PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
(2) Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika Pelestarian.
(3) Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan Pelestarian.
(4) Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk:
a. mempertahankan keaslian Cagar Budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
b. melindungi dan memelihara benda, bangunan, Situs dan Kawasan Cagar Budaya dari kerusakan yang disebabkan oleh tindakan manusia maupun proses alam;
c. memanfaatkan benda,bangunan, struktur, Situs dan Kawasan Cagar Budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola sebaik-baiknya demi kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, sejarah, budaya, agama serta identitas Daerah;
d. meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemilik akan pentingnya Pelestarian, Perlindungan dan Pemeliharaan Cagar Budaya; dan
e. memberikan dorongan dan dukungan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam upaya Pelestarian, Perlindungan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan terhadap potensi benda, bangunan, Situs dan Kawasan Cagar Budaya untuk kepentingan sejarah, pengetahuan, kebudayaan, sosial dan ekonomi.
Setiap Orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai.
Setiap Orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.
(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam melakukan Pelindungan Cagar Budaya.
(2) Pelindungan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penyelamatan;
b. Pengamanan;
c. Zonasi;
d. Pemeliharaan; dan
e. Pemugaran Cagar Budaya.
(1) Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2) huruf a dilakukan untuk:
a. mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan
b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan dan/atau Penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa.
(3) Dalam rangka Penyelamatan, Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur, atau musnah dapat dipindahkan ke tempat lain yang aman.
(4) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koordinasi Tenaga Ahli Pelestarian.
(5) Pemerintah Daerah atau Setiap Orang yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.
(1) Dalam keadaan darurat atau yang memaksa untuk dilakukan tindakan Penyelamatan, setiap orang berhak melakukan Penyelamatan Cagar Budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya.
(2) Setiap orang segera setelah melakukan Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud ayat (1), wajib melapor kepada Dinas.
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
(2) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. memberi pelindung;
b. menyimpan; dan/atau
c. menempatkan pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia
(3) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, Pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
(2) Pengamanan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh juru pelihara yang ditunjuk oleh Wali Kota dan/atau polisi khusus.
(3) Masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya.
Setiap Orang dilarang:
a. merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal;
b. mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal;
c. memindahkan Cagar Budaya peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Wali Kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
d. memisahkan Cagar Budaya peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar Daerah dalam wilayah negara INDONESIA untuk kepentingan Penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran.
(2) Setiap Orang dilarang membawa Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin membawa Cagar Budaya keluar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
(1) Pelindungan Cagar Budaya melalui Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c dilakukan dengan MENETAPKAN batas keluasannya dan Pemanfaatan ruang melalui sistem Zonasi berdasarkan hasil kajian.
(2) Penetapan batas keluasan dan Pemanfaatan ruang melalui sistem Zonasi sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di Daerah ditetapkan oleh Wali Kota melalui Keputusan Wali Kota.
(3) Pemanfaatan zona pada Cagar Budaya dapat dilakukan untuk tujuan edukatif, apresiatif, rekreatif dan/atau religi.
(4) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. zona inti;
b. zona penyangga;
c. zona Pengembangan, dan/atau
d. zona penunjang.
(5) Penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
(2) Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap.
(3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pembersihan;
b. pengawetan; dan
c. perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya.
(4) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanannya dengan tata cara khusus.
(5) Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.
(6) Pengangkatan juru pelihara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimilikinya dan/atau dikuasainya.
(2) Cagar Budaya yang tidak dipelihara atau tidak terawat atau ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat diambil alih Pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah.
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf e, dilakukan terhadap Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dalam rangka mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
(2) Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kajian dan studi teknis Pemugaran.
(3) Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;
b. kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin;
c. penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak;
dan
d. kompetensi pelaksana dibidang Pemugaran.
(4) Pemugaran dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan Cagar Budaya.
(5) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya di tingkat Daerah wajib memperoleh izin Wali Kota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya diatur dengan Peraturan Wali Kota.
(1) Pengembangan Cagar Budaya Daerah dilakukan melalui :
a. Penelitian;
b. Revitalisasi; dan/atau
c. Adaptasi.
(2) Pengembangan Cagar Budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya.
(3) Setiap Orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya Daerah setelah memperoleh:
a. izin Pemerintah Daerah; dan
b. izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya Daerah.
(4) Pengembangan Cagar Budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu Pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Setiap kegiatan Pengembangan Cagar Budaya Daerah harus disertai dengan pendokumentasian.
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dilakukan pada setiap rencana Pengembangan Cagar Budaya untuk menghimpun informasi serta mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai-nilai budaya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Cagar Budaya melalui:
a. Penelitian dasar untuk Pengembangan ilmu pengetahuan; dan
b. Penelitian terapan untuk Pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri.
(4) Proses dan hasil Penelitian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk kepentingan meningkatkan informasi dan promosi Cagar Budaya.
(5) Pemerintah Daerah, atau penyelenggara Penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil Penelitian kepada masyarakat.
(1) Revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya.
(3) Revitalisasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal.
Setiap Orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian- bagiannya, kecuali dengan izin Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c dapat dilakukan terhadap Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan:
a. ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau
b. ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan Adaptasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya;
b. menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau
d. mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
(3) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah dan Setiap Orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya Daerah untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi Pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya Daerah yang dilakukan oleh Setiap Orang.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. izin Pemanfaatan;
b. dukungan Tenaga Ahli Pelestarian;
c. dukungan dana; dan/atau
d. pelatihan.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat.
Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, Penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
(1) Cagar Budaya Daerah yang pada saat ditemukan sudah tidak berfungsi seperti semula dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
(2) Pemanfaatan Cagar Budaya Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya Daerah dan/atau masyarakat hukum adat yang memiliki dan/atau menguasainya.
(1) Pemanfaatan lokasi temuan yang telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Daerah wajib memperhatikan fungsi ruang dan Pelindungannya.
(2) Pemerintah Daerah dapat menghentikan Pemanfaatan atau membatalkan izin Pemanfaatan Cagar Budaya Daerah apabila pemilik dan/atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau menyebabkan rusaknya Cagar Budaya Daerah.
(3) Cagar Budaya Daerah yang tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan.
(4) Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya Daerah.
(1) Pemanfaatan dengan cara Perbanyakan Benda Cagar Budaya yang tercatat sebagai peringkat Daerah, hanya dapat dilakukan atas izin Wali Kota.
(2) Pemanfaatan dengan cara Perbanyakan Benda Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai Setiap Orang atau dikuasai Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Pemanfaatan Benda Cagar Budaya peringkat Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budaya di museum dilakukan untuk Pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata.
Setiap Orang dilarang:
a. mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian- bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya.
b. memanfaatkan Cagar Budaya peringkat Daerah, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dengan cara Perbanyakan, kecuali dengan izin Wali Kota sesuai dengan tingkatannya.