Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Denpasar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3. Walikota adalah Walikota Denpasar.
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dinas Anak adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar.
5. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah.
7. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
9. Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai sistem penghargaan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah Daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha yang direncanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
10. Penyelenggaraan KLA adalah rangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan Hak Anak yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam mempersiapkan, melaksanakan, menjalankan, memantau dan mengevaluasi setiap kebijakan, kegiatan dan program untuk mencapai indikator KLA.
11. Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, melindungi, menghargai Hak Anak dan Perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak dalam pembelajaran, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak Anak di pendidikan.
12. Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah Desa/Kelurahan yang berada di Desa/Kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
13. Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk terwujudkannya KLA.
14. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkankan KLA.
15. Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLA yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkankan KLA.
16. Masyarakat adalah orang perorangan, keluarga, masyarakat, forum komunikasi dunia usaha, desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, media massa atau yang sejenis lainnya.
17. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, ayah atau anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sederhana dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
18. Media Massa adalah sarana komunikasi dalam penyampaian dan penyebaran berita kepada masyarakat.
19. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah/dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
20. Desa Adat adalah satuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, penduduk, pranata, aturan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangga tanggungnya sendiri.
21. Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi Anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik yang pembentukannya dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.