Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Kota adalah Kota Bitung.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Bitung.
4. Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
5. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
7. Pihak tertentu adalah Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
8. Izin adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk menebang pohon dan berhak memiliki kayu dari hasil penebangan pohon.
9. Merusak adalah membuat keadaan tidak utuh atau tidak sempurna seperti semula yang disebabkan oleh tindakan pemangkasan, penggusuran, pengulitan dan tercemarnya oleh tindakan pembuangan bahan-bahan yang mengandung kimia, baik organik maupun anorganik atau tindakan lainnya yang mengakibatkan kerusakan dan kematian pohon.
10. Penebangan adalah perbuatan menebang atau memotong pohon, memangkas dahan/cabang, ranting dan daun dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan pohon tersebut rusak atau mati.
11. Pohon adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu keras yang ditanam, dipelihara dan diberi label oleh Pemerintah Kota serta yang tumbuh pada lokasi jalur hijau, ruang milik jalan (Rumija), taman kota, hutan kota, lingkungan permukiman, lingkungan perkantoran, pusat perdagangan dan jasa, kawasan perindustrian dan lokasi pendidikan dan kesehatan, taman hiburan dan rekreasi, tempat olahraga, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar mata air dan taman pemakaman yang berfungsi sebagai paru-paru kota.
12. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana Penataan Ruang.
13. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bitung.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :