Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
PERDA Nomor 28 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Kota adalah Kota Depok.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Depok.
3. Walikota adalah Walikota Depok.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Walikota.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Depok.
6. Badan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan kepegawaian.
7. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pemerintah kota yang bertanggung jawab dalam melaksanakan sebagian kewenangan Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Kota Depok yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
9. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan formal sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah Kota.
10. Tugas Belajar Mandiri adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan formal sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah kota yang dilaksanakan atas biaya sendiri atau swadana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
11. Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan formal, sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah Kota, dengan biaya sendiri yang diselenggarakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
12. Kompetensi adalah keseluruhan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas secara profesional, efektif dan efisien.
13. Proses seleksi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kemampuan Pegawai Negeri Sipil yang dianggap layak dan cakap serta kemauan untuk mengikuti pendidikan tugas belajar berdasarkan kebutuhan pendidikan dan formasi Pegawai Negeri Sipil.
14. Peserta seleksi Tugas Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemauan, kemampuan serta direkomendasikan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah tempat kerjanya untuk mengikuti pendidikan tugas belajar.
15. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
16. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
17. Formasi adalah kebutuhan tenaga pada jumlah dan jenis tertentu untuk mendukung penyelesaian tugas di OPD.
18. Formasi Tugas Belajar adalah penentuan jurusan pendidikan dan jumlah personil yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang diperlukan Organisasi Perangkat Daerah.
19. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
20. Sponsor adalah lembaga atau instansi pemerintah maupun swasta dalam negeri dan/atau luar negeri yang berbadan hukum yang mendanai tugas belajar.
21. Kewajiban adalah segala sesuatu ketentuan yang harus dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil tugas belajar atau Izin Belajar.
22. Larangan adalah segala sesuatu yang mengatur tata tertib yang tidak boleh dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar atau Izin Belajar.
23. Ijazah adalah ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Diploma, dan Akta yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga pendidikan tertentu.
24. Prestasi luar biasa adalah prestasi yang diperoleh peserta tugas belajar yang telah menyelesaikan pendidikannya dengan predikat minimal cum laude, dan/atau menemukan temuan baru yang bermanfaat bagi negara.
25. Penyesuaian ijazah adalah salah satu bentuk kegiatan mutasi kepegawaian berupa perubahan data kepegawaian secara formal yang dikaitkan dengan status kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan ijazah akademik terakhir, yang dapat diikuti dengan proses kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah atau pengakuan ijazah/pencantuman gelar.
(1) Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar, Izin belajar, dan Penyesuaian Ijazah ditetapkan dengan maksud untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Kota dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pembinaan pemberian tugas belajar, izin belajar dan penyesuaian ijazah.
(2) Tujuan disusunnya Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin belajar dan penyesuaian ijazah adalah menyiapkan sumber daya aparatur yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan untuk peningkatan kinerja instansi yang didasarkan pada prinsip profesionalisme dan berbasis kompetensi.
(1) Pemberian Tugas Belajar dan Izin belajar merupakan komitmen strategis Pemerintah Kota dalam upaya pengembangan kualitas sumber daya aparatur.
(2) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar dan Izin Belajar didasarkan pada proyeksi kebutuhan sumber daya aparatur dikaitkan dengan upaya peningkatan kinerja pemerintah kota.
(3) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan :
a. Analisis jabatan;
b. Analisis Beban Kerja;
c. Data potensi PNS;
d. Perkembangan organisasi dan teknologi;
e. Program perencanaan pembangunan daerah;
f. Kajian terhadap formasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun berjalan;
g. Keseimbangan antara beban tugas instansi dengan kebutuhan aparatur;
h. Jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang sedang mengikuti pendidikan Tugas Belajar.
(4) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan penetapan formasi pendidikan lanjutan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(5) Kualifikasi pendidikan yang akan ditempuh disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atau terdapat relevansi dengan latar pendidikan yang dimiliki.
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Kota adalah Kota Depok.
2. Pemerintah Kota adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Depok.
3. Walikota adalah Walikota Depok.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Walikota.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Depok.
6. Badan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan kepegawaian.
7. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pemerintah kota yang bertanggung jawab dalam melaksanakan sebagian kewenangan Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Kota Depok yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
9. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan formal sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah Kota.
10. Tugas Belajar Mandiri adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan formal sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah kota yang dilaksanakan atas biaya sendiri atau swadana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
11. Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan formal, sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja Pemerintah Kota, dengan biaya sendiri yang diselenggarakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
12. Kompetensi adalah keseluruhan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas secara profesional, efektif dan efisien.
13. Proses seleksi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kemampuan Pegawai Negeri Sipil yang dianggap layak dan cakap serta kemauan untuk mengikuti pendidikan tugas belajar berdasarkan kebutuhan pendidikan dan formasi Pegawai Negeri Sipil.
14. Peserta seleksi Tugas Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemauan, kemampuan serta direkomendasikan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah tempat kerjanya untuk mengikuti pendidikan tugas belajar.
15. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
16. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
17. Formasi adalah kebutuhan tenaga pada jumlah dan jenis tertentu untuk mendukung penyelesaian tugas di OPD.
18. Formasi Tugas Belajar adalah penentuan jurusan pendidikan dan jumlah personil yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang diperlukan Organisasi Perangkat Daerah.
19. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
20. Sponsor adalah lembaga atau instansi pemerintah maupun swasta dalam negeri dan/atau luar negeri yang berbadan hukum yang mendanai tugas belajar.
21. Kewajiban adalah segala sesuatu ketentuan yang harus dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil tugas belajar atau Izin Belajar.
22. Larangan adalah segala sesuatu yang mengatur tata tertib yang tidak boleh dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar atau Izin Belajar.
23. Ijazah adalah ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Diploma, dan Akta yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga pendidikan tertentu.
24. Prestasi luar biasa adalah prestasi yang diperoleh peserta tugas belajar yang telah menyelesaikan pendidikannya dengan predikat minimal cum laude, dan/atau menemukan temuan baru yang bermanfaat bagi negara.
25. Penyesuaian ijazah adalah salah satu bentuk kegiatan mutasi kepegawaian berupa perubahan data kepegawaian secara formal yang dikaitkan dengan status kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan ijazah akademik terakhir, yang dapat diikuti dengan proses kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah atau pengakuan ijazah/pencantuman gelar.
(1) Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar, Izin belajar, dan Penyesuaian Ijazah ditetapkan dengan maksud untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Kota dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pembinaan pemberian tugas belajar, izin belajar dan penyesuaian ijazah.
(2) Tujuan disusunnya Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin belajar dan penyesuaian ijazah adalah menyiapkan sumber daya aparatur yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan untuk peningkatan kinerja instansi yang didasarkan pada prinsip profesionalisme dan berbasis kompetensi.
(1) Pemberian Tugas Belajar dan Izin belajar merupakan komitmen strategis Pemerintah Kota dalam upaya pengembangan kualitas sumber daya aparatur.
(2) Perencanaan kebutuhan Tugas Belajar dan Izin Belajar didasarkan pada proyeksi kebutuhan sumber daya aparatur dikaitkan dengan upaya peningkatan kinerja pemerintah kota.
(3) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan :
a. Analisis jabatan;
b. Analisis Beban Kerja;
c. Data potensi PNS;
d. Perkembangan organisasi dan teknologi;
e. Program perencanaan pembangunan daerah;
f. Kajian terhadap formasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun berjalan;
g. Keseimbangan antara beban tugas instansi dengan kebutuhan aparatur;
h. Jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang sedang mengikuti pendidikan Tugas Belajar.
(4) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan penetapan formasi pendidikan lanjutan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(5) Kualifikasi pendidikan yang akan ditempuh disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atau terdapat relevansi dengan latar pendidikan yang dimiliki.
(1) Penyelenggaraan Pemberian Tugas Belajar dan Izin belajar merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pemberian Tugas Belajar ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Kewenangan Pemberian Izin Belajar dapat didelegasikan kepada Kepala Badan
(1) Penyelenggaraan Pemberian Tugas Belajar dan Izin belajar merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Pemberian Tugas Belajar ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Kewenangan Pemberian Izin Belajar dapat didelegasikan kepada Kepala Badan
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berpedoman pada sikap, perilaku dan potensi yang meliputi:
a. PNS yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b. Setiap unsur penilaian dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku PNS yang tercantum dalam penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik;
c. Surat Keterangan Sehat dari RSUD Kota Depok;
d. Lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar;
e. Menandatangani perjanjian tugas belajar;
f. Mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Kepala OPD;
g. Tidak sedang mengikuti pendidikan atau telah memiliki Ijazah yang singkat;
h. Tidak sedang :
1) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
2) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
3) mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4) menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
5) dalam proses perkara pidana baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
6) menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara;
7) melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
8) melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
i. Tidak pernah :
1) gagal dalam melaksanakan tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
2) dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kelalaiannya.
j. Perguruan Tinggi Negeri memiliki Akreditasi A dari Lembaga yang berwenang.
(2) Pemberian rekomendasi oleh Kepala OPD sebagaimana disebutkan pada huruf f didasarkan atas penilaian terhadap :
a. Moral yang baik;
b. Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
c. Kemampuan menjaga reputasi diri dan instansi;
d. Motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi;
e. Prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas.
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berpedoman pada sikap, perilaku dan potensi yang meliputi:
a. PNS yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b. Setiap unsur penilaian dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku PNS yang tercantum dalam penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik;
c. Surat Keterangan Sehat dari RSUD Kota Depok;
d. Lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar;
e. Menandatangani perjanjian tugas belajar;
f. Mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Kepala OPD;
g. Tidak sedang mengikuti pendidikan atau telah memiliki Ijazah yang singkat;
h. Tidak sedang :
1) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
2) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
3) mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4) menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
5) dalam proses perkara pidana baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
6) menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara;
7) melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
8) melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
i. Tidak pernah :
1) gagal dalam melaksanakan tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
2) dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kelalaiannya.
j. Perguruan Tinggi Negeri memiliki Akreditasi A dari Lembaga yang berwenang.
(2) Pemberian rekomendasi oleh Kepala OPD sebagaimana disebutkan pada huruf f didasarkan atas penilaian terhadap :
a. Moral yang baik;
b. Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
c. Kemampuan menjaga reputasi diri dan instansi;
d. Motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi;
e. Prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Tugas Belajar pada Jenjang pendidikan tinggi dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Negeri dengan akreditasi A atau Perguruan Tinggi di Luar Negeri, yang meliputi program Diploma, Sarjana (S1), Magister (S2), Spesialis dan Doktor (S3).
(2) Peserta Tugas Belajar ditetapkan berdasarkan hasil seleksi oleh Badan, Sponsor dan Pergurannya Tinggi atau hasil penunjukan instansi Pemerintah atau Lembaga Donor atau Perguruan Tinggi.
Pasal 9
Proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2) meliputi :
a. Seleksi administrasi;
b. Seleksi psikologi/assessment kepribadian;
c. Seleksi akademis;
d. Seleksi bahasa asing; dan/atau
e. Seleksi lain sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Badan.
Pasal 11
Seleksi psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan oleh Badan atau Pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
Pasal 12
Seleksi akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan oleh lembaga pendidikan negeri terakreditasi A yang secara fungsional menyelenggarakan pendidikan yang akan diikuti atau yang menyelenggarakan beasiswa.
(1) Tugas Belajar pada Jenjang pendidikan tinggi dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Negeri dengan akreditasi A atau Perguruan Tinggi di Luar Negeri, yang meliputi program Diploma, Sarjana (S1), Magister (S2), Spesialis dan Doktor (S3).
(2) Peserta Tugas Belajar ditetapkan berdasarkan hasil seleksi oleh Badan, Sponsor dan Pergurannya Tinggi atau hasil penunjukan instansi Pemerintah atau Lembaga Donor atau Perguruan Tinggi.
Pasal 9
Proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2) meliputi :
a. Seleksi administrasi;
b. Seleksi psikologi/assessment kepribadian;
c. Seleksi akademis;
d. Seleksi bahasa asing; dan/atau
e. Seleksi lain sesuai kebutuhan.
Pasal 10
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Badan.
Pasal 11
Seleksi psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan oleh Badan atau Pihak ketiga yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
Pasal 12
Seleksi akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan oleh lembaga pendidikan negeri terakreditasi A yang secara fungsional menyelenggarakan pendidikan yang akan diikuti atau yang menyelenggarakan beasiswa.
Pasal 13
(1) Tugas belajar mandiri diperuntukkan bagi bidang ilmu Pendidikan Dokter Spesialis yang dibutuhkan oleh OPD terkait.
(2) Segala ketentuan mengenai tugas belajar mandiri diberlakukan sama seperti ketentuan tugas belajar, kecuali dalam hal pembiayaan pendidikan, Indeks Prestasi Kumulatif dan batas usia menyesuaikan dengan ketentuan Perguruan Tinggi yang dituju.
(3) PNS yang mengajukan permohonan Tugas Belajar Mandiri berkewajiban melampirkan surat pernyataan bermaterai, sanggup untuk melanjutkan pendidikan dengan biaya swadana sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Walikota Depok ini.
(1) Tugas belajar mandiri diperuntukkan bagi bidang ilmu Pendidikan Dokter Spesialis yang dibutuhkan oleh OPD terkait.
(2) Segala ketentuan mengenai tugas belajar mandiri diberlakukan sama seperti ketentuan tugas belajar, kecuali dalam hal pembiayaan pendidikan, Indeks Prestasi Kumulatif dan batas usia menyesuaikan dengan ketentuan Perguruan Tinggi yang dituju.
(3) PNS yang mengajukan permohonan Tugas Belajar Mandiri berkewajiban melampirkan surat pernyataan bermaterai, sanggup untuk melanjutkan pendidikan dengan biaya swadana sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Walikota Depok ini.
(1) Izin Belajar diajukan sebelum PNS menempuh pendidikan.
(2) PNS yang mendapat izin belajar wajib menjalani program pendidikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Keputusan ditetapkan.
(1) Izin Belajar diajukan sebelum PNS menempuh pendidikan.
(2) PNS yang mendapat izin belajar wajib menjalani program pendidikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Keputusan ditetapkan.
(1) Izin belajar diberikan dengan ketentuan:
a. Telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala OPD dengan pertimbangan teknis disiplin ilmu sesuai kebutuhan organisasi dengan berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK) dan Analisa Jabatan (ANJAB);
c. Jurusan disiplin ilmu yang telah dimiliki oleh unit kerja, agar terpelihara keseimbangan antara kebutuhan dan jumlah lulusan;
d. Kesesuaian program pendidikan lanjutan dengan pendidikan sebelumnya atau harus mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
e. Tidak mengikuti pendidikan kelas Sabtu-Minggu dan model kelas jauh kecuali yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
f. Pemberian izin belajar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan dilaksanakan di luar jam kerja yang berlaku;
g. Perguruan Tinggi yang akan diikuti telah mendapatkan akreditasi paling sedikit B dari lembaga yang berwenang;
h. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
j. Setiap unsur SKP dan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
k. Tidak menuntut penyesuaian ijazah kecuali terdapat formasi.
(2) PNS yang mengajukan Izin Belajar harus melampirkan persyaratan administrasi, yang meliputi :
a. Surat permohonan pengajuan Izin Belajar yang ditujukan kepada Kepala OPD dimana PNS yang bersangkutan bertugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini;
b. Rekomendasi dari Kepala OPD bahwa sifat tugas yang bersangkutan menuntut peningkatan kemampuan pendidikan yang lebih tinggi dan/atau dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini;
c. Fotocopy Keputusan pengangkatan PNS;
d. Fotocopy Keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
e. Fotocopy Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
f. Fotocopy Ijazah terakhir;
g. Fotocopy SKP/ Penilaian Prestasi Kerja untuk 2 (dua) tahun terakhir;
h. Surat Pernyataan Kepala OPD bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tau tingkat berat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Walikota Depok ini;
i. Surat Pernyataan Kepala OPD bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
j. Fotocopy surat akreditasi dari BAN-PT;
k. Bukti pendaftaran dan/atau bukti penerimaan calon mahasiswa/i serta surat keterangan rencana masa pendidikan dan jadual perkuliahan.
Pasal 16
(1) Pemberian izin belajar kepada PNS harus melalui prosedur:
a. PNS mengajukan usulan penerbitan Izin Belajar kepada Kepala OPD sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini;
b. Kepala OPD mengajukan usulan penerbitan Izin Belajar kepada Walikota melalui Badan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini;
c. Badan memeriksa, meneliti persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi serta mempertimbangkan Anjab dan ABK;
d. Untuk berkas usulan yang telah memenuhi syarat, Badan menyampaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) diverifikasi oleh Badan, meliputi Verifikasi kelengkapan dan otentifikasi dokumen;
(1) Izin belajar diberikan dengan ketentuan:
a. Telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala OPD dengan pertimbangan teknis disiplin ilmu sesuai kebutuhan organisasi dengan berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK) dan Analisa Jabatan (ANJAB);
c. Jurusan disiplin ilmu yang telah dimiliki oleh unit kerja, agar terpelihara keseimbangan antara kebutuhan dan jumlah lulusan;
d. Kesesuaian program pendidikan lanjutan dengan pendidikan sebelumnya atau harus mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
e. Tidak mengikuti pendidikan kelas Sabtu-Minggu dan model kelas jauh kecuali yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
f. Pemberian izin belajar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan dilaksanakan di luar jam kerja yang berlaku;
g. Perguruan Tinggi yang akan diikuti telah mendapatkan akreditasi paling sedikit B dari lembaga yang berwenang;
h. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
j. Setiap unsur SKP dan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
k. Tidak menuntut penyesuaian ijazah kecuali terdapat formasi.
(2) PNS yang mengajukan Izin Belajar harus melampirkan persyaratan administrasi, yang meliputi :
a. Surat permohonan pengajuan Izin Belajar yang ditujukan kepada Kepala OPD dimana PNS yang bersangkutan bertugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini;
b. Rekomendasi dari Kepala OPD bahwa sifat tugas yang bersangkutan menuntut peningkatan kemampuan pendidikan yang lebih tinggi dan/atau dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini;
c. Fotocopy Keputusan pengangkatan PNS;
d. Fotocopy Keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
e. Fotocopy Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
f. Fotocopy Ijazah terakhir;
g. Fotocopy SKP/ Penilaian Prestasi Kerja untuk 2 (dua) tahun terakhir;
h. Surat Pernyataan Kepala OPD bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tau tingkat berat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Walikota Depok ini;
i. Surat Pernyataan Kepala OPD bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
j. Fotocopy surat akreditasi dari BAN-PT;
k. Bukti pendaftaran dan/atau bukti penerimaan calon mahasiswa/i serta surat keterangan rencana masa pendidikan dan jadual perkuliahan.
Pasal 16
(1) Pemberian izin belajar kepada PNS harus melalui prosedur:
a. PNS mengajukan usulan penerbitan Izin Belajar kepada Kepala OPD sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini;
b. Kepala OPD mengajukan usulan penerbitan Izin Belajar kepada Walikota melalui Badan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini;
c. Badan memeriksa, meneliti persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi serta mempertimbangkan Anjab dan ABK;
d. Untuk berkas usulan yang telah memenuhi syarat, Badan menyampaikan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) diverifikasi oleh Badan, meliputi Verifikasi kelengkapan dan otentifikasi dokumen;
Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tinggi untuk Izin Belajar, harus memenuhi persyaratan :
a. Memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dan program studi dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan tinggi;
b. Memiliki akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) paling sedikit B.
Jangka waktu tugas belajar adalah sebagai berikut :
a. Jangka waktu tugas belajar disesuaikan dengan kurikulum pengajaran pada program studi yang bersangkutan.
b. Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali perpanjangan.
c. Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester.
d. Perpanjangan waktu tugas belajar dapat diberikan apabila:
1. Terdapat perubahan kebijakan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi ataupun dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
2. Terdapat faktor-faktor lain di luar kemampuan PNS yang bukan merupakan kelalaian yang bersangkutan;
3. Mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat melaksanakan tugas belajar di dalam negeri dan dari Sekretariat Negara bagi peserta tugas belajar di luar negeri;
4. Mendapat rekomendkan dari Kepala OPD;
5. Mendapat persetujuan perpanjangan pembiayaan.
e. Jangka waktu tugas belajar yang dilaksanakan di luar negeri disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan pihak penyelenggara pendidikan.
f. PNS tugas belajar dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan :
a. Mendapat rekomendasi dari Kepala OPD;
b. Memperoleh prestasi luar biasa;
c. Jenjang pendidikan yang akan diikuti bersifat linier dengan pendidikan sebelumnya dan/atau dibutuhkan oleh Organisasi.
(1) PNS tugas belajar dan Izin Belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS tugas belajar berhak menerima pembayaran biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya penunjang pendidikan, kecuali bagi PNS tugas belajar mandiri.
(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 20
(1) PNS tugas belajar atau izin belajar wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) PNS tugas belajar yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu dibebaskan sementara dari jabatannya.
(3) PNS tugas belajar wajib menyelesaikan jenjang pendidikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(4) PNS tugas belajar dan Izin Belajar wajib membuat laporan perkembangan pendidikan pada setiap akhir semester kepada Walikota melalui Kepala Badan dengan melampirkan hasil akademik yang diperoleh sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Walikota ini.
(5) PNS izin belajar berkewajiban melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada OPD tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja.
(6) PNS Tugas Belajar yang tidak melaksanakan kewajiban, melebihi perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan/atau berhenti mengikuti pendidikan tugas belajar sebelum menyelesaikan jenjang pendidikannya, dapat :
a. diberhentikan sebagai PNS Tugas Belajar;
b. dikenai hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. kewajiban mengembalikan seluruh biaya yang sudah diterima.
(7) PNS yang tidak melaksanakan kewajiban Izin belajar dapat:
a. diberhentikan sebagai PNS Izin belajar;
b. dikenai hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) PNS tugas belajar wajib menandatangani perjanjian tugas belajar sebagai PNS penerima tugas belajar.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. subyek perjanjian;
b. obyek perjanjian;
c. ruang lingkup;
d. hak dan kewajiban;
e. jangka waktu penyelenggaraan tugas belajar;
f. sanksi/pembatalan perjanjian;
g. keadaan memaksa/force majure, dan
h. pengakhiran perjanjian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian mendelegasikan pendatangan perjanjian tugas belajar kepada Kepala Badan.
Pasal 22
PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar mempunyai kewajiban:
a. Melapor diri kepada Kepala Badan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat keterangan kelulusan pendidikan;
b. PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk Pemerintah Kota Depok pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Pemberian tugas belajar di dalam negeri dan luar negeri, kewajiban kerja yang dijalani adalah dua kali ditambah 1 (satu) tahun masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2n +1);
2) Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu unit kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan OPD yang bersangkutan.
c. Kewajiban kerja bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar berkelanjutan dikalkulasikan setelah PNS selesai melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
(1) PNS tugas belajar dan Izin Belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS tugas belajar berhak menerima pembayaran biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya penunjang pendidikan, kecuali bagi PNS tugas belajar mandiri.
(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(1) PNS tugas belajar atau izin belajar wajib mengikuti kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) PNS tugas belajar yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu dibebaskan sementara dari jabatannya.
(3) PNS tugas belajar wajib menyelesaikan jenjang pendidikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(4) PNS tugas belajar dan Izin Belajar wajib membuat laporan perkembangan pendidikan pada setiap akhir semester kepada Walikota melalui Kepala Badan dengan melampirkan hasil akademik yang diperoleh sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Walikota ini.
(5) PNS izin belajar berkewajiban melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada OPD tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja.
(6) PNS Tugas Belajar yang tidak melaksanakan kewajiban, melebihi perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan/atau berhenti mengikuti pendidikan tugas belajar sebelum menyelesaikan jenjang pendidikannya, dapat :
a. diberhentikan sebagai PNS Tugas Belajar;
b. dikenai hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. kewajiban mengembalikan seluruh biaya yang sudah diterima.
(7) PNS yang tidak melaksanakan kewajiban Izin belajar dapat:
a. diberhentikan sebagai PNS Izin belajar;
b. dikenai hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) PNS tugas belajar wajib menandatangani perjanjian tugas belajar sebagai PNS penerima tugas belajar.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. subyek perjanjian;
b. obyek perjanjian;
c. ruang lingkup;
d. hak dan kewajiban;
e. jangka waktu penyelenggaraan tugas belajar;
f. sanksi/pembatalan perjanjian;
g. keadaan memaksa/force majure, dan
h. pengakhiran perjanjian.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian mendelegasikan pendatangan perjanjian tugas belajar kepada Kepala Badan.
Pasal 22
PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar mempunyai kewajiban:
a. Melapor diri kepada Kepala Badan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat keterangan kelulusan pendidikan;
b. PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk Pemerintah Kota Depok pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Pemberian tugas belajar di dalam negeri dan luar negeri, kewajiban kerja yang dijalani adalah dua kali ditambah 1 (satu) tahun masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2n +1);
2) Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu unit kerja di suatu instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan OPD yang bersangkutan.
c. Kewajiban kerja bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar berkelanjutan dikalkulasikan setelah PNS selesai melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 23 disampaikan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 25
(1) PNS tugas belajar menyampaikan laporan kepada Kepala Badan, paling lama 1 (satu) bulan pada setiap akhir semester pendidikan.
(2) Laporan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Kehadiran perkuliahan;
b. Pencapaian indeks prestasi.
(1) PNS tugas belajar menyampaikan laporan kepada Kepala Badan, paling lama 1 (satu) bulan pada setiap akhir semester pendidikan.
(2) Laporan pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Kehadiran perkuliahan;
b. Pencapaian indeks prestasi.
(1) Pembiayaan tugas belajar dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c. Bantuan pihak sponsor yaitu Badan/Yayasan /Lembaga/Perusahaan/Organisasi Swasta Nasional Berbadan Hukum atau bantuan pihak asing yang tidak mengikat.
(2) Pembiayaan Tugas Belajar mandiri dengan pembiayaan swadana atau biaya sendiri.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya penunjang pendidikan.
(4) Peserta tugas belajar yang dibiayai oleh APBN atau sponsor dapat diberikan bantuan biaya pendidikan dari APBD Kota Depok.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang masih diberikan kesempatan perpanjangan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) hanya diberikan biaya penyelenggaraan pendidikan berupa SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan).
Pasal 27
(1) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan lembaga pendidikan.
(2) Biaya penunjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) diberikan dengan standar harga yang telah ditetapkan.
(3) Bantuan biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dapat diberikan apabila unsur-unsur pembiayaan yang diberikan pihak sponsor tidak terdapat dalam unsur pembiayaan yang diberikan Pemerintah Kota, atau biaya yang diberikan dari pihak sponsor secara rasional dan berdasarkan analisis biaya tidak memadai.
Pasal 28
Biaya pendidikan melalui mekanisme Izin belajar ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pemberian tugas belajar dapat dibatalkan dalam hal keadaan sebagai berikut :
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
b. Mengajukan permohonan pengunduran diri;
c. Bekerja di luar kegiatan tugas belajar;
d. Tidak dapat menyelesaikan program tugas belajar yang diikuti yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuannya;
e. Tidak sehat jasmani dan atau rohani yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan yang mengakibatkan PNS tugas belajar tidak dapat menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
f. PNS tugas belajar meninggal dunia.
(1) PNS yang melaksanakan Tugas Belajar apabila telah lulus dan memperoleh:
a. Ijazah Diploma III dan masih berpangkat pengatur muda Tingkat I Golongan Ruang II/b kebawah dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Golongan Ruang II/c;
b. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d kebawah dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Golongan Ruang III/a;
c. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a kebawah dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b;
d. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Golongan Ruang III/c;
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru dapat diberikan apabila:
a. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
b. setiap unsur SKP dan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 33
Pasal 34
(1) PNS yang akan mengikuti Ujian kenaikan pangkat Penyesuaian ijazah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki Surat Izin Belajar kecuali bagi PNS sebagaimana tersebut dalam pasal 33 ayat (5);
b. Memiliki ijazah, Pangkat/ Golongan Ruang, serta masa kerja sebagai berikut :
1) SLTA telah memiliki Pangkat /Gol. Ruang Jurru, I/c dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
2) Diploma III telah memiliki Pangkat /Gol. Ruang Pengatur Muda, II/a dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
3) Diploma IV atau Sarjana (S1) telah memiliki Pangkat/ Gol. Ruang Pengatur, II/c dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
4) Magister (S2) telah memiliki Pangkat/ Gol. Ruang Penata Muda, III/a dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
5) Doktor (S3) telah memiliki Pangkat/ Gol Ruang Penata Muda Tk.I, III/b dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
(1) PNS yang telah memiliki Izin Belajar, menyelesaikan pendidikan dan telah mencapai pangkat pucuk, untuk mendapat pengakuan ijazah/pencantuman gelar dalam administrasi kepegawaian tidak perlu mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
(2) ketentuan pengakuan ijazah/pencantuman gelar untuk PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
a. Program pendidikan diselenggarakan oleh sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau sekolah atau perguruan tinggi swasta dengan akreditasi minimal B;
b. Diangkat dalam jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh, dibuat dalam bentuk uraian tugas yang ditangandatangani oleh Kepala OPD;
c. Setiap unsur SKP dan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
f. Terdapat formasi.
(3) Permohonan usul pengakuan ijazah/pencantuman gelar untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala OPD kepada Kepala Badan.
(4) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang telah memperoleh Izin Belajar dan Tugas Belajar sebelum ditetapkanya Peraturan Walikota ini dapat dinaikan pangkatnya atau disesuaikan ijazahnya dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Walikota ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualian bagi PNS Fungsional tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai Berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2009 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2009 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Standar Operasional Prosedur pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Badan.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah :
a. Program Diploma III meliputi:
1. Pangkat/ Gol. Ruang paling sedikit Pengatur Muda, II/a;
2. Memiliki ijazah SLTA/yang sederajat dari sekolah negeri maupun swasta yang terakreditasi dengan nilai rata-rata ijazah paling sedikit 7.5 (tujuh koma lima) atau antara Diploma 1 atau Diploma 2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling sedikit 3,00 (tiga koma nol nol);
3. Berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, atau ketentuan lain yang ditentukan oleh sponsor.
b. Program Diploma 4 atau Sarjana (S1), meliputi:
1. Pangkat/ Gol. Ruang paling sedikit Pengatur Muda, II/a;
2. Memiliki ijazah SLTA/yang sederajat atau Diploma I, Diploma II atau Diploma III yang sah dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi dengan nilai rata-rata ijazah paling sedikit 7,5 (tujuh lima lima) atau Indeks Prestasi Kumulatif paling sedikit 3,00 (tiga koma nol);
3. Berusia paling tinggi 30 ( tiga puluh ) tahun, atau ketentuan lain yang ditentukan oleh sponsor.
c. Program Magister (S2), meliputi:
a. Pangkat/ Gol. Ruang paling sedikit Penata Muda, III/a;
b. Memiliki ijazah Diploma 4 atau Sarjana (S1) yang sah dari sekolah negeri maupun swasta yang terakreditasi minimal B dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif paling sedikit 3,00 (tiga koma nol);
c. Khusus bagi Tugas Belajar Mandiri Indeks Prestasi Kumulatif paling sedikit 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
d. Berusia paling tinggi 37 ( tiga puluh tujuh) tahun atau Ketentuan lain yang ditentukan oleh sponsor.
e. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan nilai Institusional TOEFL yang masih berlaku paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) atau sederajat;
d. Program Doktor (S3), meliputi:
a. Pangkat/ Gol. Ruang paling sedikit Penata Muda Tk. I, III/b;
b. Memiliki ijazah Magister (S2) yang sah dari sekolah negeri maupun swasta yang terakreditasi dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif paling sedikit 3,25 (tiga koma dua puluh lima) untuk ilmu sosial dan 3,00 (tiga koma nol ) untuk ilmu eksakta;
c. Berusia paling tinggi 40 ( empat puluh ) tahun atau Ketentuan lain yang ditentukan oleh sponsor.
d. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan nilai Institusional TOEFL yang masih berlaku paling sedikit 500 (lima ratus) atau sederajat;
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah :
a. Program Diploma III meliputi:
1. Pangkat/ Gol. Ruang paling sedikit Pengatur Muda, II/a;
2. Memiliki ijazah SLTA/yang sederajat dari sekolah negeri maupun swasta yang terakreditasi dengan nilai rata-rata ijazah paling sedikit 7.5 (tujuh koma lima) atau antara Diploma 1 atau Diploma 2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling sedikit 3,00 (tiga koma nol nol);
3. Berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, atau ketentuan lain yang ditentukan oleh sponsor.
b. Program Diploma 4 atau Sarjana (S1), meliputi:
1. Pangkat/ Gol. Ruang paling sedikit Pengatur Muda, II/a;
2. Memiliki ijazah SLTA/yang sederajat atau Diploma I, Diploma II atau Diploma III yang sah dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi dengan nilai rata-rata ijazah paling sedikit 7,5 (tujuh lima lima) atau Indeks Prestasi Kumulatif paling sedikit 3,00 (tiga koma nol);
3. Berusia paling tinggi 30 ( tiga puluh ) tahun, atau ketentuan lain yang ditentukan oleh sponsor.
c. Program Magister (S2), meliputi:
a. Pangkat/ Gol. Ruang paling sedikit Penata Muda, III/a;
b. Memiliki ijazah Diploma 4 atau Sarjana (S1) yang sah dari sekolah negeri maupun swasta yang terakreditasi minimal B dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif paling sedikit 3,00 (tiga koma nol);
c. Khusus bagi Tugas Belajar Mandiri Indeks Prestasi Kumulatif paling sedikit 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
d. Berusia paling tinggi 37 ( tiga puluh tujuh) tahun atau Ketentuan lain yang ditentukan oleh sponsor.
e. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan nilai Institusional TOEFL yang masih berlaku paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) atau sederajat;
d. Program Doktor (S3), meliputi:
a. Pangkat/ Gol. Ruang paling sedikit Penata Muda Tk. I, III/b;
b. Memiliki ijazah Magister (S2) yang sah dari sekolah negeri maupun swasta yang terakreditasi dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif paling sedikit 3,25 (tiga koma dua puluh lima) untuk ilmu sosial dan 3,00 (tiga koma nol ) untuk ilmu eksakta;
c. Berusia paling tinggi 40 ( empat puluh ) tahun atau Ketentuan lain yang ditentukan oleh sponsor.
d. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris dengan nilai Institusional TOEFL yang masih berlaku paling sedikit 500 (lima ratus) atau sederajat;
(1) PNS Izin Belajar dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS Izin Belajar yang memperoleh :
a. surat tanda tamat belajar/ijazah sekolah lanjutan tingkat atas dan masih berpangkat Juru Tingkat I Golongan Ruang I/d kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Golongan Ruang II/a;
b. ijazah Diploma III dan masih berpangkat pengatur muda Tingkat I Golongan Ruang II/b kebawah dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Golongan Ruang II/c;
c. Ijazah Sarjana (S1) atau ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d kebawah dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Golongan Ruang III/a;
d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a kebawah dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b;
e. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Golongan Ruang III/c.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta dengan akreditasi B.
(4) kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Diangkat dalam jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh, dibuat dalam bentuk uraian tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD;
b. Paling sedikit 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. Setiap unsur SKP dan penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
e. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
f. Terdaftar formasi.
(5) PNS yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dinaikan pangkatnya dengan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Depok.
Ditetapkan di Depok Pada tanggal 25 Oktober 2015 WALIKOTA DEPOK
TTD
H. NUR MAHMUDI ISMA'IL
Diundangkan di Depok Pada tanggal 25 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK
TTD
HARRY PRIHANTO BERITA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2015 NOMOR 20 LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 26 TAHUN 2015 PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
DAFTAR LAMPIRAN
1. LAMPIRAN I : Format Permohonan Izin Belajar
2. LAMPIRAN II : Format Usulan Pemberian Izin Belajar Untuk Pendidikan D.III, D.IV, Sarjana (S1), Program Magister/Master (S2) Dan Doktor (S3)
3. LAMPIRAN III : Format Surat Keterangan Uraian Tugas Pekerjaan
4. LAMPIRAN IV : Format Surat Keterangan Tidak Dikenakan Hukuman Disiplin
5. LAMPIRAN V : Format Laporan Mengenai Penyelesaian Pendidikan
6. LAMPIRAN VI : Format Laporan Tahunan Perkembangan Pendidikan
7. LAMPIRAN VII : Surat Pernyataan Jaminan/Kesanggupan Biaya Tugas Belajar Mandiri
WALIKOTA DEPOK
TTD
H. NUR MAHMUDI ISMA'IL LAMPIRAN I
FORMAT PERMOHONAN IZIN BELAJAR
Nomor : Kepada Sifat : Yth. Kepala OPD Lampiran : di - Hal : Permohonan Pengajuan Depok Izin Belajar
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
NIP :
Tempat dan tanggal lahir :
Pangkat/Gol Ruang :
Jabatan :
OPD :
Dengan ini mengajukan permohonan Izin Belajar di luar jam kerja kedinasan yang akan dilaksanakan pada :
Nama Perguruan Tinggi :
Fakultas/Jurusan :
Jenjang Pendidikan :
Lokasi :
Tahun Ajaran/Akademik :
Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Depok, ........................
..................................
NIP.
LAMPIRAN II
FORMAT USULAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR UNTUK PENDIDIKAN D.III, D.IV, SARJANA (S1), PROGRAM MAGISTER/MASTER (S2) DAN DOKTOR (S3)
KOP OPD
Nomor : Kepada Sifat : Yth. Walikota Depok Lampiran : cq. Kepala Badan Kepegawaian Hal : Rekomendasi Usulan Daerah Kota Depok Pemberian Izin Belajar di - Depok
Menunjuk surat Saudara ..... Nomor. ..... Tanggal. .... Perihal Permohonan Pengajuan Izin Belajar, bersama ini disampaikan bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil dimaksud :
Nama :
NIP :
Tempat dan tanggal lahir :
Pangkat/Gol Ruang :
Jabatan :
OPD :
Telah mengajukan permohonan Izin Belajar di luar jam kerja kedinas pada:
Nama Universitas :
Fakultas :
Jenjang Pendidikan :
Lokasi :
Tahun Ajaran/Akademik:
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai hasil penelitian, kami mohon kiranya dapat diberikan izin Belajar kepada yang bersangkutan
Atas perhatian dan dukungan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Kepala OPD ............................
NIP.
LAMPIRAN III
FORMAT SURAT KETERANGAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN
KOP OPD
Yang bertanda tangan dibawah ini menerangkan bahwa Pegawai Negeri Sipil :
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol Ruang :
Pendidikan :
OPD :
Mempunyai jabatan dan uraian tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
......................................................................................................
......................................................................................................
Bahwa sifat tugas yang bersangkutan menuntut peningkatan kemampuan melalui pendidikan yang lebih tinggi dan/atau dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan
Depok, ............................
Kepala OPD
.....................................
NIP.
LAMPIRAN IV
FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK DIKENAKAN HUKUMAN DISIPLIN
KOP OPD
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ....................................
NIP : ....................................
Pangkat/Gol Ruang : ....................................
Jabatan : ....................................
Menerangkan bahwa pegawai yang bersangkutan tersebut di bawah ini :
Nama : ....................................
NIP : ....................................
Pangkat/Gol Ruang : ....................................
Jabatan : ....................................
OPD : ....................................
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berat atau tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010, dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Depok, ...........................
Kepala OPD
.........................................
NIP.
LAMPIRAN V
FORMAT LAPORAN MENGENAI PENYELESAIAN PENDIDIKAN
KOP OPD
Nomor : Kepada Sifat : Yth. Walikota Depok Lampiran : cq. Kepala Badan Kepegawaian Hal : Laporan telah Daerah Kota Depok Menyelesaikan di - Pendidikan Depok
Sehubungan dengan pemberian izin belajar Nomor ..........................
Tanggal ................ yang diberikan kepada :
1. Nama : ..........................
2. NIP : ..........................
3. Tempat dan tanggal lahir : ..........................
4. Pangkat/Gol Ruang : ..........................
5. Jabatan : ..........................
6. OPD : ..........................
Bersama ini kami sampaikan Laporan telah menyelesaikan pendidikan pada :
1. Nama Perguruan Tinggi/Fak : ..........................
2. Alamat Perguruan Tinggi/Fak : ..........................
3. Program pendidikan yang ditempuh : ..........................
4. Lamanya Pendidikan : ..........................
5. Nomor dan Tanggal Ijazah : ..........................
Mengetahui, Kepala OPD ..........................
..........................
NIP.
Depok, Pegawai yang bersangkutan ..........................
..........................
NIP.
LAMPIRAN VI
FORMAT LAPORAN TAHUNAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
KOP OPD
Nomor : Kepada Sifat : Yth. Walikota Depok Lampiran : cq. Kepala Badan Kepegawaian Hal : Daerah Kota Depok : di - : Depok
Laporan Tahunan Pelaksanaan Tugas/ Izin Belajar
Sehubungan dengan pemberian Izin Belajar Nomor ........ Tanggal .........
yang diberikan kepada :
1. Nama :
2. NIP :
3. Tempat dan tanggal lahir :
4. Pangkat/Gol Ruang :
5. Jabatan :
6. OPD :
Bersama ini kami sampaikan Laporan Tahunan Pelaksanaan Izin Belajar pada :
1. Nama Perguruan Tinggi/Fak :
2. Alutan Perguruan Tinggi/Fak :
3. Tahun Ajaran/Akademik :
4. Lamanya Pendidikan :
5. Pada saat melaporkan duduk :
Dalam semester/tahun :
6. Nilai IPK/KHS (terlampir) :
Mengetahui, Kepala OPD
.........................
NIP.
Depok, Pegawai yang bersangkutan
.........................
NIP.
LAMPIRAN VII
SURAT PERNYATAAN JAMINAN/KESANGGUPAN BIAYA TUGAS BELAJAR MANDIRI
Yang bertanda tangan dibawah ini Nama :
NIP :
OPD :
Prog. Studi :
Fakultas :
Jenjang :
Alamat :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya, apabila diterima sebagai mahasiswa program studi sebagaimana tersebut diatas, menyatakan kesanggupan menanggung biaya/pembayaran studi saya di Program ...........................sampai dengan selesai.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Depok,...........................20..
Hormat kami
Materai Rp. 6.000,-
(........................................)
*) Coret yang tidak perlu