HAK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Ragam penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan setara yang harus dilindungi dan dipenuhi sesuai dengan harkat dan martabatnya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2) Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan pelindungan hukum
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. aksesibilitas;
n. pelayanan publik
o. perlindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
(3) Perempuan dengan disabilitas selain memiliki hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan
d. mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
(4) Anak dengan disabilitas selain memiliki hak sebagaimana dimaksud pad ayat (2) juga memiliki hak:
a. mendapatkan perlindungan khsuus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
e. pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan
individu; dan
g. mendapatkan pendampingan sosial.
(5) Penyandang Disabilitas dalam memperoleh haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendapatkan pelayanan khusus sesuai kebutuhan.
Hak hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi hak:
a. atas penghormatan integritas;
b. tidak dirampas nyawanya;
c. mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
d. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
e. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan
f. bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Hak bebas dari stigma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.
Hak privasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c meliputi hak:
a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum;
b. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah;
c. penghormatan rumah dan keluarga;
d. mendapat perlindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan
e. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Hak keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d meliputi hak:
a. atas perlakuan yang sama dihadapan hukum;
b. diakui sebagai subjek hukum;
c. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
d. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
e. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non perbankan;
f. memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
g. atas perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
h. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
i. dilindungi hak kekayaan intelektual.
Hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e meliputi hak:
a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
b. mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
c. mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
d. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f meliputi hak:
a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;
b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
c. memperoleh akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
e. mendapatkan program kembali bekerja;
f. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
g. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
h. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g meliputi hak:
a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
g. memperoleh Perlindungan dari upaya percobaan medis; dan
h. memperoleh Perlindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h meliputi hak:
a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
g. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
h. memperoleh pendidikan politik.
Hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i meliputi hak:
a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
c. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;
d. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
e. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j meliputi hak:
a. melakukan kegiatan keolahragaan;
b. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
f. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
g. menjadi pelaku keolahragaan;
h. mengembangkan industri keolahragaan; dan
i. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
Hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k meliputi hak:
a. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
b. memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata;
dan
c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Hak Kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf m meliputi hak:
a. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
b. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf n meliputi hak:
a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Hak Perlindungan dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf o meliputi hak:
a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf p meliputi hak:
a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan
c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf r meliputi hak:
a. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b. mendapatkan dokumen kependudukan; dan
c. mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas.
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf s meliputi hak:
a. mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;
b. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
c. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
d. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk MENETAPKAN tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
e. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
f. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf t meliputi hak:
a. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
b. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
c. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf u meliputi hak:
a. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. keluar atau masuk wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf v meliputi hak:
a. bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
b. mendapatkan Perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.