS PEMASARAN DAN SDM Koordinator:
Anggota:
b. SARANA DAN PRASARANA Koordinator:
Anggota:
c. LINGKUNGAN Koordinator:
Anggota:
d. PENGEMBANGAN USAHA Koordinator:
Anggota:
e. HOMESTAY DAYA TARIK DAN ATRAKSI Koordinator:
Anggota:
f. PEMANDU KULINER DAN CINDERAMATA Koordinator:
Anggota:
KOP DESA / KELURAHAN KEPALA DESA / KELURAHAN …
NAMA (TANPA GELAR)
Halaman 23 dari 32 Hlm.
F. SURAT REVISI PENCANANGAN DESA WISATA Surat revisi pencanangan desa wisata di terbitkan apabila salah satu dari persyaratan teknis dan administrasi tidak terpenuhi. Adapun format surat adalah sebagai berikut ini:
P E M E R I N T A H K O T A B A T U DINAS PARIWISATA Balai Kota Among Tani Gedung A Lantai 2 Jl Panglima Sudirman Nomor 507 Kota Batu Kode Pos 65313 Email : pariwisata@batukota.go.id
Batu, 20…
Nomor :
kepada Sifat : Penting
Yth. …………………… Lampiran :
Di Hal : Revisi pencanangan
……………….……
Dengan hormat, berdasarkan hasil penilaian persyaratan administrasi dan teknis usulan penetapan Desa Wisata:
Nama desa :……………………………..
Alamat :…………………………….
Dapat kami sampaikan bahwa usulan agar dilengkapi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Delineasi wilayah yang akan diusulkan menjadi desa wisata;
b. Data profil wilayah;
c. Potensi wisata yang akan di kembangkan;
d. Data pengunjung desa wisata;
e. Kelembagaan calon pengelola;
f. Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah;
g. Rencana mitigasi bencana;
h. Rencana pengembangan desa wisata; dan
i. Surat pengajuan pencanangan desa wisata ditujukan kepada Wali Kota melalui Dinas Pariwisata.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon untuk dapat melakukan pengajuan ulang dengan melengkapi kekurangan persyaratan administrasi dan teknis.
Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
(Sebutan pimpinan SKPD yang membidangi Pariwisata)
Tanda Tangan Nama pejabat Pangkat NIP Tembusan Yth: (apabila ada) Sdr: 1. …..
2. …..
3. Dan seterusnya (di beri garis sesuai tembusan terakhir)
2. TAHAP PENILAIAN DESA WISATA Tahap penilaian dilakukan Desa Wisata telah dicanangkan. Adapun kriteria penilaian yang di gunakan sebagai berikut:
a. Skoring penilaian Desa Wisata:
Berikut indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian terhadap usulan penetapan desa wisata.
1) Atraksi wisata yang paling menarik dan atraktif di Desa a) Memiliki paket wisata yang menjadi ciri khas daerah di desa wisata (sosial budaya kesenian, heritage, aksesoris khas daerah, sejarah, lingkungan, budaya, kuliner pakaian tradisi/batik, ecotourism.
(1) Tidak mempunyai paket wisata (skor 0)
(2) Mempunyai 1-3 paket wisata (skor 1)
(3) Mempunyai 4-6 paket wisata (skor 2)
(4) Mempunyai 7-9 paket wisata (skor 3)
(5) Mempunyai > 9 paket wisata (skor 4)
b) Memiliki makanan lokal desa wisata
(1) Tidak Mempunyai Makanan lokal desa (skor 0)
(2) Mempunyai 1 Makanan lokal desa (skor 1)
(3) Mempunyai 2 Makanan lokal desa (skor 2)
(4) Mempunyai 3 Makanan lokal desa (skor 3)
(5) Mempunyai >4 Makanan lokal desa (skor 4)
c) MemIliki kerajinan lokal desa wisata
(1) Tidak mempunyai kerajinan lokal (skor 1)
(2) Mempunyai 1 jenis kerajinan lokal (skor 1)
(3) Mempunyai 2 jenis kerajinan lokal (skor 2)
(4) Mempunyai 3 jenis kerajinan lokal (skor 3)
(5) Mempunyai >4 jenis kerajinan lokal (skor 4)
d) Memiliki Daya Tarik Wisata untuk wisatawan yang berkunjung
(1) Tidak mempunyai Daya Tarik Wisata (skor 1)
(2) Mempunyai 1-3 Daya Tarik Wisata (skor 1)
(3) Mempunyai 3-6 Daya Tarik Wisata (skor 2)
(4) Mempunyai 7-9 Daya Tarik Wisata (skor 3)
(5) Mempunyai >9 Daya Tarik Wisata (skor 4)
e) Memiliki event Desa Wisata
(1) Tidak mempunyai Event (skor 0);
(2) Mempunyai Event skala Kecamatan (skor 1);
(3) Mempunyai Event skala Daerah/Kota (skor 2);
Halaman 25 dari 32 Hlm.
(4) Mempunyai Event skala Provinsi (skor 3);
(5) Mempunyai Event skala Nasional (skor 4);
f) Memiliki kesenian lokal Desa Wisata
(1) Tidak mempunyai kesenian (skor 0);
(2) Mempunyai 1 jenis kesenian (skor 1);
(3) Mempunyai 2 jenis kesenian (skor 2);
(4) Mempunyai 3 jenis kesenian (skor 3);
(5) Mempunyai >3 jenis kesenian (skor 4);
2) Kondisi geografis desa menyangkut masalah masalah jumlah rumah, jumlah penduduk, karakteristik dan luas wilayah desa yang berkaitan dengan dukungan kepariwisataan pada suatu desa a) Memiliki data profil desa
(1) Tidak memiliki data monografi desa (skor 0);
(2) Memiliki data monografi desa (skor 1);
(3) Mempunyai data monografi dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (skor 2);
(4) Mempunyai data monografi dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang berisi pengembangan pariwisata umum (skor 3);
(5) Mempunyai data monografi dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang berisi pengembangan pariwisata khususn untuk mendukung desa wisata (skor 4);
b) Daya Dukung Kepariwisataan
(1) Tidak mempunyai daya dukung kepariwisataan (skor 0);
(2) Mempunyai Data dan Pemetaan Potensi Kepariwisataan (skor 1);
(3) Mempunyai Data dan Pemetaan Potensi Kepariwisataan, rencana pengembangan wilayah (skor 2);
(4) Mempunyai Data dan Pemetaan Potensi Kepariwisataan, rencana pengembangan wilayah, rencana aksi (skor 3);
(5) Mempunyai Data dan Pemetaan Potensi Kepariwisataan, rencana pengembangan wilayah, rencana aksi dasn Konsep Keberlanjutan (skor 3);
3) Sistem kepercayaan dan kemasyarakatan yang merupakan aspek khusus pada komunitas sebuah desa
Halaman 26 dari 32 Hlm.
a) Pemanfaatan sumber daya budaya sebagai daya Tarik desa wisata (kesenian, peninggalan sejarah, seni arsitektur bangunan khas budaya masyarakat setempat)
(1) Tidak mempunyai Sumber Daya Budaya sebagai Daya Tarik (skor 0);
(2) Mempunyai 1 Sumber Daya Budaya sebagai Daya Tarik (skor 1);
(3) Mempunyai 2 Sumber Daya Budaya sebagai Daya Tarik (skor 2);
(4) Mempunyai 3 Sumber Daya Budaya sebagai Daya Tarik (skor 3);
(5) Mempunyai 4 Sumber Daya Budaya sebagai Daya Tarik (skor 4);
b) Peran serta warga
(1) Warga tidak memiliki peran (skor 0);
(2) Warga memiliki sadar wisata (skor 1);
(3) Warga terbuka terhadap wisatawan (skor 2);
(4) Warga terlibat dalam pengembangan desa wisata (skor 3);
(5) Warga terlibat dalam keberlanjutan pengembangan desa wisata (skor 4);
4) Ketersediaan infrastruktur meliputi fasilitas dan pelayanan transportasi fasilitas listrik, air bersih, drainase, pengolahan limbah, telepon dan sebagainya a) Aksesibilitas
(1) Tidak terdapat jalan umum yang memadai (skor 0);
(2) Terdapat jalan umum yang memadai menuju Desa Wisata/Daya Tarik Wisata (skor 1);
(3) Terdapat jalan umum yang memadai dan penunjuk arah menuju Desa Wisata/Daya Tarik Wisata (skor 2);
(4) Terdapat jalan umum yang memadai dan penunjuk arah menuju Desa Wisata/Daya Tarik Wisata dan penanda Desa Wisata (skor 3);
(5) Terdapat jalan umum yang memadai dan penunjuk arah menuju Desa Wisata/Daya Tarik Wisata dan penanda Desa Wisata dan Peta Desa (skor 4);
b) Fasilitas Umum
Halaman 27 dari 32 Hlm.
(1) Tidak terdapat fasilitas umum pada area Daya Tarik Wisata (Skor 0);
(2) Terdapat toilet di Area Daya Tarik Wisata (skor 1);
(3) Terdapat toilet dan area parkir di Area Daya Tarik Wisata (skor 2);
(4) Terdapat toilet, Musholla dan lahan parkir di Area Daya Tarik Wisata (skor 3);
(5) Terdapat toilet, Musholla dan lahan parkir di Area Daya Tarik Wisata dan terdapat fasilitas untuk Disabilitas (skor 4);
c) Sanitasi
(1) Tidak tersedia sanitasi yang cukup (skor 0);
(2) Tersedia air bersih untuk keperluan wisatawan (skor 1);
(3) Tersedia air bersih dan tempat sampah untuk keperluan wisatawan (skor 2);
(4) Tersedia air bersih, tempat sampah dan sistem drainase untuk keperluan wisatawan (skor 3);
(5) Tersedia air bersih, tempat sampah, pengelolaan sampah dan sistem drainase untuk keperluan wisatawan serta papan himbauan kebersihan lingkungan (skor 4);
d) Layanan Informasi
(1) Tidak mempunyai layanan informasi (skor 0);
(2) Terdapat kantor sekretariat dan Pusat Informasi Desa Wisata (skor 1);
(3) Terdapat kantor sekretariat dan Pusat Informasi Desa Wisata dan brosur (skor 2);
(4) Terdapat kantor sekretariat dan Pusat Informasi Desa Wisata, brosur, contak person (skor 3);
(5) Terdapat kantor sekretariat dan Pusat Informasi Desa Wisata, brosur, contak person dan media online (skor 4);
e) Amenitas (Akomodasi, makanan minumam, retail, toko cinderamata)
(1) Tidak terdapat amenitas (skor 0);
(2) Terdapat 1 Jenis Amenitas (skor 1);
(3) Terdapat 2 Jenis Amenitas (skor 2);
(4) Terdapat 3 Jenis Amenitas (skor 3);
(5) Terdapat 4 Jenis Amenitas (skor 4);
f) Fasilitasi MICE
Halaman 28 dari 32 Hlm.
(1) Tidak terdapat fasilitas MICE (skor 0);
(2) Terdapat tempat pertemuan (skor 1);
(3) Terdapat tempat pertemuan untuk berkumpul dengan kapasitas < 30 orang (skor 2);
(4) Terdapat tempat pertemuan untuk berkumpul dengan kapasitas 30-50 orang (skor 3);
(5) Terdapat tempat pertemuan untuk berkumpul dengan kapasitas > 50 orang (skor 4);
5) Perkembangan jumlah pengunjung Desa Wisata Mampu mendatangkan wisatawan secara rutin (wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara)
(1) Tidak terdapat kunjungan (skor 0);
(2) Terdapat kunjungan wisatawan rata-rata < 100 orang perbulan (skor 1);
(3) Terdapat kunjungan wisatawan 100-200 orang perbulan (skor 2);
(4) Terdapat kunjungan wisatawan 200-300 orang perbulan (skor 3);
(5) Terdapat kunjungan wisatawan > 300 orang perbulan (skor 4);
6) Kelembagaan Terdapat badan pengelola desa wisata yang bekerja aktif dan efektif
(1) Belum ada lembaga (skor 0);
(2) Terdapat embrio lembaga (skor 1);
(3) Terdapat lembaga tetapi belum aktif (skor 2);
(4) Terdapat lembaga yang sudah aktif (skor 3);
(5) Terdapat lembaga yang sudah aktif dan ber SK (skor 3);
7) Laporan Pengelolaan Keuangan Desa Wisata
(1) Tidak mempunyai laporan keuangan (skor 0);
(2) Mempunyai buku kas Desa Wisata (skor 1);
(3) Mempunyai buku kas di dukung oleh kas masuk dan keluar (skor 2);
(4) Mempunyai buku kas di dukung oleh kas masuk dan keluar dan perhitngan hasil usaha tiap bulan (skor 3);
(5) Mempunyai buku kas di dukung oleh kas masuk dan keluar dan perhitngan hasil usaha tiap bulan dan Neraca serta Rekening Bank (skor 4);
8) Pelestarian dan Konservasi lingkungan
(1) Belum memiliki konsep (skor 0);
(2) Sudah ada konsep tetapi belum tertulis (skor 1);
Halaman 29 dari 32 Hlm.
(3) Sudah ada konsep yang tertulis (skor 2);
(4) Sudah ada konsep tertulis dan melibatkan masyarakat (skor 3);
(5) Sudah ada konsep tertulis yang melibatkan masyarakat dan wisatawan (skor 4);
9) Analisa kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
(1) Tidak terdapat rencana tata ruang wilayah (skor 0);
(2) Terdapat rencana tata ruang wilayah desa (skor 1);
(3) Terdapat rencana tata ruang wilayah desa dan konsep zonasi pengembangan wisata (skor 2);
(4) Terdapat rencana tata ruang wilayah desa dan konsep zonasi pengembangan wisata dan kajian penggunaan lahan untuk pengembangan Pariwisata (skor 3);
(5) Terdapat rencana kesesuaian tata ruang wilayah desa dan konsep zonasi pengembangan wisata dan kajian penggunaan lahan untuk pengembangan Pariwisata (skor 4);
10) Promosi Desa Wisata (iklan, tenaga penjualan, promosi penjualan, penjualan langsung, relasi publik)
(1) Tidak memiliki media promosi (skor 0);
(2) Memiliki 1 jenis promosi (skor 1);
(3) Memiliki 2 jenis promosi (skor 2);
(4) Memiliki 3 jenis promosi (skor 3);
(5) Memiliki 4 jenis promosi (skor 4);
11) Jejaring dan kemitraan Desa Wisata
(1) Tidak memiliki jejaring dan kemitraan (skor 0);
(2) Memiliki jejaring dan kemitraan < 2 institusi (skor 1);
(3) Memiliki jejaring dan kemitraan 3-4 institusi (skor 2);
(4) Memiliki jejaring dan kemitraan 5-6 institusi (skor 3);
(5) Memiliki jejaring dan kemitraan > 6 institusi (skor 4);
12) Analisa mitigasi bencana
(1) Tidak memiliki mitigasi bencana (skor 0);
(2) Memiliki data potensi bencana (skor 1);
(3) Memiliki data potensi dan rancana mitigasi bencana (skor 2);
(4) Memiliki data potensi, rancana mitigasi dan informasi kepada wisatawan mengenai resiko bencana (skor 3);
(5) Memiliki manajemen krisis kepariwisataan (skor 4)
b. Pengklasifikasian desa wisata
Halaman 30 dari 32 Hlm.
Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas tentang Klasifikasi Desa Wisata. Pengklasifikasian Desa Wisata berdasarkan skoring Penilaian Desa Wisata sebagaimana dimaksud huruf a diatas:
Nilai Desa Wisata = jumlah Total skor Klasifikasi Desa Wisata
(1) Desa Wisata Rintisan dengan nilai 24-48
(2) Desa Wisata Berkembang dengan nilai 49-73
(3) Desa Wisata Maju dengan nilai 74-80
(4) Desa Wisata Mandiri dengan nilai 81-98
3. TAHAN PENETAPAN DESA WISATA Tahap Penetapan dilakukan apabila Desa Wisata telah melalui tahapan Penilaian. Adapun Desa Wisata dilakukan penetapan sesuai dengan hasil penilaian dengan:
a. Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Desa Wisata untuk Desa Wisata Lintas Kabupaten/Kota;
b. Surat Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Desa Wisata untuk Desa Wisata Lintas Kecamatan; dan
c. Surat Keputusan Camat tentang Penetapan Desa Wisata untuk Desa Wisata dalam satu Kecamatan
Halaman 31 dari 32 Hlm.
PENILAIAN DESA WISATA NO INDIKATOR URAIAN SKOR 0 1 2 3 4 1 Atraksi wisata yang paling menarik dan atraktif di Desa
a. memiliki paket wisata yang menjadi ciri khas daerah di desa wisata (sosial budaya kesenian, heritage, aksesoris khas daerah, sejarah, lingkungan, budaya, kuliner, pakaian tradisi/batik, ecotourism
b. memiliki makanan lokal desa wisata
c. memiliki kerajinan lokal desa wisata
d. memiliki daya tarik wisata untuk wisatawan yang berkunjung
e. memiliki event desa wisata
f. memiliki kesenian lokal desa wisata
2 Kondisi geografis desa menyangkut masalah-masalah jumlah rumah, jumlah penduduk, karakteristik dan luas wilayah desa yang berkaitan dengan dukungan kepariwisataan pada suatu desa
a. memiliki data profil desa
b. Daya dukung kepariwisataan
3 Sistem kepercayaan dan kemasyarakatan yang merupakan aspek khusus pada komunitas sebuah desa
a. Pemanfaatan sumber daya budaya sebagai daya tarik desa wisata (kesenian, peninggalan sejarah, seni arsitektur bangunan khas budaya masyarakat setempat)
b. Peran serta warga
4 Ketersediaan infrastruktur meliputi fasilitas dan pelayanan transportasi fasilitas listrik, air bersih, drainase,
a. Aksesibilitas
b. Fasilitas umum
c. Sanitasi
d. Layanan informasi
Halaman 32 dari 32 Hlm.
Pj. WALI KOTA BATU,
ttd
ARIES AGUNG PAEWAI
pengolahan limbah, telepon dan sebagainya.
e. Aminitas (akomodasi, makanan minuman, retail, toko cinderamata)
f. Fasilitas MICE
5 Perkembangan jumlah pengunjung desa wisata Mampu mendatangkan wisatawan secara rutin (wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara)
6 Kelembagaan Terdapat badan pengelola desa wisata yang bekerja aktif dan efektif
7 Laporan Pengelolaan Keuangan Desa Wisata
8 Pelestarian dan konservasi lingkungan
9 Analisa kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
10 Promosi desa wisata ( iklan, tenaga penjualan, promosi penjualan, penjualan langsung, relasi publik )
11 Jejaring dan kemitraan desa wisata
12 Analisa mitigasi bencana
TOTAL SKOR