Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Depok.
2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Depok.
3. Walikota ada Walikota Depok.
4. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang komunikasi dan informatika.
5. Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok.
14. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
15. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
16. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan badan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
17. Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi.
18. Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
19. Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government.
20. Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
21. Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam informasi yang diperlukan.
22. Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumberdaya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat diakses secara bersama.
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika.
24. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic Procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi tentang pengadaan barang/jasa secara eletronik.
25. Unit Layanan Informasi dan Pengaduan adalah unit pelayanan yang bertugas menyebarluaskan informasi dan memberikan tanggapan terhadap berbagai informasi yang dibutuhkan publik.
26. Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah usaha jasa penyediaan akses informasi.
27. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta (Copyright) atau Pemegang Hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu diatur lebih lanjut pada UU Hak Cipta. Bentuk lisensi :
a. Proprietary, tertutup diatur ketat mengenai jumlah cakupannya dan larangan untuk memperbanyak dan operasinya;
b. Bentuk lisensi yang Terbuka dan dikenal dengan Copy left atau Free Software Movement mengatur penyebaran softwarenya secara lebih terbuka dan lebih bebas melakukan penggandaan software di GNU Public License (GPL).
28. Perangkat keras adalah peralatan fisik yang membentuk suatu system komputer, meliputi peralatan input, memori, prosesor, peralatan output, peralatan penyimpanan, peralatan komunikasi.
29. Pengelola adalah orang yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan usaha Warung Internet, yang umumnya pemilik usaha, sedangkan Operator adalah orang yang menjalankan operasional Warnet sehari hari.
30. Lembaga Komunikasi Perdesaan adalah Kelompok Informasi Masyarakat atau kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disingkat KIM, yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
31. Lembaga Media Tradisional adalah Kelompok Tuntukan Rakyat atau takut kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disebut Kelompok Tuntukan Rakyat yang melakukan kegiatan diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.
32. Lembaga Pemantau Media adalah Kelompok Pemantau Media yang didirikan oleh masyarakat yang melakukan kegiatan pemantauan media massa.
33. Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi adalah lembaga komunikasi yang ada di organisasi profesi yang secara khusus mengelola komunikasi dan infomasi di bidangnya.
34. Industri kreatif adalah kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi.
35. Perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.