Pasal I
Beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2007 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 60) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok :
1. Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 17);
2. Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 2);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :